Search

Mantan Camat Marangkayu Buka Suara soal Sengketa Lahan Bendungan: “Rakyat sudah Puluhan Tahun, Kenapa sekarang Dianggap Ilegal?”

BERITAALTERNATIF.COM – Sengketa lahan pembangunan Bendungan Marangkayu makin kompleks dengan munculnya pernyataan dari mantan Camat Marangkayu, Rekson Simanjuntak, yang mengungkap ketidakadilan yang dialami masyarakat sejak Proyek Strategis Nasional (PSN) itu dimulai.

Rekson menyatakan bahwa mayoritas warga telah menempati dan mengelola lahan di kawasan itu sejak tahun 1970-an, namun kini tiba-tiba diklaim sebagai wilayah Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN.

Menurut dia, masyarakat telah memiliki bukti penguasaan berupa surat gerapan dan segel resmi dari desa dan kecamatan sejak lama.

“Kalau zaman tahun 70-an, sertifikat itu bukan sesuatu yang mutlak. Tapi warga sudah punya bukti administratif yang sah. Harusnya itu dihargai,” ujarnya kepada awak media di Kantor DPRD Kukar pada Rabu (9/7/2025).

Namun, saat proyek bendungan dimulai, muncul klaim HGU dari PTPN, yang menurut Rekson sangat meragukan.

“Sertifikat HGU-nya terbit di Tanjung Limau, sedangkan bendungannya di Sebuntal. Jauh. Tidak masuk akal kalau kemudian mereka klaim sawah warga sebagai bagian dari HGU mereka,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak pernah ada aktivitas nyata PTPN di lahan yang disengketakan. “Yang ada di sana itu sawah. Tidak ada kegiatan PTPN sama sekali di lahan itu. Warga yang mengelola,” katanya.

Rekson pun heran bagaimana bisa pengadilan memenangkan konsinyasi dan menyatakan lahan tersebut bagian dari HGU.

Rekson mengaku sebagai camat saat itu sempat menerbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah bagi warga, karena merasa itu adalah bagian dari tugas pelayanan publik.

“Saya berdosa kalau tidak melayani rakyat. Masak saya dilarang layani rakyat karena katanya ada HGU? Padahal tidak pernah ada sosialisasi,” tegasnya.

Dia juga menyayangkan sikap BPN yang dinilainya mengabaikan fakta lapangan dan hanya mengandalkan klaim dokumen.

“Mereka hanya melihat peta tanpa turun ke lapangan, lalu menetapkan lahan rakyat sebagai HGU. Ini sangat merugikan,” katanya.

Ia bahkan menjadi saksi di pengadilan, tetapi Rekson menilai keputusan yang diambil tidak berpihak kepada rakyat.

“Saya sudah sampaikan semua bukti di pengadilan, tapi tetap saja hasilnya memihak pada pihak yang kuat. Kalau rakyat kecil, sulit menang,” ujarnya kecewa.

Dia pun mempertanyakan dasar keputusan pengadilan dan mempertanyakan kenapa rakyat dianggap kalah tanpa pernah benar-benar diberi kesempatan yang adil.

“Kalau kita bicara soal etika hukum, tidak mungkin hakim bertemu langsung dengan warga di luar sidang. Tapi apa betul prosesnya adil?” tanyanya.

Ia menyebut total luas lahan sengketa mencapai lebih dari 635 hektare, sebagian besar berupa sawah di kawasan rawa-rawa. Namun sejak proyek PSN dimulai, warga dilarang beraktivitas dan lahan-lahan mereka digenangi air tanpa adanya pembayaran ganti rugi.

“Saya ikut rapat di Balikpapan dengan pihak PUPR. Saat itu saya sudah sampaikan ke BWS, jangan sekali-kali genangi lahan sebelum dibayar. Karena kalau digenangi, itu sama saja membunuh rakyat. Semua akan tenggelam,” tegasnya.

Selain itu, ia menyebut bahwa kawasan itu kini menjadi habitat buaya yang mengancam keselamatan warga.

Menurut Rekson, PTPN sudah tidak lagi beroperasi di wilayah tersebut dan kantor perwakilannya bahkan telah pindah ke Pontianak. Ia menambahkan bahwa sertifikat HGU milik PTPN juga sudah tidak berlaku.

“Saya heran, kok bisa masih ada konsinyasi atas nama HGU, padahal HGU-nya sudah mati? Logikanya, kalau HGU mati, ya lahan dikembalikan ke rakyat. Tapi ini malah dipakai untuk menyingkirkan hak warga,” ucapnya geram.

Dia mengonfirmasi bahwa anggaran Rp 39 miliar sebenarnya telah disiapkan untuk membayar ganti rugi kepada warga. Dana tersebut kini dititipkan di pengadilan, namun belum bisa dicairkan karena klaim sepihak HGU milik PTPN.

“Kalau sudah disiapkan, harusnya dibayarkan. Tapi sekarang malah tarik ulur terus. BWS hanya pelaksana, seharusnya Satgas BPN yang menyelesaikan. Karena masalah ini soal sertifikat,” tegasnya.

Rekson berharap pemerintah pusat, khususnya kementerian terkait dan lembaga hukum, segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini dengan mengedepankan keadilan. Ia menilai jika konflik ini terus dibiarkan, bisa memicu gejolak sosial yang lebih luas.

“Kalau tidak segera diselesaikan, pasti akan ada korban. Rakyat tidak akan tinggal diam jika haknya terus diinjak-injak,” tutupnya.

Pernyataan mantan Camat Marangkayu ini menguatkan klaim warga atas ketidakadilan dalam pengadaan lahan Bendungan Marangkayu. Sengketa antara masyarakat dan klaim HGU milik PTPN yang tidak lagi aktif menjadi sorotan, dan kini publik menanti ketegasan pemerintah dan lembaga hukum untuk menyelesaikan konflik ini secara adil, transparan, dan berpihak kepada rakyat. (*)

Penulis & Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA