Search

Polres Kukar masih Dalami Tersangka Utama Kasus Pencabulan di Ponpes Tenggarong Seberang

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira. (Berita Alternatif/Rifa'i)

BERITAALTERNATIF.COM – Kasat Reskrim Polres Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) AKP Ecky Widi Prawira mengungkapkan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman dalam kasus pencabulan terhadap anak yang terjadi di salah satu pondok pesantren (ponpes) Tenggarong Seberang.

Ecky menyebutkab penyidik masih memusatkan perhatian pada tersangka utama dan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain.

“Kami akan melakukan pemeriksaan tambahan, namun masih melihat situasi dan sikon. Saat ini masih ramai kegiatan,” ujarnya, Senin (1/9/2025).

Dia menegaskan, perkara tersebut belum dilimpahkan ke kejaksaan karena penyidik masih bekerja dalam masa penahanan yang diatur undang-undang.

Pihaknya memiliki waktu penahanan selama 20 hari di tingkat kepolisian, ditambah 40 hari di tingkat kejaksaan, dan masa tersebut dapat diperpanjang hingga maksimal 60 hari untuk kepentingan penyidikan.

“Kita masih melakukan penyidikan karena masa penahanan kita masih ada. Jadi, akan kita maksimalkan waktu penyelidikan ini,” jelasnya.

Ecky juga memberikan apresiasi atas sikap pihak ponpes yang kooperatif sepanjang proses hukum berlangsung.

Dia menyebut pihak ponpes telah mempermudah proses penyidikan, termasuk ketika polisi melakukan penggeledahan dan bertemu langsung dengan pimpinan ponpes.

“Alhamdulillah mereka taat hukum dan tidak ada tindakan melawan atau menghalangi penyidikan,” ujarnya.

Terkait target Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P21) atau pelimpahan berkas perkara tahap dua, Ecky menegaskan bahwa penyidik berupaya mempercepat proses penyidikan agar berkas dapat segera dinyatakan lengkap.

“Target P21 akan sesegera mungkin, paling tidak akan dilakukan di pertengahan bulan ini,” terangnya.

Meski begitu, ia menegaskan penyidik masih memfokuskan perhatian pada tersangka utama. Namun, tidak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka baru apabila penyidikan mengarah ke keterlibatan pihak lain.

“Sementara ini baru satu tersangka. Seperti yang saya sampaikan saat rilis, apabila ada tersangka baru akan kami sampaikan. Untuk saat ini kami masih fokus pada tersangka utama,” jelasnya.

Dia menambahkan, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimum 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. “Pasalnya mengarah kepada Undang-Undang Perlindungan Anak,” tutupnya. (*)

Penulis: Ahmad Rifa’i
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA