BERITAALTERNATIF.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) menandatangani nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.
Kegiatan yang diselenggarakan di Pendopo Odah Etam Tenggarong pada Rabu (13/8/2025) pagi tersebut dihadiri oleh seluruh perwakilan OPD di lingkungan kerja Pemkab Kukar.
MoU tersebut menegaskan komitmen kedua pihak dalam meningkatkan sinergi, khususnya di bidang pendampingan hukum, pengamanan proyek strategis, dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Kepala Kejari Kukar Tengku Firdaus menyebut bahwa kejaksaan tidak akan bekerja secara soliter dan tertutup dari pihak luar.
Kata Firdaus, kesepakatan bersama ini mengukuhkan komitmen dan menjadi wujud nyata semangat kebersamaan antara Kejari dan Pemkab Kukar.
Dia menyebut MoU ini juga memiliki arti strategis, bentuk konkret atas relasi kolaboratif dan sinergis yang dituangkan dalam butir-butir kesepakatan untuk meningkatkan kualitas kinerja.
“Agar tugas dan fungsi masing-masing lembaga terlaksana secara efisien, efektif, dan akuntabel,” ujarnya.
Ia menjelaskan, MoU ini pun menjadi salah satu langkah strategis untuk memerangi korupsi.
Melalui perjanjian ini, kata Firdaus, Kejari Kukar akan memberikan pendampingan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta mendukung pengamanan pengelolaan proyek strategis melalui bidang intelijen.
Dalam pendampingan hukum di bidang Datun, ia menyebut kejaksaan dapat bertindak untuk dan atas nama negara maupun pemerintah, baik di dalam maupun di luar pengadilan, dengan kuasa khusus dari instansi terkait.
Layanan ini mencakup bantuan, pertimbangan, pendampingan, serta tindakan hukum lainnya.
Menurutnya, pendampingan hukum memiliki dua tujuan utama: mitigasi dan non-mitigasi. Keduanya diarahkan untuk pemulihan dan penyelamatan keuangan negara.
“Mitigasi risiko pertimbangan hukum adalah bentuk kepastian hukum, kepatuhan hukum, sistem pemerintahan yang baik, dan pencegahan tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Firdaus, kejaksaan dapat mendampingi kegiatan pemerintahan, baik yang akan dilaksanakan maupun yang sudah berjalan, selama berada dalam ruang lingkup hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Bentuk pendampingan itu seperti pemberian konsultasi hukum, penerbitan nota pendapat, dan legal opinion.
Jika ada keraguan dalam pengambilan keputusan, dia menekankan, OPD atau satuan kerja dapat mengajukan permintaan pendapat hukum secara resmi kepada Kejari Kukar.
Ia pun berharap ada surat kuasa khusus dari satuan kerja terkait kepada Kejari Kukar untuk memberikan bantuan, pelayanan, dan pertimbangan hukum terkait persoalan-persoalan di pemerintahan.
“Jadi, bidang Datun bisa memberikan opini jika suatu saat bapak-ibu ragu saat membuat keputusan,” pungkasnya. (*)
Penulis: M. As’ari
Editor: Ufqil Mubin












