BERITAALTERNATIF.COM – Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuntut Pemerintah Provinsi Kaltim segera menjalankan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan kegiatan pembelajaran di SMA Negeri 10 Samarinda dikembalikan ke Kampus A yang berlokasi di Jalan H. A. M. Rifaddin, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Hal itu disampaikannya usai melaksanakan rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Kaltim pada Senin (19/5/2025), yang turut dihadiri pihak Yayasan Melati.
Dia menegaskan bahwa pemindahan sekolah kembali ke lokasi semula merupakan bagian dari kewajiban hukum yang harus ditaati, namun tetap memperhatikan prinsip keadilan.
“Tetapi juga Yayasan Melati beserta siswa-siswanya tidak boleh dikorbankan begitu saja,” ujar Darlis.
Putusan tersebut merupakan kasasi MA Nomor 27 K/TUN/2023 yang dibacakan pada 9 Februari 2023. Dalam amar putusannya, MA menyatakan pemindahan SMA Negeri 10 Samarinda tidak sah secara hukum.
Selain itu, legalitas kepemilikan tanah Kampus A telah diperkuat melalui putusan Nomor 72 PK/TUN/2017.
Darlis menyebut status SMA 10 sebagai Sekolah Taruna-Garuda membawa implikasi tambahan, salah satunya kewajiban penyediaan fasilitas asrama.
Meski demikian, dia mengingatkan bahwa sekolah tetap harus terbuka bagi masyarakat sekitar.
“Jangan sampai karena mengejar status Taruna-Garuda, peluang masyarakat lokal untuk bersekolah di sana justru tertutup,” tegasnya.
Ia pun mengimbau Pemprov Kaltim, khususnya Gubernur Kaltim, untuk segera mengeluarkan kebijakan yang mengatur pembagian penggunaan fasilitas antara SMA 10 dan Yayasan Melati jika kedua institusi tetap berbagi lokasi.
“Kalau tetap dalam satu lokasi, maka asetnya harus dipisahkan dengan jelas. Jangan sampai proses belajar mengajar Yayasan Melati dihentikan atau dikorbankan,” pungkasnya. (adv/ai)
Editor: Ufqil Mubin












