Oleh: Hendra Gunawan*
Beberapa waktu terakhir, ruang publik kita dipenuhi dengan fenomena advokat yang tampil di berbagai platform televisi, media sosial, hingga kanal digital dengan gaya komunikasi yang kerap kali melampaui batas etika profesi. Pernyataan yang bersifat menjanjikan kemenangan perkara, komentar yang menyerang pribadi pihak lain, hingga narasi yang membangun persepsi seolah-olah perkara dapat dimenangkan melalui popularitas, merupakan gejala yang tidak hanya mengganggu, tetapi juga mengancam kehormatan profesi advokat dan marwah lembaga peradilan.
Padahal, advokat adalah officium nobile (profesi mulia) yang secara tegas ditempatkan sebagai penegak hukum dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Konsekuensinya, setiap perkataan, sikap, dan tindakan advokat, baik di dalam maupun di luar persidangan, senantiasa berada dalam bingkai etika, tanggung jawab publik, dan kewajiban profesional yang tinggi. Oleh sebab itu, setiap kali advokat tampil di hadapan publik, ia membawa nama baik profesinya dan sekaligus menjaga kualitas kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Dari perspektif hukum positif, Pasal 15 dan Pasal 26 UU Advokat memerintahkan advokat untuk menjunjung tinggi martabat dan kehormatan profesinya. Amanat ini diperkuat oleh Kode Etik Advokat Indonesia, khususnya Pasal 4 huruf c, yang secara tegas melarang advokat menjanjikan kemenangan perkara kepada klien. Janji kemenangan bukan hanya tidak etis, tetapi juga menyesatkan karena menciptakan kesan bahwa putusan dapat “diatur,” suatu persepsi yang jelas bertentangan dengan prinsip independensi kekuasaan kehakiman.
Fenomena pelanggaran etika menjadi lebih serius ketika dilakukan melalui media massa atau platform digital. Jejak digital bersifat permanen, mudah disebarluaskan, dan sulit dikoreksi. Pernyataan advokat di ruang publik yang bersifat provokatif, tidak proporsional, atau menyerang personal, tidak hanya membuat informasi hukum menjadi bias, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap integritas lembaga peradilan. Padahal, Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 jo. Pasal 1 UU Nomor 48 Tahun 2009 secara jelas menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman harus bebas dari intervensi pihak mana pun.
Setiap ekspresi publik yang mengesankan bahwa advokat dapat mempengaruhi putusan merupakan bentuk pelecehan terhadap prinsip kemerdekaan peradilan. Dalam suasana hukum yang menuntut transparansi dan profesionalisme, keberadaan advokat justru diharapkan menjadi teladan dalam merawat integritas, bukan menjadi bagian dari kegaduhan yang memperkeruh ruang informasi publik.
Advokat bukan bintang panggung hiburan, advokat adalah penjaga keadilan. Pekerjaannya bukan membangun sensasi, melainkan menegakkan hukum dengan kecermatan, kejernihan berpikir, dan tanggung jawab moral. Setiap argumentasi yang disampaikan harus bersandar pada basis hukum yang kuat, bukan pada opini spekulatif yang dapat menyesatkan masyarakat.
Oleh karena itu, organisasi advokat berkewajiban melakukan pengawasan disiplin dan penegakan kode etik secara konsisten. Tanpa ketegasan, perilaku yang menyimpang akan terus berkembang dan pada akhirnya meruntuhkan martabat profesi serta menurunkan kepercayaan publik terhadap hukum.
Opini ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian profesional, sebuah ajakan untuk kembali pada prinsip dasar profesi advokat, bahwa keadilan tidak untuk diperjualbelikan, kemenangan tidak untuk dijanjikan, dan integritas tidak dapat digantikan oleh popularitas.
Profesi advokat akan tetap menjadi profesi mulia hanya apabila etika, kejujuran, dan kehormatan dijadikan fondasi dalam setiap langkah. Tugas advokat adalah memastikan bahwa cahaya hukum senantiasa menyala, terang, jernih, dan tidak pernah redup oleh ambisi pribadi siapa pun. (*Advokat & Konsultan Hukum)












