Search

Pasal 256 KUHP Baru: Pemberitahuan Demonstrasi, bukan Izin Unjuk Rasa

Aksi demonstrasi mahasiswa Indonesia. (Antara)

BERITAALTERNATIF.COM — Kementerian Hukum menegaskan bahwa pengaturan unjuk rasa dalam Pasal 256 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sama sekali tidak dimaksudkan untuk membatasi atau melarang kebebasan berdemonstrasi.

Pasal tersebut hanya mengatur kewajiban pemberitahuan kepada aparat kepolisian, bukan kewajiban meminta izin.

Penegasan itu disampaikan Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, dalam jumpa pers lanjutan terkait klarifikasi sejumlah pasal kontroversial dalam KUHP baru pada Senin (5/1/2026).

Eddy menyebut polemik yang berkembang di ruang publik sebagian besar muncul karena pasal tersebut tidak dibaca secara utuh.

Menurut dia, Pasal 256 harus dipahami secara menyeluruh, baik norma utama maupun implikasi hukumnya.

Ia menjelaskan bahwa frasa kunci dalam pasal tersebut adalah “memberitahukan”, bukan “meminta izin”.

“Setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai, intinya harus memberitahukan kepada polisi. Kata-katanya di situ adalah memberitahukan, bukan izin,” tegasnya.

Eddy menuturkan, kewajiban pemberitahuan itu bukan tanpa alasan. Pengaturan tersebut lahir dari pengalaman konkret di lapangan, salah satunya peristiwa di Sumatera Barat, ketika sebuah ambulans yang membawa pasien terhambat aksi demonstrasi hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Berdasarkan pengalaman itu, negara dinilai perlu hadir untuk mengatur lalu lintas dan menjamin hak semua pihak tetap terlindungi.

Dia menekankan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum tetap dijamin, namun tidak boleh mengabaikan hak pengguna jalan lain.

“Demonstrasi dan pawai pasti berdampak pada lalu lintas. Tujuan pemberitahuan kepada aparat keamanan agar polisi bisa mengatur lalu lintas, bukan untuk melarang demonstrasi,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa tugas aparat penegak hukum dalam konteks ini bukan membubarkan atau membatasi aksi, melainkan memastikan hak masyarakat lain tidak dilanggar akibat kemacetan atau gangguan keamanan.

Eddy juga meluruskan kekhawatiran soal ancaman pidana dalam Pasal 256. Pasal tersebut bersifat sangat terbatas dan bersyarat. Seseorang tidak serta-merta dapat dijerat pidana hanya karena melakukan demonstrasi.

Menurutnya, apabila penanggung jawab aksi telah melakukan pemberitahuan kepada kepolisian, maka ia tidak dapat dipidana meskipun dalam pelaksanaannya terjadi gangguan atau kericuhan.

“Kalau saya penanggung jawab demonstrasi, saya memberitahu kepada polisi, lalu timbul keonaran, saya tidak bisa dijerat pidana karena saya sudah memberitahu,” ujarnya.

Sebaliknya, dia menjelaskan bahwa pihak yang tidak melakukan pemberitahuan pun tidak otomatis dapat dipidana apabila aksi tersebut berlangsung tanpa menimbulkan keonaran.

Pasal ini, katanya, hanya dapat diterapkan jika dua unsur terpenuhi secara bersamaan.

“Bahasanya itu implikasi ‘jika dan hanya jika’. Jika tidak memberitahu dan menimbulkan keonaran,” katanya.

Ia menyayangkan masih adanya pihak yang membaca pasal tersebut secara parsial, tanpa memahami konstruksi hukumnya secara menyeluruh.

Menurut Eddy, pemahaman yang setengah-setengah justru berpotensi menimbulkan ketakutan publik yang tidak berdasar.

“Kalau dibaca utuh tidak paham, lalu mentang-mentang, itu yang bahaya,” ucapnya.

Dia menegaskan kembali bahwa Pasal 256 KUHP baru sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghambat, melarang, atau membatasi kebebasan berdemonstrasi, kebebasan berbicara, serta kebebasan menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.

Pasal tersebut, lanjutnya, semata-mata bersifat pengaturan agar kebebasan berekspresi dapat berjalan seimbang dengan ketertiban umum dan perlindungan hak masyarakat lainnya.

“Mengatur itu sama sekali tidak melarang. Memberitahu itu esensinya, bukan meminta izin,” tegasnya.

Ia  menegaskan bahwa cukup bagi penanggung jawab aksi untuk memberitahukan rencana demonstrasi kepada pihak berwajib.

Dengan demikian, kewajiban hukum telah dipenuhi dan tidak ada dasar untuk penerapan sanksi pidana.

“Artinya, dia sudah tidak bisa lagi dijerat dengan pasal itu. Itu maksud mengapa pengaturan mengenai unjuk rasa diatur dalam Pasal 256 KUHP,” pungkasnya. (*)

Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA