BERITAALTERNATIF.COM – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani angkat bicara secara tegas mengenai kisruh lahan pembangunan Bendungan Marangkayu, yang hingga kini masih mengambang akibat klaim Hak Guna Usaha (HGU) oleh pihak PTPN dan tarik-ulur antara instansi terkait.
Ia menyebut persoalan yang menghambat pembayaran ganti rugi kepada warga sebagai hal “tidak masuk akal” dan mendesak penyelesaian segera demi kelancaran Proyek Strategis Nasional (PSN).
Yani mengungkapkan bahwa konflik ini telah berlangsung lama, bahkan beberapa kali dimediasi oleh DPRD Kukar, Pemerintah Provinsi, dan Gubernur. Namun hingga kini tidak ada hasil nyata.
Salah satu alasan tidak dilakukan pembayaran ganti rugi adalah karena klaim HGU dari sebuah perusahaan perkebunan PTPN yang disebut tidak lagi aktif.
“Tidak masuk akal kalau rakyat tidak dibayar hanya karena ada HGU, sementara HGU-nya sendiri tidak bisa dipertanggungjawabkan. Mereka tidak pernah menanam apa pun di sana. Tanaman yang ada di lokasi adalah milik masyarakat,” tegasnya di hadapan awak media usai rapat dengar pendapat dengan warga Marangkayu di Kantor DPRD Kukar pada Rabu (9/7/2025).
Dia menyebut bahwa Dinas Perkebunan Kukar pun telah menyatakan PTPN tidak aktif, sehingga tidak mempunyai dasar kuat untuk mengklaim lahan tersebut.
Menurut Yani, proyek Bendungan Marangkayu yang telah ditetapkan sebagai PSN seharusnya mendapat prioritas dan tidak boleh dihambat oleh klaim-klaim sepihak yang tidak berdasar hukum.
“HGU itu milik negara, PSN juga milik negara. Kalau begitu, seharusnya HGU mengalah demi kepentingan nasional,” katanya.
Ia menambahkan bahwa Balai Wilayah Sungai (BWS) sebenarnya sudah siap membayar, namun menunggu perintah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan hasil pengadilan yang masih menggantung.
Yani menyoroti kejanggalan letak HGU yang diklaim pihak perusahaan. Menurutnya, sertifikat HGU berada di Desa Tanjung Limau, sedangkan lokasi warga terdampak berada di Desa Sebuntal.
“Tidak ada kaitannya secara hukum maupun geografis. Jadi tidak seharusnya HGU itu dijadikan alasan untuk menghambat pembayaran,” katanya.
Dia menyesalkan adanya gugatan terhadap warga yang hanya menuntut hak atas lahan yang mereka tempati puluhan tahun.
Ia menyebut langkah hukum terhadap masyarakat sebagai bentuk “akal-akalan” untuk membuat seolah-olah ada gugatan aktif, padahal tujuan sebenarnya adalah menghindari kewajiban pembayaran.
“Yang menggugat siapa? Warga cuma minta haknya dipenuhi. Kok malah digugat? Itu kebohongan! Jangan bawa-bawa masyarakat dalam sengketa antara BWS dan HGU,” tegasnya.
Yani mengingatkan bahwa dampak sosial dari lambannya penyelesaian ini sangat besar. Banyak rumah warga kini hampir tenggelam, dan lahan-lahan produktif yang dulunya berupa sawah dan kebun telah berubah menjadi genangan air akibat pembangunan bendungan yang sudah berjalan separuh.
“Masyarakat sudah kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian. Tapi pembayaran tidak kunjung dilakukan, hanya karena alasan hukum yang tidak logis,” ucapnya.
Atas kondisi ini, dia menegaskan sikap DPRD Kukar:
Pertama, meminta BPN segera menyurati BWS untuk memberikan izin pembayaran.
Kedua, meminta BWS segera melakukan pembebasan lahan dan pembayaran kompensasi kepada warga terdampak.
Ketiga, mendorong agar konflik antara BWS dan HGU diselesaikan terpisah tanpa melibatkan masyarakat.
Keempat, menegaskan bahwa proyek strategis nasional harus berjalan tanpa hambatan hukum yang lemah dan manipulatif.
“Ini proyek negara, dan peraturan perundang-undangan di bawahnya harus tunduk pada kebijakan nasional. Jangan lagi ada permainan yang mengorbankan rakyat,” tutupnya.
Pernyataan Yani menjadi sinyal keras bahwa lembaga legislatif daerah tidak akan tinggal diam melihat masyarakat sebagai korban PSN justru ditindas oleh klaim tidak logis dan tarik-menarik kepentingan antarlembaga negara.
Dia meminta seluruh pihak duduk bersama dan segera menyelesaikan konflik dengan mengedepankan kepentingan rakyat dan aturan negara.
“Jangan politisasi masalah ini. Jangan lindungi kepentingan sempit. Negara tidak boleh mengalahkan rakyatnya sendiri,” tegas Yani. (*)
Penulis & Editor: Ufqil Mubin










