Search

Hukum Eksekusi Tahanan Palestina; Pelembagaan Kekerasan dalam Balutan Undang-Undang

Kajian menyeluruh terhadap Undang-Undang Eksekusi Tahanan Palestina menunjukkan bahwa rancangan ini bukanlah fenomena hukum yang benar-benar baru, melainkan bentuk terbaru dari kebijakan historis kekerasan dan penghapusan yang telah lama menjadi bagian dari struktur rezim Zionis. (Mehr News)

BERITAALTERNATIF – Pengesahan draf “Undang-Undang Eksekusi Tahanan Palestina” dalam pembacaan pertama di Knesset Israel merupakan salah satu perkembangan hukum dan politik paling berbahaya dalam sejarah konflik Palestina dan rezim Zionis. Undang-undang ini diusulkan oleh partai ekstrem kanan Otzma Yehudit dengan dukungan langsung Menteri Keamanan Dalam Negeri Itamar Ben Gvir. Aturan ini memberikan kewenangan untuk menjatuhkan hukuman mati secara tegas terhadap setiap warga Palestina yang dituduh membunuh orang Israel dengan “motif etnis atau ideologis”.

Langkah ini bukan hanya pelanggaran terang-terangan terhadap prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia, tetapi juga menunjukkan semakin menguatnya karakter fasis dalam struktur pengambilan keputusan Israel terhadap rakyat Palestina. Jika sebelumnya kematian di penjara Israel terjadi akibat penyiksaan, kelaparan, atau kelalaian medis, kini kematian itu diberi wajah legal dan dilegalkan secara resmi.

Latar Belakang Historis dan Hukum Undang-Undang

Sejak pendudukan Tepi Barat dan Yerusalem pada tahun 1967, sistem peradilan Israel di wilayah jajahan dibangun di atas tiga pilar utama. Pertama, perintah-perintah militer yang menggantikan hukum sipil. Kedua, pengadilan militer yang hampir seluruhnya ditujukan kepada warga Palestina. Ketiga, penahanan administratif tanpa proses pengadilan berdasarkan berkas-berkas rahasia.

Mekanisme ini telah menghilangkan makna keadilan dalam pengertian klasik di wilayah pendudukan. Lebih dari satu juta warga Palestina telah ditahan sejak awal pendudukan, dan sekitar sepuluh ribu orang masih berada di penjara Israel hingga kini, termasuk ratusan anak-anak, perempuan, dan lanjut usia.

Dalam konteks seperti inilah, Undang-Undang Eksekusi Tahanan Palestina tidak bisa dipandang sebagai sekadar reformasi hukum, melainkan sebagai kelanjutan alami dari sistem penindasan struktural yang telah berlangsung sejak awal pendudukan. Undang-undang ini adalah mata rantai terakhir dari rangkaian panjang regulasi diskriminatif yang mencakup penahanan administratif, perampasan tanah, hingga hukuman kolektif.

Latar Belakang Politik dan Ideologis Pengesahan Undang-Undang

Berdasarkan teks yang diajukan ke Knesset, “setiap orang yang menyebabkan kematian seorang Israel dan motifnya adalah permusuhan terhadap Israel atau bangsa Yahudi, akan dijatuhi hukuman mati dan pengadilan tidak memiliki hak untuk memberikan keringanan atau pengampunan”. Aturan ini memindahkan standar kejahatan dari “tindakan objektif” ke “niat subjektif dan politik”.

Menguatnya dan mengakarnya ekstremisme sayap kanan dalam masyarakat dan politik Israel menjadi faktor utama lahirnya keputusan semacam ini. Sejak Oktober 2023 dan pecahnya perang Gaza, para politisi seperti Ben Gvir dan Smotrich memanfaatkan emosi balas dendam pasca Operasi Badai Al-Aqsa untuk memperluas kebijakan-kebijakan radikal.

Dalam suasana yang memanas ini, slogan-slogan seperti “adili dan eksekusi teroris” berubah menjadi wacana dominan, dan kebijakan resmi kabinet berporos pada doktrin “keamanan melalui penghapusan”. Meski kebijakan Israel sejak awal memang sarat dengan kejahatan dan pembantaian, hukum baru ini begitu ekstrem hingga memicu kritik dari kalangan internal Israel sendiri.

Media Israel seperti surat kabar Haaretz memperingatkan bahwa hukum ini akan menjadi “noda tak terhapuskan” dalam sejarah Israel dan menunjukkan bahwa rezim tersebut bergerak menuju nasionalisme dendam dan legalisasi diskriminasi rasial. Peringatan ini juga muncul karena meningkatnya isolasi internasional Israel, yang akan semakin parah akibat langkah-langkah semacam ini.

Dampak Hukum dan Internasional

Dari sudut pandang hukum internasional, Undang-Undang Eksekusi Tahanan Palestina merupakan pelanggaran nyata terhadap sejumlah prinsip dasar, termasuk Pasal 3 bersama dalam Konvensi Jenewa 1949 yang melarang eksekusi terhadap tawanan perang, Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik 1966 yang menegaskan hak untuk hidup sebagai hak yang tidak dapat ditangguhkan, serta prinsip non-diskriminasi dan kesetaraan di hadapan hukum.

Pengadilan militer Israel yang akan mengeluarkan vonis hukuman mati dipandang oleh lembaga internasional sebagai tidak independen, karena para hakimnya adalah perwira militer yang tunduk pada rantai komando. Oleh karena itu, putusan-putusan yang mereka keluarkan lebih bersifat administratif-keamanan daripada yudisial dan tidak memiliki legitimasi internasional. Selain itu, hukum ini melanggar prinsip non-diskriminasi etnis, karena hanya berlaku bagi warga Palestina dan tidak mencakup “orang Yahudi yang melakukan pembunuhan”. Sebagaimana disebut Haaretz, ini pada hakikatnya adalah “undang-undang eksekusi terhadap orang Arab”, bukan “undang-undang eksekusi teroris”.

Realitas Penjara dan Kekerasan Sehari-Hari

Di lapangan, penjara-penjara Israel dalam beberapa tahun terakhir telah berubah menjadi pusat utama pelanggaran hak asasi manusia. Sejak awal perang Gaza 2023, lebih dari 80 tahanan Palestina tewas di pusat-pusat penahanan. Laporan organisasi hak asasi seperti Nadi Al-Asir dan Hai’ah Syu’un Al-Asra menyebutkan adanya penyiksaan, kelaparan paksa, pemukulan sistematis, bahkan dugaan pencurian organ tubuh para syuhada.

Ben Gvir sebagai Menteri Keamanan Dalam Negeri beberapa kali secara langsung mengunjungi penjara, memamerkan tahanan dalam kondisi yang sangat merendahkan, dan bahkan terang-terangan mengatakan, “Kami sudah memperlakukan mereka seperti ini, yang tersisa hanya mengeksekusi mereka”. Hukum eksekusi ini bukan langkah baru, melainkan pelembagaan resmi dari kebijakan pembunuhan yang sebelumnya telah diterapkan secara tidak formal. Jika sebelumnya “kematian senyap” terjadi lewat penyiksaan dan penelantaran, kini kematian itu dilegalkan dalam bentuk “eksekusi resmi”.

Hukum sebagai Alat Dominasi

Secara teoretis, Undang-Undang Eksekusi Tahanan Palestina dapat dipahami sebagai manifestasi nyata dari apa yang disebut “kekerasan struktural”. Menurut Johan Galtung, sosiolog Norwegia, kekerasan struktural terjadi ketika institusi sosial diorganisasi sedemikian rupa sehingga secara sistematis menempatkan sekelompok manusia dalam kondisi ketidakberdayaan dan perampasan hak.

Dalam pengertian ini, hukum baru tersebut bukanlah alat pencegah, melainkan instrumen untuk mengukuhkan hierarki dominasi. Tujuannya adalah penghapusan tahanan dengan cara apa pun. Dengan demikian, hukum eksekusi ini adalah perwujudan paling ekstrem dari ideologi Zionis yang sejak awal dibangun di atas penghapusan “yang lain”. Kini penghapusan itu tidak lagi hanya terjadi di medan perang, tetapi di ruang sidang pengadilan dengan stempel resmi undang-undang.

Kesimpulan

Kajian menyeluruh terhadap Undang-Undang Eksekusi Tahanan Palestina menunjukkan bahwa rancangan ini bukanlah fenomena hukum baru, melainkan kelanjutan dari kebijakan historis kekerasan dan penghapusan yang telah lama menjadi bagian dari struktur rezim Zionis. Sejak hari-hari pertama berdirinya rezim ini pada 1948, pembantaian, pengusiran paksa, dan penindasan telah menjadi alat utama untuk menegakkan eksistensinya.

Perbedaannya hari ini adalah kebijakan lama itu kini dilembagakan dalam kerangka “hukum”, sehingga kejahatan tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan secara terbuka dengan stempel parlemen. Dengan kata lain, Israel telah menjadikan pembunuhan sebagai hukum dan hukum sebagai alat pembunuhan.

Pengesahan undang-undang ini juga tidak bisa dilepaskan dari kondisi lapangan dan dinamika politik terbaru. Kekalahan demi kekalahan militer Israel dalam perang dua tahun di Gaza, melemahnya kemampuan tempur, kegagalan membebaskan para tawanan secara militer, serta runtuhnya daya deterensi terhadap kelompok-kelompok perlawanan telah menempatkan rezim ini dalam situasi krisis.

Dalam kondisi tersebut, para politisinya berusaha menutupi kegagalan di medan perang dengan menerbitkan hukum-hukum balas dendam. Tindakan ini lebih mencerminkan kepanikan struktural dibandingkan kekuatan. Ketika rezim gagal menundukkan perlawanan di medan tempur, mereka melampiaskan amarah dengan hukum terhadap para tahanan tak berdaya.

Di saat yang sama, Israel juga tengah menghadapi isolasi dan krisis legitimasi internasional akibat kejahatan-kejahatan besar di Gaza. Dengan mengesahkan undang-undang semacam ini, rezim tersebut berusaha mempertahankan basis kekuasaan internal di kalangan sayap kanan dan kelompok religius ekstrem. Namun pada praktiknya, langkah ini justru semakin menyingkap wajah asli Israel sebagai sistem yang fasis dan rasis, yang di balik slogan-slogan demokrasinya tersembunyi rezim yang hanya tunduk pada hukum kematian.  (*)

Sumber: Mehr News
Penerjemah dan Editor: Ali Hadi Assegaf

 

 

 

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA