BERITAALTERNATIF.COM – Keputusan strategis penertiban lapak pasar basah yang tegas dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kutai Kartanegara (Kukar) pada sejumlah titik di wilayah Tenggarong sampai hari ini masih menuai polemik di masyarakat.
Langkah pemerintah untuk sesegera mungkin memindahkan seluruh pedagang pasar basah yang berjualan di pinggir jalan agar dipusatkan pada pasar induk di Mangkurawang yang dieksekusi lewat koordinasi dengan Satpol PP dan kelurahan setempat memicu berbagai macam keluhan masyarakat, khususnya pedagang yang telah terbiasa menjual dagangan basahnya dengan model eceran.
Hal ini ditengarai atas dampak ancaman berupa kerugian yang dialami oleh para pedagang yang terkena dampak kebijakan tersebut.
Alhasil, akibat kebijakan ini, yang dahulu ramai, berangsur-angsur mulai sepi pengunjung: lapak-lapak yang biasanya muncul setiap meter di sepanjang Pasar Maduningrat kini bisa dihitung jari.
Tak dapat dimungkiri, fenomena ini disebabkan pengecekan serta pengawasan yang diberlakukan secara berkala oleh petugas Satpol PP. Hal ini berhasil memberi efek jera bagi para pedagang agar tidak lagi menjajakan barang dagangannya di sejumlah tempat di pinggir jalan Kota Tenggarong.
Waginah, seorang pedagang basah yang biasa berjualan di depan area Pasar Maduningrat, memperkirakan akan sulit beradaptasi dengan sistem jual-beli di pasar tersebut. Sebab, fleksibilitas dan mobilitasnya dalam menjalankan kewajibannya sebagai seorang ibu yakni mengurus anak beserta keluarganya.
“Berjualan enak di sini (Pasar Maduningrat). Kalau di Mangkurawang itu kan sepi; enggak ada pembeli. Harus jam 2 (pagi). Agak berat sih karena saya punya anak kecil. Kalau di sini kan (Maduningrat) aku biasa berjualannya siang eceran, sebab, kalau di sana (Pasar Mangkurawang) harus partai,” jelasnya baru-baru ini kepada awak media Berita Alternatif.
Berdasarkan kesaksian Waginah, banyak pedagang lain yang juga rekannya turut terdampak penertiban. Saat ini, mereka belum menemukan tempat yang sesuai sebagai alternatif sementara. Hal ini terjadi karena keberadaan lapak-lapak yang disediakan oleh Disperindag Kukar di Pasar Mangkurawang belum jelas kepastiannya.
Akibatnya, banyak pedagang pasar basah yang menghentikan sementara aktivitas jualan mereka, sambil menunggu kepastian dari Pemkab Kukar untuk memberikan fasilitas yang layak bagi mereka agar bisa berdagang kembali.
“Pihak Satpol bilang ke saya, Pasar Mangkurawang belum ada tempatnya. Makanya di data mau dibikinkan tempat. Gitu jadi, ya saya nurut-nurut aja. Nanti kalau sudah dapat surat, baru pindah ke Mangkurawang,” jelasnya.
Pendapatan Pedagang Turun Drastis
Penertiban pasar tersebut berimbas negatif kepada para pedagang yang menjual aneka makanan serta jajanan siap saji.
Herlina, seorang pedagang kuliner yang menjual aneka makanan siap saji yang dalam beberapa bulan ini mangkal di area luar Pasar Maduningrat, mengatakan sejak penertiban para pedagang pasar basah di area Maduningrat, pendapatan hariannya turun drastis.
Saat diwawancarai media ini, dia menjelaskan, sebelum eksekusi massal yang diberlakukan kepada para pedagang basah yang diadakan oleh Satpol Kukar, ia mampu memperoleh keuntungan berkisar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta rupiah per hari.
Pasalnya, aktivitas jual beli yang berlangsung antara pedagang dan pembeli di pasar basah di sekitar lapak Waginah disebutnya menciptakan daya tarik tersendiri untuk menarik minat konsumen terhadap dagangannya.
Kehadiran pasar basah di kawasan depan Kantor Urusan Agama (KUA) Tenggarong, tempat ia berjualan, mendorong para konsumen untuk membeli berbagai produk jajanan yang tersedia di sekitarnya, termasuk aneka makanan yang dijajakannya.
Namun, sejak penertiban dilakukan pemerintah daerah, kuantitas pengunjung yang berkurang di sekitaran area tersebut membuat pendapatan para pedagang kaki lima turun drastis sehingga sebagian pedagang, termasuk Herlina, mulai berupaya mencari lokasi baru agar bisnis yang dirintisnya bertahun-tahun bersama suaminya tetap stabil, meski berat.

Pelanggan yang sepi membuat Herlina sering mengalami keterlambatan dalam membayar angsuran kebutuhan utama rumah tangga seperti air dan listrik hingga sesuap nasi untuk keluarganya.
“Ayam 10 kilo, 3 hari (baru habis). Telur (terjual) cuman 1 piring. Biasanya 2-3 piring,” ucapnya.
Muncul wacana yang cukup mengkhawatirkan para pedagang. Suatu saat lapak dagangannya juga turut ditertibkan oleh pemerintah karena dalih proses penataan kawasan tersebut.
“Ada pihak Satpol memberi tahu habis lebaran enggak boleh lagi (berjualan di depan KUA). Kalau bulan puasa enggak tau boleh atau enggak. Kalau jualan sayur sama ikan enggak boleh. Disuruh orang ke Mangkurawang,” ungkapnya.
Pekerjaan Rumah
Ketua Umum HMI Cabang Kukar Zulhansyah menghargai serta menyambut baik keputusan untuk merelokasi pedagang di trotoar agar secepat mungkin direlokasi ke tempat yang disediakan pemerintah.
Ia menilai positif langkah pemerintah dalam membenahi sistem, tata kelola, dan ekosistem perekonomian di kawasan pasar induk Tenggarong.
Namun, kata dia, terdapat sejumlah pekerjaan rumah serta catatan penting yang terlebih dahulu perlu dituntaskan oleh Pemkab Kukar agar kebijakan ini tidak terkesan serampangan dan menuai protes keras yang berangkat dari kesalahpahaman para pedagang.
Apalagi para pedagang di pasar basah tersebut telah lama menggantungkan nasibnya dengan menjajakan dagangan di trotoar-trotoar yang tersebar di berbagai lokasi.
“Pemerintah hanya punya satu pekerjaan untuk melakukan penertiban tersebut, yaitu dengan cara metode penyampaian. Metode penyampaian apa yang bagus dan sesuai untuk para pedagang,” ucap Zulhan baru-baru ini kepada awak media saat ditemui di Sekretariat HMI Cabang Kukar.
Strategi komunikasi dari petugas penertiban dalam menyampaikan rencana relokasi menjadi aspek penting yang harus segera dibenahi oleh pemerintah. Para pedagang pasar basah yang berjualan juga perlu bersiap diri, sebab terdapat banyak pengorbanan dan beban yang akan dialami oleh para pedagang, mulai dari kerugian materil hingga mencari konsumen tetap.
Karena itu, komunikasi yang terjalin baik antar-kedua belah pihak akan sangat membantu para pedagang serta konsumen untuk lebih matang dalam mempersiapkan dan menyambut kehadiran dua pasar induk tersebut sebagai pusat transaksi ekonomi masyarakat Kukar.
“Karena pedagang hari ini, dengan dampak penggusuran tersebut mau enggak mau mereka harus rugi. Mau enggak mau mereka harus pindah. Mau enggak mau mereka harus bertahan,” sambungnya.
“Harus mulai hari ini kita sampaikan. Bukan nanti, tapi hari ini karena masyarakat perlu banyak penyesuaian sebelum mereka berbelanja,” lanjutnya.
Ia meyakini sistem pendataan yang tidak dibarengi dengan metode penyampaian yang tepat sasaran akan menghambat proses relokasi yang telah dirancang rapi oleh pemerintah daerah.
Zulhan menginginkan pemerintah bergerak cepat agar memformulasikan cara penyampaian yang efektif dalam mengakomodasi seluruh pedagang agar bersedia menempati lapak resmi yang disediakan kepada mereka di Pasar Mangkurawang.
“Jangan hanya melalui data tersebut karena kami yakin dengan hanya bersandarkan data tersebut tidak semua pedagang pasar itu terakomodir dan tau akan pendataan tersebut. Masuk atau enggaknya itu mereka kadang enggak tau,” tegasnya.
Dia berharap Diseperindag Kukar bersikap bijaksana dalam menangani proses relokasi pedagang ke pasar induk Mangkurawang. Asas proporsionalitas dan keadilan juga perlu dijadikan landasan serta pertimbangan dalam memperlakukan para pedagang, baik yang telah direlokasi ataupun padagang yang masih belum bergeser di lokasi semula.
Sebagai contoh, kehadiran para pedagang yang mangkal di area luar pasar induk berpotensi menimbulkan dampak signifikan bagi pedagang yang yang berjualan di dalam area pasar. Jika dibiarkan, lanjutnya, situasi ini dapat menciptakan ketidakadilan dalam ekosistem perdagangan di Tenggarong, terutama bagi para pedagang di dalam pasar yang telah memenuhi kewajiban membayar pajak retribusi yang ditetapkan pemerintah.
“Yang pertama itu jelas. Bagi pedagang di dalam yang mempunyai pajak khusus, yang saya dengar itu sekitar 200-300 ribuan. Pasar-pasar PKL itu mendapatkan pajak 100 ribu ke atas. Enggak semahal pedagang toko (yang berjualan di dalam area pasar). Itu yang membuat berbeda,” terangnya.
Ia juga berharap pemerintah memaksimalkan fungsi dan kegunaan pasar-pasar penyangga di Kota Raja. Dengan begitu, para pedagang yang belum mendapatkan porsi lapak diharapkan dapat terserap secara maksimal.

Zulhan juga mempertanyakan masa depan pasar sementara yang terletak di Lapangan Pemuda apabila kedua pasar induk tersebut kembali beroperasi seperti sediakala.
Dia berharap pemerintah transparan dan serius dalam memperjelas status pasar di Lapangan Pemuda, termasuk melakukan efisiensi fungsi Lapangan Pemuda sebagai area yang bermanfaat bagi masyarakat.
Ia menemukan terdapat berbagai faktor dan indikator yang membuat para pedagang tersebut enggan untuk menempati lapak karena masalah retribusi yang dinilai memberatkan pedagang-pedagang di pasar tersebut.
Zulhan menyarankan pemerintah untuk berkaca pada peraturan bupati dan gubernur. Dia optimis terdapat celah serta kemungkinan bagi pemerintah untuk menetapkan kebijakan subsidi khusus bagi para pedagang pasar induk dan penyangga. Hal ini sebagai solusi alternatif untuk menarik minat mereka agar tertib berjualan di dalam area pasar. Hal ini patut dipertimbangkan oleh pemerintah sebagai jaminan kesejahteran dan kemakmuran pedagang.
“Saya rasa pasti ada satu langkah yang dapat dilakukan oleh pemerintah hari ini untuk menyubsidi pajak retribusi atau menghapus dengan metode-metode tertentu dan alasan tertentu. Tidak salah pemerintah melakukan itu tetapi perlu diperhatikan lagi mekanismenya,” saran dia.
Selain itu, ia menekankan kepada pemerintah untuk tetap memprioritaskan para pedagang yang telah lama berdagang di Tenggarong. Hal ini dinilainya sebagai wujud komitmen pemerintah menjaga keadilan dalam pengelolaan dan penataan pasar.
“Karena mereka adalah pedagang pasar yang sudah lama berlapak di sana. Tidak salah ketika masukan mereka untuk kembali bersama di Pasar Maduningrat atau di Pasar Mangkurawang. Yang salah ketika kita memasukkan lapak pasar kepada pedagang baru dan pedagang-pedagang yang ekspansi,” pungkasnya. (*)
Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin










