Search

Hukum Internasional Jadi Tolak Ukur Sikap Hamas terhadap Pasal-Pasal Rencana Trump

Para pakar hukum internasional menilai bahwa dasar persetujuan dan penolakan Hamas terhadap pasal-pasal dalam rencana Donald Trump berlandaskan pada prinsip hukum internasional, dan Hamas secara tegas menolak seluruh aspek yang dianggap ilegal dalam rencana tersebut. (Mehr News)

BERITAALTERNATIF.COM – Kantor berita Amerika Serikat Bloomberg dalam laporannya menulis bahwa dalam rencana gencatan senjata 20 poin yang diajukan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump di Gaza, gerakan perlawanan Islam Hamas telah menyetujui sebagian dari rencana tersebut, namun menunda pengambilan keputusan atas bagian lainnya.

Laporan yang ditulis oleh Lisa Beyer itu juga menambahkan bahwa Hamas telah menyatakan kesediaannya untuk membebaskan para tawanan Zionis, namun mengabaikan aspek-aspek lain dari rencana 20 poin itu.

Janji Rencana Trump

Rencana tersebut dikabarkan akan segera mengakhiri operasi militer rezim Zionis di Gaza, memungkinkan pengiriman bantuan kemanusiaan secara penuh dan segera, serta membebaskan sekitar 1.700 warga Gaza dari penjara Israel. Trump juga berjanji bahwa tidak ada satu pun warga Gaza yang akan dipaksa meninggalkan tanah mereka.

Janji Trump kepada Rezim Zionis

Bloomberg melaporkan bahwa salah satu tujuan paling ambisius dalam rencana itu adalah menyerahkan Hamas dan melakukan pelucutan senjata, yang langsung ditolak oleh Hamas.

Disebutkan pula bahwa setelah berakhirnya operasi militer Israel di Gaza, pasukan pendudukan akan digantikan secara bertahap oleh pasukan penjaga perdamaian internasional, dan bantuan besar-besaran akan dialirkan untuk membangun kembali wilayah yang hancur. Rencana tersebut juga menyerukan pembebasan 48 tawanan Zionis, yang diduga hanya 20 di antaranya masih hidup.

Nasib Hamas

Berdasarkan isi rencana, Hamas diminta untuk sama sekali tidak terlibat dalam pemerintahan Gaza. Anggotanya akan diberi “amnesti umum” jika menyerahkan senjata mereka, dan bagi yang ingin meninggalkan Gaza akan disediakan jalur aman menuju negara lain.

Rencana itu juga meminta pasukan Israel untuk tetap menjaga keberadaan mereka di sepanjang perbatasan Gaza hingga wilayah itu dianggap “aman dari ancaman baru”. Pasukan internasional yang disebut “penjaga stabilitas” akan diberi mandat untuk melatih dan mendukung pembentukan pasukan polisi lokal baru di Gaza yang akan mengambil alih keamanan internal secara permanen.

Siapa yang akan Mengatur Gaza?

Rencana Trump juga mengusulkan pembentukan sebuah komite sementara yang bertugas mengelola layanan publik dan urusan kota di Gaza, terdiri dari teknokrat Palestina dan internasional, di bawah pengawasan sebuah dewan internasional. Dewan tersebut mencakup nama mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair, sementara Trump sendiri disebut sebagai ketuanya.

Respons Hamas

Di sisi lain, penulis dan analis politik Wesam Afifeh mengatakan dalam wawancara dengan kantor berita Shehab bahwa sikap Hamas terhadap dokumen Trump merupakan kombinasi antara realisme politik dan komitmen terhadap prinsip nasional Palestina.

Menurutnya, Hamas tidak menolak atau menyetujui rencana Trump sebagai satu paket utuh, tetapi memilih pendekatan yang selektif dengan membedakan antara setiap pasal.

Wesam Afifeh menjelaskan bahwa Hamas menyatakan kesiapan untuk segera melaksanakan pasal-pasal yang sejalan dengan kepentingan nasional, seperti penghentian perang, penarikan pasukan pendudukan, dan pencegahan pengusiran paksa, sementara terhadap pasal-pasal yang berkaitan dengan hak-hak mendasar rakyat Palestina—seperti pelucutan senjata perlawanan atau penerapan pengawasan internasional—Hamas bersikap lebih hati-hati dan menegaskan bahwa penerimaannya harus berdasarkan kesepakatan nasional yang disetujui oleh seluruh faksi Palestina.

Ia menambahkan bahwa tanggapan ini tidak hanya mewakili sikap Hamas, tetapi juga mencerminkan semangat kolektif rakyat Palestina dan disusun dengan penuh perhitungan.

Menurut analis ini, pentingnya tanggapan Hamas terletak pada kesesuaiannya dengan sikap negara-negara Arab dan Islam—dari Mesir dan Qatar hingga Pakistan dan lainnya—yang juga memiliki keberatan terhadap isi rencana tersebut.

Sesuai dengan Hukum Internasional

Sementara itu, Mohammad Mehran, profesor hukum internasional publik dan anggota asosiasi hukum internasional di Amerika dan Eropa, menyambut baik respons Hamas terhadap usulan Trump.

Dia menegaskan bahwa sikap tersebut menunjukkan tanggung jawab nasional yang tinggi dan keseimbangan antara keinginan untuk mengakhiri penderitaan rakyat Palestina dan mempertahankan hak-hak dasar mereka.

Mehran mengatakan bahwa persetujuan Hamas untuk membebaskan semua tawanan Zionis dan menyerahkan pengelolaan Jalur Gaza kepada dewan teknokrat Palestina menunjukkan keinginan tulus untuk menghentikan genosida di Gaza serta menegaskan prioritas kepentingan nasional Palestina.

Ia juga menambahkan bahwa kesediaan Hamas untuk menyerahkan pengelolaan Gaza kepada dewan teknokrat dengan dukungan dan kesepakatan Arab serta Islam mencerminkan komitmen terhadap persatuan nasional dan penolakan terhadap monopoli keputusan Palestina oleh pihak tertentu.

Terkait penolakan Hamas terhadap pasal-pasal yang menyangkut masa depan Jalur Gaza dan hak-hak mendasar rakyat Palestina, Mehran menekankan bahwa langkah itu sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional dan menunjukkan kesadaran mendalam terhadap bahaya kehilangan hak-hak dasar bangsa Palestina.

Ia menegaskan bahwa hukum internasional menjamin hak setiap bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri dan melarang pihak mana pun memaksakan pengaturan politik atau keamanan tanpa persetujuan rakyat yang bersangkutan serta perwakilan sah mereka.

Pakar hukum ini juga mengecam keras upaya Trump yang berusaha menempatkan dirinya sebagai “wali” atas Jalur Gaza. Ia menilai hal itu jelas bertentangan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa yang melarang intervensi urusan dalam negeri bangsa lain.

Dia menegaskan bahwa apa yang diupayakan Trump serupa dengan sistem perwalian kolonial yang sudah lama berakhir dan tidak memiliki tempat dalam hukum internasional modern.

Hukum internasional, katanya, mengharuskan setiap penyelesaian damai berdasarkan resolusi-resolusi internasional, terutama resolusi Dewan Keamanan PBB nomor 242, 338, dan 2334, serta resolusi Majelis Umum PBB yang berkaitan dengan hak untuk kembali dan hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Palestina. (*)

Sumber: Mehr News
Penerjemah: Ali Hadi Assegaf
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA