BERITAALTERNATIF.COM – Kantor Hukum Muhammad As’ad & Partners secara resmi melaporkan tiga orang yang diduga merupakan pihak dari PT Singgasana Inti Propertindo ke Polres Kutai Kartanegara (Kukar) atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta perbuatan melawan hukum.
Laporan tersebut disampaikan pada Selasa, 21 Januari 2026, oleh kuasa hukum yang mewakili tujuh orang klien, yakni H. Setia Budi, Aulia Yuanita, Adi Nugraha, Ade Wibawa, Wahyu Irawan Adisaputra, Jumadil Anwar, dan Adena Sarche.
Adapun tiga terlapor dalam perkara ini masing-masing bernama Fajar, Tania Livhia Hermanda, dan Yudi Hermawan.
Kuasa hukum korban, Muhammad As’ad menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan akuisisi lahan milik klien yang terletak di Jalan Poros Tenggarong–Samarinda, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kukar, yang diperuntukkan bagi proyek pembangunan perumahan PT Singgasana Inti Propertindo.
Menurutnya, lahan tersebut diduga telah dibalik nama tanpa adanya pelunasan pembayaran kepada para pemilik tanah.
Akibat tindakan tersebut, klien-kliennya merasa tertipu dan mengalami kerugian materil karena para terlapor dinilai tidak menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana mestinya.
Selain dugaan pengambilalihan lahan tanpa pelunasan, laporan juga mencakup kerugian yang dialami oleh Wahyu Irawan Adisaputra, yang diketahui merupakan kontraktor proyek PT Singgasana Inti Propertindo.
Wahyu disebut telah membangun beberapa unit rumah di atas lahan proyek tersebut, namun hingga kini tidak menerima pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikannya.
“Klien kami selaku kontraktor telah menyelesaikan pembangunan beberapa unit rumah, tetapi sampai hari ini tidak ada pembayaran dari pihak terlapor. Hal ini menyebabkan klien kami merasa tertipu dan dirugikan,” ungkap As’ad dalam keterangannya yang dikutip media ini pada Sabtu (31/1/2026).
Dua klien lainnya, Jumadil Anwar dan Adena Sarche, juga turut menjadi korban. Keduanya sebelumnya berniat memiliki unit rumah di kawasan perumahan PT Singgasana Inti Propertindo dan telah menyetorkan uang muka sebagai tanda pemesanan. Namun hingga saat ini, tidak ada tindak lanjut pembangunan unit rumah yang telah dijanjikan.
“Klien kami telah membayar uang muka, tetapi sampai sekarang tidak ada realisasi pembangunan, sehingga mereka juga merasa tertipu dan mengalami kerugian,” jelasnya.
Atas rangkaian peristiwa tersebut, kuasa hukum menilai para terlapor patut diduga telah melakukan penipuan, penggelapan, serta perbuatan melawan hukum, yang mengakibatkan kerugian materil cukup besar bagi para pelapor.
Dengan telah masuknya laporan resmi ke Polres Kukar, pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara cepat, profesional, dan tegas, guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para kliennya.
“Kami berharap kepolisian dapat memproses perkara ini secara serius, sehingga hak-hak klien kami yang selama ini merasa terdzalimi dapat dipulihkan melalui jalur hukum,” pungkas As’ad.
Awak media ini telah menghubungi Direktur PT Singgasana Inti Propertindo, namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut. (*)
Penulis & Editor: Ufqil Mubin











