BERITAALTERNATIF.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Perkebunan Kukar menanggapi aksi unjuk rasa warga yang menuntut pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Budi Duta Agromakmur (BDA).
Kepala Bidang Usaha dan Penyuluhan Dinas Perkebunan Kukar, Samsiar, menjelaskan bahwa Pemkab Kukar telah melakukan sejumlah langkah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Salah satunya, kata Samsiar, ialah merevisi IUP PT BDA, khususnya terhadap lahan-lahan yang hanya memiliki tanaman karet dan sawit.
“IUP itu hanya izin operasional, bukan hak atas tanah. Kalau lahannya belum klir dengan masyarakat, maka IUP itu tidak bisa dijalankan,” ujarnya saat menemui massa yang melakukan aksi di depan Kantor Bupati Kukar pada Senin (4/8/2025).
Ia menyebutkan permasalahan terkait Hak Guna Usaha (HGU) berada di ranah Kementerian ATR/BPN dan pemerintah kabupaten hanya terlibat sebagai bagian dari Tim Panitia B.
Pemerintah daerah, sambung dia, telah memberikan masukan agar lahan-lahan produktif milik masyarakat, termasuk kebun dan rumah warga, dikeluarkan dari area HGU sebelum dilakukan perpanjangan.
“Sudah kami sampaikan ke Panitia B, kalau ada kebun atau rumah warga, itu harus di-inklap atau dikeluarkan dari area HGU. Itu kami tegaskan agar tidak diperpanjang,” jelasnya.
Sejak tahun 2020 pihaknya telah memfasilitasi pendataan terhadap masyarakat yang telah lama berkebun secara turun-temurun di wilayah tersebut.
Pemerintah daerah, sambung dia, hanya memfasilitasi warga yang benar-benar memiliki identitas dan sejarah tinggal di wilayah tersebut.
“Kami tidak fasilitasi mereka yang dari luar. Kami minta data yang akurat supaya tidak disusupi oleh pihak-pihak yang mengaku-ngaku sebagai warga setempat,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa revisi terhadap IUP sudah dilakukan, namun status HGU belum berubah karena menjadi kewenangan pusat.
Jika perusahaan mengajukan permohonan baru dan tidak menunjukkan progres, maka pihaknya akan memberikan peringatan sesuai aturan yang berlaku.
Terkait kewajiban penyediaan lahan plasma 20 persen, Samsiar menyampaikan bahwa pihaknya baru saja menerima informasi dari Menteri ATR terkait rencana realisasi plasma tersebut di dalam area HGU.
“Kami belum menerima SK resmi, tapi kalau itu keluar, kami yang akan mengeksekusinya di daerah,” pungkasnya. (*)
Penulis: Ahmad Rifa’i
Editor: Ufqil Mubin










