BERITAALTERNATIF.COM – Dewan Pimpinan Daerah Forum Akuntabilitas & Transparansi (DPD Fakta) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan Pengurus RT 12 Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Kukar.
Laporan pengaduan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 000/E.1/DPD-FAKTA/I/2026 tertanggal 19 Januari 2026, yang ditandatangani oleh Zaidun, selaku Kepala Biro DPD Fakta Kukar.
Dalam surat itu, DPD Fakta memaparkan secara rinci kronologi, tahapan, serta sejumlah dugaan pelanggaran administratif dan prosedural dalam proses pemilihan pengurus RT 12 periode 2026–2030.
Dalam laporannya, DPD Fakta menjelaskan bahwa pemilihan pengurus RT 12 Kelurahan Timbau berawal dari aspirasi warga yang disampaikan melalui surat tertanggal 30 September 2025.
Aspirasi tersebut muncul meskipun masa jabatan RT sebelumnya belum berakhir, karena warga menilai pengurus RT lama tidak transparan dalam pengelolaan anggaran desa dan dana masjid.
Warga kemudian meminta agar tidak ada lagi keterlibatan pengurus lama dan menunjuk Mulyono serta Bangi Tedi Pradana sebagai perwakilan warga untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada pihak kelurahan.
Namun demikian, DPD Fakta menilai terdapat pernyataan kelurahan yang dianggap menyesatkan, sebagaimana tertuang dalam Surat Kelurahan Timbau Nomor B.24/PEMT/100/11/2025, yang menyatakan tidak adanya keberatan dari warga, panitia, maupun calon pengurus RT. Menurut DPD Fakta, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Selanjutnya, pihak kelurahan meminta warga RT 12 membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak sebagai syarat permohonan pergantian pengurus RT. Surat tersebut dibuat oleh Bangi Tedi Pradana dan disaksikan oleh Tukimin serta Mulyono.
DPD Fakta juga memaparkan bahwa Lurah Kelurahan Timbau telah menetapkan tahapan pemilihan pengurus RT yang merujuk pada Peraturan Bupati Kukar Nomor 38 Tahun 2022, mulai dari pembentukan panitia, pendaftaran calon, sosialisasi, hingga pelaksanaan pemilihan pada 25 Oktober 2025.
Panitia pemilihan RT 12 kemudian dibentuk melalui Surat Keputusan Lurah Nomor B-38/PEMT/400.10.3.1/10/2025 tertanggal 1 Oktober 2025.
Dalam proses pendaftaran calon hingga batas akhir 18 Oktober 2025, hanya terdapat dua pendaftar, yakni Kosasih dan Mulyono. Namun, menjelang pemungutan suara, warga dikejutkan dengan masuknya nama Ani Sunarti sebagai calon ketua dan Yuntari sebagai calon bendahara pada 20 Oktober 2025, yang diketahui sebagai pengganti Kosasih dan Nela.
DPD Fakta menilai pergantian tersebut dilakukan setelah batas waktu pendaftaran berakhir dan hanya diketahui oleh ketua panitia tanpa melibatkan seluruh anggota panitia.
Selain itu, Perbup Nomor 38 Tahun 2022 disebut tidak mengatur mekanisme penggantian calon pengurus RT di luar tahapan yang telah ditetapkan.
Keberatan warga kemudian dituangkan dalam surat tertanggal 30 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh calon RT nomor urut 1, panitia RT, serta 41 warga RT 12.
Keberatan tersebut antara lain menyangkut pendaftaran calon yang melewati batas waktu, proses pendaftaran yang tidak melibatkan seluruh panitia, dugaan kelebihan jumlah pemilih dibandingkan data KK, serta adanya pemilih yang bukan warga RT 12.
Pada 6 November 2025, rapat panitia di Kantor Kelurahan Timbau menyepakati diskualifikasi kandidat nomor urut 2, menyisakan satu kandidat, serta rencana musyawarah lanjutan.
Namun, dalam musyawarah yang digelar pada 7 November 2025 di Masjid Al-Iman, kesepakatan rapat sebelumnya tidak dibahas oleh ketua panitia dan pihak kelurahan. Hal ini memicu kekecewaan warga yang menilai pihak kelurahan memihak kandidat tertentu.
DPD Fakta juga menyoroti keberatan warga terkait hubungan kekerabatan dalam struktur calon pengurus RT yang dinilai bertentangan dengan aspirasi masyarakat untuk menghadirkan kepengurusan RT yang benar-benar baru tanpa keterlibatan pengurus lama.
Atas dasar berbagai temuan tersebut, DPD Fakta meminta agar Lurah Kelurahan Timbau mendiskualifikasi kandidat nomor urut 2. Apabila permohonan tersebut tidak dipenuhi, DPD Fakta menyatakan akan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada Camat Tenggarong, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kukar, Lurah Kelurahan Timbau, serta arsip.
DPD Fakta berharap Inspektorat Kabupaten Kukar dapat menindaklanjuti laporan tersebut demi terciptanya kepastian hukum, transparansi, serta penyelenggaraan pemerintahan kelurahan yang adil dan akuntabel. (*)
Penulis: Ahmad Rifai
Editor: Ufqil Mubin












