BERITAALTERNATIF.COM – Pada Minggu (20/7/2025), Tim Damkar Penyelamat Kukar melakukan pencarian pada korban laki-laki bernama Thomas Steven Gomes (21) yang tenggelam di salah satu lubang tambang milik PT Multi Harapan Utama (MHU). Korban ditemukan tewas dalam lubang tambang tersebut.
Kejadian ini menambah kembali deret korban lubang tambang di Kalimantan Timur. Pada 16 Desember 2015, seorang anak SMK juga menjadi korban pertama di lubang maut milik PT MHU sehingga kejadian ini membuat PT MHU menyumbang daftar kematian akibat lubang-lubang tambang di Kaltim untuk kedua kalinya.
Jasad Thomas ditemukkan oleh tim penyelamat sekitar pukul 12.45 Wita. Menurut informasi yang dikumpulkan oleh Jatam Kaltim dari masyarakat sekitar, korban adalah salah satu pekerja di perkebunan sawit yang tidak jauh dari tempat kejadian nahas tersebut.
“Air di lubang ini digunakan oleh masyarakat untuk mandi atau mencuci terutama ketika musim kemarau tiba,” demikian keterangan salah satu warga tentang lubang tambang tersebut sebagaimana dikutip dari rilis resmi Jatam Kaltim pada Kamis (24/7/2025).
Keterangan warga lainnya menyebutkan bahwa korban pergi untuk berenang bersama kerabatnya tetapi hanya korban yang berenang, sementara kerabatnya hanya mandi menggunakan gayung di pinggir lubang.
“Korban sepertinya berenang sambil salah satu tangannya digunakan untuk merekam melalui handphone miliknya, karena setelah kurang lebih 1 jam korban baru bisa ditemukan dengan mendekteksi titik terkahir HP-nya yang berada di tengah lubang,” demikian keterangan lain menyebutkan bagaimana korban dapat ditemukkan.
Informasi tambahan lainnya, jenazah korban dipulangkan oleh keluarganya ke Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
Dalam data yang telah dikalkulasi oleh Jatam Kaltim, tewasnya Thomas memperpanjang daftar korban lubang tambang di Kaltim sejak 2011. Saat ini lebih dari 50 orang, baik anak-anak maupun dewasa, menjadi korban yang tewas akibat lubang-lubang tambang di Kaltim.
Salah satu masalah penting di Kaltim saat ini adalah lubang-lubang tambang yang terus terisi oleh air, beracun dan mematikan yang tidak ditutup dan direklamasi.
Selain itu, jarak aktivitas tambang yang sangat dekat dengan fasilitas umum seperti pemukiman atau jalan publik serta tidak adanya rambu larangan dan penjagaan yang ketat di lokasi bekas tambang membuat masyarakat tidak memahami adanya marabahaya dari lubang-lubang tambang tersebut.
PT MHU mengantongi izin tambang PKP2B dengan luas 36.173, 84 hektar dengan nomor izin 56.K/30/DJB/2008. Izinnya berakhir pada 1 April 2022. Tetapi dengan adanya perubahan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, MHU sebagai salah satu unit bisnis dari MMS Group Indonesia (MMSGI) pada lini pilar MMS Resources kemudian mendapatkan perpanjangan izin hingga April 2032 dengan status IUPK.
Atas fakta tersebut, Jatam Kaltim menegaskan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, pelanggaran pada kewajiban reklamasi dan pasca tambang. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang Pasal 2 ayat 2 menyebutkan, “Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan reklamasi dan pasca tambang”.
Pasal 19-21 menegaskan bahwa paling lambat 30 hari kalender setelah tidak ada kegiatan tambang pada lahan terganggu wajib direklamasi. Kewajiban ini pun diatur dalam Pasal 96 Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020. Pasal tersebut menyebutkan kewajiban perusahaan melakukan kegiatan reklamasi dan pasca tambang.
Kedua, aktivitas dan bekas tambang yang berjarak kurang dari 500 meter. Pada temuan lapangan yang dilakukan oleh Jatam Kaltim, jarak lubang tambang milik MHU yang menjadi lokasi tenggelamnya korban dengan jalan publik sekitar hanya 50 meter.
Sedangkan dalam lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2012 tentang Indikator Ramah Lingkungan untuk Usaha dan/atau Kegiatan Penambangan Terbuka Batu Bara menyebutkan setidaknya aktivitas galian berjarak 500 meter dari pemukiman.
Ketiga, Jatam Kaltim menilai MHU dapat dikenakan Pasal 359 KUHP yang menyebutkan, “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaanya) menyebabkan orang lain mati diacam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan 1 tahun”.
“Karena MHU berkewajiban untuk melakukan reklamasi pada lubang tambangnya tetapi hal ini tidak dilakukan sehingga karena kealpaannya itu mengakibatkan matinya seseorang,” tulis Jatam Kaltim.
Atas pelanggaran yang terjadi dan berulang ini, Jatam Kaltim mendesak Kementerian Lingkungan RI untuk mencabut izin lingkungan hidup milik MHU dan Kementerian ESDM untuk mencabut izin tambang MHU serta melakukan evaluasi seluruh pertambangan batu bara di Kaltim.
Selain itu, Jatam Kaltim mendesak seluruh perusahaan tambang dan pemerintah Kaltim untuk melakukan reklamasi dan pasca tambang. “Terutama pada lubang-lubang tambang yang berada di sekitar pemukiman penduduk dan berdekatan dengan fasilitas umum lainnya seperti jalan,” tutup Jatam Kaltim. (*)
Editor: Ufqil Mubin










