BERITAALTERNATIF.COM – Peraturan Daerah (Perda) terkait HIV/AIDS di Kalimantan Timur (Kaltim) dinilai sudah ketinggalan zaman. Hal ini menjadi perhatian serius Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra.
Dia menekankan pembaruan regulasi di bidang kesehatan tersebut agar selaras dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan dinamika sosial saat ini.
“Itu (Perda) sudah lumayan lama dan isi di dalamnya kebanyakan mungkin harus di-update. Kalau tidak maka kita akan tertinggal,” ujar Andi Satya saat diwawancarai awak media di Samarinda pada Sabtu (24/5/2025).
Menurutnya, Perda yang telah berlaku lebih dari satu dekade itu tidak lagi mencerminkan kebutuhan aktual penanganan HIV/AIDS.
Kemajuan ilmu kedokteran yang begitu pesat, sambungnya, menuntut penyegaran kebijakan agar upaya pencegahan dan penanganan bisa lebih efektif.
“Ilmu kesehatan dan ilmu kedokteran itu terus berkembang. Jadi, akan ada ilmu-ilmu baru. Perda HIV/AIDS yang lama itu sudah tidak memadai untuk menjawab tantangan sekarang,” tegasnya.
Andi Satya juga mengungkapkan bahwa DPRD Kaltim telah menyampaikan usulan revisi kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Kita mengusulkan (pembaruan) melalui Pemperda DPRD Provinsi Kalimantan Timur,” ucapnya.
Ia menekankan, pembaruan ini menjadi bagian penting untuk memperkuat layanan kesehatan masyarakat di daerah.
“Perbaikan Perda utamanya saat ini menyangkut HIV dan AIDS,” tandasnya. (Adv)
Penulis: Ali
Editor: Ufqil Mubin












