Search

Palestina dan Krisis Legitimasi PBB

Selama hampir delapan dekade, Palestina telah menjadi persoalan dunia yang tak kunjung menemukan jawaban, sebuah tempat di mana klaim keadilan diuji, namun selalu kandas. (Mehr News)

BERITAALTERNATIF.COM – Piagam PBB, yang lahir dari kehancuran perang, berjanji menghadirkan perdamaian, kesetaraan, dan perlindungan bagi yang tertindas. Tetapi di Palestina, janji-janji itu terus ditulis lalu dihapus, diucapkan lalu dibatalkan, berulang kali oleh Israel. Penjelasannya tidak sulit dicari: ketika Israel ditekan, veto Washington menjadi bukti nyata bahwa hukum internasional hanyalah sandiwara—tampak indah, terdengar keras, tetapi tak berarti apa-apa.

Sejak 1972, Amerika Serikat telah menggunakan hak vetonya lebih dari 50 kali untuk melindungi Israel dari akuntabilitas, hampir setengah dari seluruh veto yang pernah dijatuhkannya di Dewan Keamanan. Pertama kali pada September 1972, saat memblokir resolusi yang mengecam pengeboman Israel di Lebanon. Itulah awal yang kemudian menjadi pola selama puluhan tahun: Washington memveto resolusi yang mengecam pembangunan permukiman ilegal, menolak aneksasi Yerusalem Timur dan Dataran Tinggi Golan, mengecam invasi Israel ke Lebanon tahun 1982, bahkan rancangan resolusi 2011 yang menyatakan permukiman itu “ilegal”—meski AS sendiri mengakui isi resolusi tersebut.

Pada 2017, Amerika sendirian, 14 banding 1, memveto resolusi yang menolak pengakuan Donald Trump atas Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Pada 2023 dan 2024, AS berulang kali memblokir seruan gencatan senjata di Gaza, meski ribuan warga sipil telah terbunuh. Satu tangan yang terangkat berkali-kali menghapus kehendak dunia. Ini bukan keseimbangan. Ini adalah keterlibatan.

Majelis Umum, yang tidak tunduk pada veto, telah berulang kali mengutuk Israel. Antara 2015 hingga 2023, sebanyak 154 resolusi mengecam Israel, dibandingkan hanya 71 resolusi terhadap semua negara anggota lainnya digabungkan. Pada 2024, ada 17 resolusi tambahan, termasuk yang bersejarah yang menuntut Israel keluar dari wilayah pendudukan dalam satu tahun.

Kenyataan yang lebih dalam adalah bahwa Amerika bukan tidak mampu menahan Israel, melainkan tidak mau. Israel dipandang sebagai sekutu strategis, “pos terdepan demokrasi” di Timur Tengah, dan mitra dalam teknologi militer serta intelijen. Politik domestik di Washington membuat setiap langkah untuk mengaitkan bantuan atau senjata dengan syarat tertentu menjadi berisiko secara politik. Pemerintahan yang silih berganti menyebut veto mereka sebagai upaya menahan teks yang “tidak seimbang”. Padahal sesungguhnya, mereka memblokir keadilan.

Perisai inilah yang memberi Israel kepercayaan diri untuk menampilkan kekuatannya jauh melampaui batasnya. Sejak 1948, Israel sudah berperang dengan Mesir dan Yordania, berulang kali menginvasi Lebanon, membom Suriah, menghancurkan reaktor nuklir Osirak Irak pada 1981, membunuh para pemimpin PLO di Tunisia tahun 1985, dan melakukan serangan spektakuler Entebbe di Uganda tahun 1976.

Dalam beberapa tahun terakhir, Israel juga menargetkan situs di Sudan dan Yaman, bahkan melancarkan serangan rudal ke Doha—serangan pertama Israel di kawasan Teluk. Sepanjang sejarahnya yang singkat, Israel telah menyerang atau menginvasi 10 negara—pencapaian luar biasa untuk negara sekecil itu, namun hanya mungkin karena selalu ada Washington yang melindunginya dari konsekuensi.

Bagi dunia Muslim, persoalan ini bukan sekadar geopolitik, tetapi moral. Alquran menegaskan kesucian hidup manusia dan kewajiban membela yang tertindas. Namun sistem internasional memungkinkan satu veto mengalahkan darah ribuan orang. Palestina melihat bukan hanya penjajah di tanah mereka, tetapi juga sebuah kekuatan besar yang memastikan penjajah itu kebal.

Ada jalan lain, tetapi semuanya menuntut keberanian. Majelis Umum bisa menggunakan prosedur Uniting for Peace jika Dewan Keamanan terblokir. Negara-negara bisa menjatuhkan embargo senjata atau menangguhkan izin ekspor yang menopang pendudukan. Pengadilan internasional memiliki opsi lain untuk meminta pertanggungjawaban, seperti Mahkamah Pidana Internasional atau prinsip yurisdiksi universal.

Negara-negara juga bisa mengakui Palestina, menjatuhkan sanksi pada bisnis permukiman, atau menjadikan perdagangan bersyarat. Bahkan membangun jalur kemanusiaan, melindungi tenaga medis dan jurnalis, akan menjadi langkah berarti.

Namun semua ini tidak akan datang jika hanya menunggu Dewan Keamanan. Pembebasan tidak pernah diberikan oleh institusi; ia selalu lahir dari tuntutan rakyat dan bangsa yang berani bertindak melampaui veto kekuatan besar.

Sejarah tidak akan mengingat teknis prosedur PBB. Ia akan mengingat anak-anak yang terkubur di bawah reruntuhan Gaza, desa-desa di Tepi Barat yang dihapus, serta kamp-kamp pengungsi yang membentang di Lebanon dan Yordania. Veto-veto Amerika bukan sekadar suara; itu adalah perisai bagi ketidakadilan. Kecaman Majelis Umum bukan sekadar lembaran kertas; melainkan saksi dari dunia yang dikhianati.

Jika sistem internasional tidak bisa melindungi Palestina—simbol paling nyata dari perampasan di zaman kita—maka ia juga tidak bisa mengklaim mampu melindungi siapa pun. Bagi Iran, bagi dunia Arab, dan bagi umat Muslim di mana pun, ini bukan hanya kegagalan diplomasi. Ini adalah ukuran apakah martabat, keadilan, dan hukum internasional masih punya makna di abad ke-21. (*)

Sumber: Mehr News
Penerjemah: Ali Hadi Assegaf
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA