BERITAALTERNATIF.COM – Nusantara Centre mendorong penyusunan Undang-Undang Perekonomian Nasional sebagai instrumen untuk memperkuat kedaulatan ekonomi Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.
Dorongan tersebut disampaikan dalam Deklarasi Hari Kebangkitan Ekonomi Pancasila, peluncuran buku Soemitro Djojohadikusumo Anti Penjajahan: Pergolakan Pemikiran Ekonomi Politik Indonesia, dan Simposium Nasional bertema “Urgensi Undang-Undang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial dalam Menata Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045” di Auditorium Yusuf Ronodipuro, RRI Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Tenaga Ahli Utama KSP Guruh Muamar Khadafi, Prof. Didin S. Damanhuri, CEO Nusantara Centre Prof. Yudhie Haryono, Ph.D., Direktur Utama RRI Dr. Ignatius Hendrasmo, M.A., Mukit Hendrayatno, Laksamana Pertama Salim, penulis buku Dr. Agus Rizal dan Dedi Setiadi, serta perwakilan keluarga Soemitro Djojohadikusumo.
Dalam kegiatan tersebut, tim Nusantara Centre menyerahkan naskah akademik Undang-Undang Perekonomian Nasional kepada Menteri Koperasi Ferry Juliantono.
Penulis buku sekaligus peneliti senior Nusantara Centre, Agus Rizal, mengatakan pemikiran Soemitro Djojohadikusumo merupakan salah satu bagian penting dari tradisi Ekonomi Pancasila.
Menurutnya, Ekonomi Pancasila tidak menempatkan mekanisme pasar sebagai satu-satunya penggerak perekonomian, tetapi juga tidak meniadakan peran sektor swasta.
“Ekonomi Pancasila bukanlah ekonomi yang menyerahkan seluruh kehidupan bangsa kepada mekanisme pasar, tetapi juga bukan sistem yang mematikan kreativitas dan inisiatif sektor swasta. Ia menawarkan keseimbangan antara negara, BUMN, swasta nasional, dan koperasi sebagai satu kesatuan strategis yang bergerak demi kepentingan nasional,” kata Agus.
Ia menjelaskan, pemikiran tersebut dalam buku yang diluncurkan dibaca melalui konsep Trias Ekonomika yang menempatkan negara sebagai pengarah strategis, BUMN sebagai instrumen kepentingan nasional, swasta nasional sebagai kekuatan produksi dan inovasi, serta koperasi sebagai pilar pemerataan.
Konsep tersebut kemudian ditempatkan dalam perspektif Indonesia Incorporated, yakni paradigma yang mendorong seluruh kekuatan ekonomi nasional bekerja secara sinergis untuk mencapai tujuan konstitusional negara.
Dia mengatakan pemikiran Soemitro tidak cukup hanya dibaca sebagai bagian dari sejarah ekonomi Indonesia. Gagasan tersebut perlu diterjemahkan menjadi agenda pembangunan yang sesuai dengan tantangan ekonomi saat ini.
Ia menyebut terdapat lima agenda transformasi struktural yang perlu diperkuat, yakni nasionalisasi, rekapitalisasi, redistribusi, restrukturisasi, dan reindustrialisasi.
Nasionalisasi diarahkan untuk memastikan sektor-sektor strategis berada dalam penguasaan kepentingan nasional dengan tata kelola yang profesional dan bersih.
Rekapitalisasi dilakukan melalui penguatan tabungan nasional, pembiayaan produktif, serta optimalisasi peran BUMN, swasta nasional, koperasi, dan sistem keuangan untuk mendukung industrialisasi.
Sementara redistribusi diarahkan pada perluasan akses masyarakat terhadap modal, teknologi, pendidikan, tanah, kesempatan usaha, dan nilai tambah ekonomi.
Sedangkan Restrukturisasi diperlukan untuk membangun arsitektur ekonomi baru yang tidak lagi terlalu bergantung pada ekspor komoditas mentah.
Adapun Reindustrialisasi diarahkan untuk mendorong Indonesia menuju ekonomi berbasis nilai tambah melalui hilirisasi, penguasaan teknologi, pembangunan industri strategis, dan inovasi nasional.
Lima agenda tersebut, kata dia, pada akhirnya bermuara pada satu tujuan, yaitu merebut kembali kedaulatan ekonomi demi sebesar-besarnya kemakmuran warga negara.
“Indonesia yang berdaulat, industrial, mandiri, adil, dan menempatkan kedaulatan rakyat di atas dominasi kapital merupakan esensi dari Ekonomi Pancasila,” ujarnya.
Simposium Nasional tersebut kemudian menghasilkan Maklumat Merdeka Barat 4 Agustus 2026 yang memuat lima rekomendasi strategis.
Pertama, mendorong segera disusunnya UU Perekonomian Nasional sebagai instrumen hukum untuk mewujudkan cita-cita Proklamasi.
Kedua, mempercepat transformasi struktural melalui nasionalisasi, rekapitalisasi, redistribusi, restrukturisasi, dan reindustrialisasi sebagai fondasi kebangkitan ekonomi nasional.
Ketiga, menegaskan kembali peran negara dalam mengendalikan sumber daya alam, cabang produksi penting, dan pasar nasional agar dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
Keempat, menjadikan arsitektur ekonomi nasional sebagai bagian dari perjuangan kebangsaan dengan menempatkan kedaulatan ekonomi, penghapusan kemiskinan, pemerataan kesejahteraan, dan penguasaan pasar nasional sebagai agenda strategis negara.
Kelima, mendukung upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, sekaligus menghapus praktik rente, monopoli, kartel, dan berbagai bentuk rent-seeking yang dinilai menghambat daya saing nasional.
Melalui peluncuran buku dan simposium tersebut, ia menilai gagasan mengenai Ekonomi Pancasila dan pemikiran Soemitro Djojohadikusumo kembali didorong masuk ke dalam diskursus kebijakan ekonomi nasional.
“Karenanya, kemerdekaan politik hanya menemukan maknanya ketika disempurnakan oleh kemerdekaan ekonomi. Ekonomi yang berdiri di atas kedaulatan, keadilan, dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.” pungaksnya. (*)
Penulis & Editor : Ulwan Firyal Murtadha












