BERITAALTERNATIF.COM – Komponen pendapatan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) secara resmi diatur melalui Peraturan Bupati Kukar Nomor 77 Tahun 2017.
Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kukar Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap unsur pimpinan dan anggota dewan menerima berbagai komponen pendapatan yang meliputi uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, hingga berbagai fasilitas lain.
Untuk uang representasi, Ketua DPRD menerima Rp 2.100.000, Wakil Ketua Rp 1.680.000, dan anggota Rp 1.575.000.
Sementara uang paket ditetapkan sebesar Rp 210.000 bagi Ketua, Rp 168.000 bagi Wakil Ketua, dan Rp 157.500 bagi anggota.
Selain itu, terdapat tunjangan jabatan dengan nilai Rp 3.045.000 untuk Ketua, Rp 2.436.000 untuk Wakil Ketua, serta Rp 2.283.750 untuk anggota.
Tunjangan alat kelengkapan bervariasi, mulai dari Rp 228.375 bagi Ketua, Rp 152.250 bagi Wakil Ketua, Rp 121.800 bagi Sekretaris, hingga Rp 91.350 bagi anggota.
DPRD Kukar juga mendapatkan tunjangan komunikasi intensif senilai Rp 14.700.000, tunjangan reses Rp 14.700.000, tunjangan perumahan Rp 12.500.000, dan tunjangan transportasi sebesar Rp 11.599.000.
Selain tunjangan rutin, terdapat pula jasa pengabdian yang dihitung berdasarkan lama masa kerja. Besarannya dimulai dari Rp 2.100.000 untuk Ketua, Rp 1.680.000 untuk Wakil Ketua, dan Rp 1.575.000 untuk anggota pada tahun pertama, hingga mencapai Rp 10.500.000 bagi Ketua, Rp 8.400.000 bagi Wakil Ketua, dan Rp 7.875.000 bagi anggota setelah lima tahun masa kerja.
Bila ditotal secara keseluruhan dari uang representasi, paket, tunjangan jabatan, alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, reses, perumahan, dan transportasi, Ketua DPRD Kukar menerima Rp 59.082.375, Wakil Ketua Rp 57.935.250, Anggota Rp 57.606.600.
Hak lain yang juga diberikan adalah tunjangan keluarga dan tunjangan beras yang disamakan dengan aparatur sipil negara, belanja rumah tangga pimpinan, kendaraan dinas jabatan pimpinan, pakaian dinas beserta atribut, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta jaminan kesehatan. (*)
Penulis & Editor: Ufqil Mubin












