BERITAALTERNATIF.COM – Humas PT Budi Duta Agromakmur (BDA) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Evan memberikan klarifikasi atas tuntutan sejumlah warga yang menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bupati Kukar pada Senin (4/8/2025).
Evan menjelaskan bahwa pihak perusahaan sudah beberapa kali melakukan mediasi bersama masyarakat dan pemerintah daerah untuk menyelesaikan polemik tersebut.
Dia menyebutkan perusahaan telah mengeluarkan dana lebih dari Rp 2 miliar dalam bentuk tali asih kepada warga yang menggarap lahan di dalam area Hak Guna Usaha (HGU) PT BDA.
“Lebih dari 200 orang kita sudah tali asih di dalam. Artinya, masyarakat yang punya garapan di dalam itu kita tali asih,” ujarnya saat diwawancarai di Kantor PT BDA yang berlokasi di Kelurahan Jahab pada Rabu (6/8/2025).
Menurutnya, kebijakan tali asih itu sudah mencakup lebih dari 400 hektare lahan. PT BDA tetap mempertahankan pendekatan tersebut sebagai solusi terhadap klaim warga.
“Kita tetap lanjutkan kebijakannya tali asih. Kalau kita bicara dalam HGU, kita bicara tali asih. Apalagi kan HGU kita duluan daripada masyarakat beraktivitas,” tegasnya.
Evan juga menilai bahwa nilai tali asih yang diberikan perusahaan tergolong tinggi, yakni antara Rp 6 juta hingga Rp 7 juta per hektare.
Ia membantah bahwa tudingan warga yang menyebut Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan HGU milik PT BDA telah berakhir. Seluruh perizinan tersebut masih berlaku.
HGU 09, sambung Evan, berakhir tahun 2035. Sementara HGU 01 dalam proses perpanjangan. Pihaknya sudah mengantongi surat dari ATR/BPN yang menjelaskan bahwa perusahaan tersebut sudah memenuhi syarat administrasi dan yuridis sebagai pemilik HGU.
“Dua tahun sebelum masa berlakunya habis, kita sudah urus perpanjangannya,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan Land Clearing (LC) yang dilakukan saat ini berada di wilayah HGU 09, dan sebagian besar lahan yang dibersihkan merupakan semak belukar.
“Kalau kita bicara di dalam itu, hampir semua kondisinya belukar. Kalau pun kita bilang kebun, itu bukan kebun yang dirawat sebenarnya. Semak belukar, mungkin dulu mereka pernah beraktivitas, tapi setelah itu ditinggalkan,” terangnya.
Evan juga menanggapi perbandingan yang sering dilakukan masyarakat antara tali asih perkebunan dan pembayaran lahan oleh perusahaan tambang.
“Kalau tambang, hari ini saya bayar lahan bapak, hari ini juga saya dapat kembali uang yang saya bayar itu. Kalau kita kan masih investasi lima tahun. Jadi, enggak bisa dibandingkan,” tuturnya.
Ia meragukan representasi massa aksi yang mengklaim mewakili 8 desa dan 2 kelurahan di sekitar wilayah konsesi perusahaan.
“Kalau mereka bilang mewakili 8 desa 2 kelurahan, itu ya bisa dipertanyakan. Karena saya lihat banyak dari luar juga. Kalau orang-orang di sini, saya kenal,” ucapnya.
Pihaknya selalu bersedia mengikuti proses media untuk menyelesaikan masalah tersebut. “Selama itu pemerintah yang mediasi, kita selalu siap. Karena memang kalau ada permasalahan, kita libatkan Pemkab untuk menyelesaikannya,” katanya.
Dia menyebut PT BDA sudah melakukan aktivitas selama 47 tahun di Kelurahan Jahab. Artinya, perusahaan tersebut sudah banyak memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat dan pemerintah daerah.
“Keinginan kita, apalagi saya sebagai Humas, perusahaan dan masyarakat itu bisa bersama-sama lah, bergandeng tangan. Di perusahaan ada lapangan kerja, masyarakat bisa kerja,” ujarnya.
Terlebih, sambung dia, PT BDA akan membangun pabrik CPO, yang akan diproyeksi banyak membutuhkan sumber daya manusia untuk berkerja di dalamnya.
Ia pun berharap selalu terpelihara harmonisasi antara warga dan perusahaan sehingga investasi di perusahaan tidak terganggu dan tersendat.
“Itu sih harapan kita bisa terjadi harmonisasilah, bagaimana perusahaan bisa maju, masyarakat bisa sejahtera,” pungkasnya. (*)
Penulis: Ahmad Rifa’i
Editor: Ufqil Mubin












