Search

Ketua Umum HMI Kukar Angkat Potensi Nilai Ekonomi Karbon dan Soroti Dampak Aktivitas Tambang di Tenggarong Seberang

Ketua Umum HMI Cabang Kutai Kartanegara, Zulhansyah, saat menyampaikan pandangan dalam Dialog Lingkungan Hidup di Pendopo Odah Etam. (Berita Alternatif/Ulwan Murtadho)

BERITAALTERNATIF.COM — Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kutai Kartanegara (Kukar), Zulhansyah, menyoroti pentingnya pembahasan ekonomi lingkungan, khususnya potensi nilai ekonomi karbon, dalam Dialog Lingkungan Hidup bertajuk Sinergi Pemerintah, Perusahaan dan Masyarakat untuk Lingkungan Berkelanjutan di Kutai Kartanegara yang digelar di Pendopo Odah Etam, Jumat (13/2/2026) malam.

Menurutnya, diskusi lingkungan selama ini lebih banyak membahas persoalan kerusakan dan dampak sosial, namun belum menyentuh secara mendalam potensi ekonomi yang dapat dikelola dari sektor lingkungan secara berkelanjutan.

“Tidak hanya berbicara hal-hal yang sifatnya responsif terhadap problem sosial lingkungan, tetapi juga bagaimana kita melihat potensi nilai ekonomi di dalamnya, salah satunya nilai ekonomi karbon,” ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa karbon merupakan kandungan yang tersimpan dalam ekosistem tertentu dan memiliki nilai ekonomi melalui skema perdagangan emisi maupun offset emisi.

Ia menyebut Indonesia sebagai salah satu negara dengan cadangan karbon terbesar di dunia, khususnya di wilayah Kalimantan, Sumatera, dan Sulawesi.

Di tingkat daerah, Kukar disebut memiliki dua jenis potensi karbon, yakni green carbon dan blue carbon.

Green carbon banyak ditemukan di wilayah hulu Kukar seperti Kecamatan Tabang, Kembang Janggut, dan Kenohan, serta beberapa wilayah lain seperti Muara Wis dan Muara Muntai.

Sementara blue carbon berada di kawasan pesisir yang memiliki ekosistem mangrove, seperti Samboja, Muara Badak, Anggana, dan Sanga-Sanga.

“Ini adalah potensi besar yang harus kita jaga bersama. Ketika terjadi kebakaran hutan dan lahan, kualitas karbon yang tersimpan akan menurun. Bahkan lahan tersebut sama sekali tidak boleh disentuh oleh izin usaha pertambangan,” tegasnya.

Zulhansyah menambahkan, pemanfaatan nilai ekonomi karbon dapat dilakukan melalui dua pendekatan utama: mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Skema tersebut telah diatur dalam regulasi, termasuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2023.

Dalam implementasinya, terdapat tahapan yang harus dilalui, mulai dari identifikasi aksi, penyusunan dokumen rancangan, investigasi, hingga proses verifikasi dan penerbitan sertifikat pengurangan emisi.

Dia menyebut peluang ini tidak boleh hanya dimanfaatkan oleh kelompok besar atau korporasi semata.

Masyarakat dan generasi muda juga harus diberi ruang untuk terlibat dalam pengelolaan dan perdagangan karbon sebagai bagian dari upaya menjaga lingkungan sekaligus meningkatkan nilai ekonomi daerah.

Ia menambahkan, pemanfaatan nilai ekonomi karbon dapat dilakukan melalui dua pendekatan utama, yakni mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Mitigasi berfokus pada upaya mengurangi emisi gas rumah kaca, sedangkan adaptasi bertujuan meningkatkan ketahanan masyarakat terhadap dampak perubahan iklim.

“Jangan sampai potensi ini kita tinggalkan dan hanya dinikmati segelintir pihak. Kita sebagai masyarakat juga punya kesempatan, terutama dalam penjagaan lingkungan,” katanya.

Di akhir penyampaiannya, Zulhansyah juga menyampaikan aduan terkait dugaan dampak aktivitas pertambangan di wilayah Tenggarong Seberang, tepatnya di RT 16 dan RT 5 Dusun Pulau Emas.

Dia menyebut adanya aktivitas crossing yang lokasinya sangat dekat dengan pemukiman warga dan diduga berdampak pada kesehatan masyarakat.

Beberapa kasus gangguan kesehatan, termasuk infeksi saluran pernapasan pada anak dan penyakit ginjal yang dialami warga, disebut perlu menjadi perhatian serius.

“Mudah-mudahan ini bisa direspons oleh Dinas Lingkungan Hidup untuk ditindaklanjuti. Jika memang aktivitas tersebut tidak memenuhi standar, kami mohon untuk ditertibkan,” pungkasnya. (*)

Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA