Search

Pengamat Unikarta: Kasus Asusila di Pondok Pesantren Murni Kesalahan Individu

Pengamat pondok pesantren dari Universitas Kutai Kartanegara, Dr. Haji Mubarak. (Berita Alternatif/Ahmad Rifai)

BERITAALTERNATIF.COM – Maraknya kasus dugaan pelecehan seksual dan tindakan asusila yang terjadi di sejumlah pondok pesantren, khususnya di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar), menuai keprihatinan berbagai kalangan.

Pengamat pondok pesantren dari Universitas Kutai Kartanegara, Dr. Haji Mubarak, menegaskan bahwa peristiwa-peristiwa tersebut tidak boleh disimpulkan sebagai kegagalan sistem pendidikan pesantren, melainkan sepenuhnya merupakan kesalahan individu atau human error dari pelaku.

Dalam penjelasannya, Mubarak mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang dengan jelas menetapkan tiga fungsi utama pesantren sebagaimana tercantum dalam Pasal 4.

“Fungsi pesantren itu ada tiga. Pertama fungsi pendidikan, kedua fungsi dakwah, dan ketiga fungsi pemberdayaan masyarakat,” ujarnya kepada awak media Berita Alternatif pada Selasa (9/12/2025).

Dia menegaskan, secara legal dan filosofis, pesantren dirancang sebagai lembaga pendidikan dan dakwah Islam yang berperan menyebarkan nilai-nilai keislaman serta menguatkan masyarakat melalui berbagai kegiatan sosial-keagamaan.

Ia menilai bahwa berbagai kasus asusila, penyimpangan ajaran, maupun perilaku yang tidak sejalan dengan etika kepesantrenan tidak bisa dilekatkan kepada lembaga pesantren itu sendiri.

“Yang terjadi selama ini bukan dampak dari pendidikan pesantren. Itu murni kesalahan manusianya, individunya. Tidak bisa dianggap sebagai bagian dari sistem pesantren,” tegasnya.

Menurutnya, ajaran di pesantren—baik yang tradisional maupun modern—tetap berpegang pada nilai-nilai normatif Islam. Pembelajaran tradisional seperti bandungan, sorogan, atau halaqah, hingga metode modern yang bersifat klasikal, sama sekali tidak mengandung unsur yang menyimpang dari koridor etika Islam.

Selain itu, Mubarak menjelaskan bahwa pesantren sebenarnya telah diatur melalui mekanisme kelembagaan yang ketat.

Di dalam manajemen pesantren ideal, terdapat Majelis Masyayikh atau Dewan Masyayikh, yang berfungsi sebagai lembaga penasehat dan pengawas internal pesantren.

“Pesantren itu tidak bisa hanya satu kiai saja yang menjalankan,” katanya.

Dia menilai bahwa sejumlah persoalan muncul karena pola kepemimpinan pesantren kerap hanya terpusat pada satu figur kiai, tanpa keterlibatan struktur pengawas sebagaimana diatur dalam sistem modern pesantren.

“Harusnya ada dewan penasehat atau Majelis Masyayikh. Ini yang banyak tidak diterapkan secara benar hari ini,” ujarnya. (*)

Penulis: Ahmad Rifai
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA