BERITAALTERNATIF.COM – Nina Iskandar, juru bicara warga dalam sengketa lahan Bendungan Marangkayu, melaporkan perkembangan terbaru setelah perwakilan warga melakukan rangkaian koordinasi selama empat hari di Jakarta.
Upaya tersebut dilakukan di Kementerian BUMN serta Kementerian ATR/BPN untuk menindaklanjuti dugaan manipulasi data Hak Guna Usaha (HGU) dan memastikan hak-hak warga segera dibayarkan.
“Tadi saya baru nyampe dari Jakarta. Kemarin itu kita empat hari di Jakarta koordinasi laporan ke Kementerian BUMN, terus ke Kementerian ATR BPN,” ujar Nina kepada awak media Berita Alternatif pada Sabtu (15/11/2025).
Menurut dia, pihaknya telah menyampaikan laporan adanya dugaan tindakan manipulasi data HGU oleh oknum-oknum di PTPN.
“Kita kan di BUMN itu melaporkan adanya dugaan-dugaan terhadap oknum-oknum di PTPN yang melakukan manipulasi data HGU, perizinan HGU,” terangnya.
Pihak Kementerian BUMN, kata Nina, merespons dengan komitmen untuk memanggil dan menggelar rapat internal bersama PTPN.
“Mereka akan membuat, memanggil PTPN dan merapatkan secara khusus antar internal mereka. Yang kami tuntut adalah menuntut BUMN untuk segera mengeluarkan sertifikat HGU yang sebenar-benarnya. Karena kita mau lihat, kita mau adu data,” tegasnya.
Di Kementerian ATR/BPN, warga Marangkayu bersama Komisi I DPR RI sepakat meminta pencabutan HGU PTPN dan KSP yang diduga bermasalah.
“Kalau di ATR BPN, Komisi I dan kami bersepakat untuk meminta ke Kementerian segera mencabut HGU PTPN dan KSP yang disinyalir cacat hukum,” bebernya.
Pihak Kementerian ATR/BPN disebut telah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kasubitnya sudah membentuk tim khusus. Pas hari itu juga mereka sudah buatkan berita acara dan mereka segera membentuk tim. Hari Jumat kemarin itu mereka sudah rapat, katanya Senin lanjutan lagi,” ungkapnya.
Menurut Nina, tim tersebut berencana turun langsung ke lokasi bendungan, serta akan memanggil PTPN, ATR/BPN Provinsi, dan ATR/BPN Kukar.
Dia mengungkapkan bahwa keterlambatan pembayaran hak warga bukan karena panitia Satgas A atau B, tetapi karena dana masih tertahan di ATR/BPN pusat.
“Ternyata selama ini data-data tersebut adanya di ATR/BPN. Ternyata uang kami masih ada di ATR/BPN. Walaupun sebenarnya duit tersebut dari Kementerian PU, tapi ternyata dititipkan di ATR/BPN di bidang Dirjen Pengadaan Lahan,” jelasnya.
“Mereka sendiri yang sampaikan. Tahan duitnya sama mereka. Dan belum turun. Jadi, kami minta untuk segera dibayarkan. Kami memberikan waktu 7 hari ke depan,” ucapnya.
Dana yang tertahan tersebut berkaitan dengan 124 peta bidang dengan nilai hampir Rp 39 miliar yang telah masuk proses konsinyasi di Pengadilan Negeri Tenggarong.
Warga memberikan batas waktu tujuh hari bagi pemerintah pusat untuk memastikan legalitas HGU dan mengeluarkan memo pembayaran.
“Proses administrasi 7 hari kami tutupnya, ada tanda tangan, ada surat memo yang menyatakan bahwa itu adalah haknya warga maka langsung kami serahkan ke Pengadilan Negeri Tenggarung untuk proses pencairan,” katanya.
Proses pencairan selanjutnya akan dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Berdasarkan hasil pertemuan, HGU milik KSP disebut kemungkinan besar menjadi yang pertama dicabut mengingat statusnya sebagai perusahaan swasta.
Sementara untuk PTPN, prosesnya lebih panjang karena merupakan bagian dari BUMN. Namun jika titik koordinat terbukti tidak sesuai atau lahan terbengkalai, pencabutan tetap dimungkinkan.
“Mungkin kalau seandainya pun itu benar ada punya PTPN di sana, ada kemungkinan bisa jadi dicabut karena bukti di atasnya bukan tanaman tumbuhnya mereka. Mau dianggap penelantaran, bisa jadi itu akan diserahkan ke warga,” jelasnya.
Nina menegaskan bahwa warga berharap penyelesaian pembayaran dilakukan sebelum akhir tahun 2025.
“Kami berharap ini segera mungkin karena sudah 18 tahun. Target kami sebelum Natal di akhir Desember nanti semua sudah harus terbayarkan,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa para petani sangat membutuhkan keberadaan bendungan tersebut, namun warga tetap akan memperjuangkan hak mereka bila pemerintah tidak bertanggung jawab.
“Biar bagaimanapun bendungan itu sangat dibutuhkan sama para petani di Marangkayu. Tapi kalau seandainya pun pemerintah lepas tanggung jawab maka besar kemungkinan kami akan benturan terus,” tutupnya. (*)
Penulis: Gaffar
Editor: Ufqil Mubin











