Search

Pilkada lewat DPRD Dinilai Untungkan Mafia Politik

Ketua Umum DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kabupaten Kukar, Renanda Kusuma. (Humas DPRD Kaltim)

BERITAALTERNATIF.COM — Wacana pengembalian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui mekanisme tidak langsung kembali menuai kritik tajam dari berbagai kalangan.

Isu tersebut dinilai berpotensi menggerus kedaulatan rakyat dan membuka ruang konsolidasi kekuasaan elite politik.

Kritik keras itu disampaikan Ketua Umum DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kabupaten Kukar, Renanda Kusuma, yang menilai Pilkada tidak langsung justru menjauhkan rakyat dari proses demokrasi yang substansial.

Mereka menegaskan, keputusan politik yang menyangkut kepemimpinan daerah tidak semestinya diserahkan kepada segelintir legislator di ruang-ruang tertutup.

“Bayangkan jutaan suara warga desa, kota, hingga pelosok negeri diabaikan dan digantikan oleh keputusan segelintir elite. Ini bukan demokrasi yang konkret, tapi bentuk pendangkalan makna kedaulatan rakyat,” tegas Renanda dalam keterangannya kepada awak media ini, Minggu (18/1/2026).

Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 tergolong tinggi, baik pada pemilihan presiden, legislatif, maupun Pilkada.

Rata-rata partisipasi mencapai sekitar 82 persen, dengan dominasi pemilih dari generasi milenial dan Gen Z yang mencapai 55 persen.

Menurut dia, angka tersebut menjadi bukti bahwa masyarakat masih memiliki kehendak kuat untuk terlibat langsung dalam menentukan pemimpinnya.

Karena itu, ujarnya, mengembalikan Pilkada ke mekanisme tidak langsung justru menurunkan legitimasi kepala daerah dan berpotensi memicu konflik politik.

“Pilkada tidak langsung melemahkan sistem checks and balances antarlembaga pemerintahan dan berisiko memusatkan kekuasaan secara berlebihan di lembaga legislatif,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Pilkada langsung merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Oleh karena itu, Renanda menyebut wacana revisi Undang-Undang Pilkada yang mengarah pada penghapusan Pilkada langsung dinilai sebagai kemunduran demokrasi.

“Kami menuntut Pilkada langsung sebagai hak konstitusional ditetapkan secara konkret tanpa revisi. Reformasi harus konsisten dengan amanat konstitusi. Indonesia harus dibangun dengan kedaulatan rakyat, bukan kedaulatan elite,” tegasnya.

Dia menjelaskan bahwa secara prinsip, DPRD memiliki fungsi pengawasan dan kontrol terhadap kepala daerah.

Menempatkan DPRD sebagai pihak yang memilih kepala daerah justru berpotensi menimbulkan relasi kekuasaan yang timpang.

“Kepala daerah bisa berubah menjadi mandataris DPRD. Ini bertentangan dengan logika hukum dan semangat demokrasi,” katanya.

Ia juga mengingatkan adanya dugaan kepentingan politik elite di balik dorongan mengembalikan Pilkada melalui DPRD.

Menurutnya, langkah tersebut berpotensi memperkuat konsentrasi kekuasaan di tangan kelompok tertentu.

“Pilkada lewat DPRD berisiko menimbulkan distorsi representasi. DPRD hari ini lebih merepresentasikan kepentingan partai politik ketimbang kepentingan rakyat,” ujarnya.

Selain itu, akuntabilitas publik dinilainya akan melemah karena kepala daerah tidak lagi bertanggung jawab langsung kepada pemilih, melainkan kepada DPRD.

Dampak jangka panjangnya adalah lemahnya legitimasi kepala daerah yang membuat mereka rentan terhadap tekanan elite politik, baik di tingkat lokal maupun pusat.

Sebaliknya, kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat disebutnya memiliki legitimasi politik yang lebih kuat dan sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

Renanda menegaskan bahwa persoalan politik uang tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menghapus Pilkada langsung.

Ia menyebut solusi yang tepat adalah memperkuat pengawasan, penegakan hukum, serta komitmen terhadap demokrasi yang substantif.

“Bukan mengganti mekanismenya, tetapi memperbaiki kualitas demokrasi itu sendiri,” pungkasnya. (*)

Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA