Search

Hendra Gunawan Dorong Percepatan Pembentukan Posbakum di Seluruh Desa dan Kelurahan Kukar

Advokat dan Konsultan Hukum, Hendra Gunawan. (Dok. Berita Alternatif)

BERITAALTERNATIF.COM – Advokat dan Konsultan Hukum, Hendra Gunawan, menegaskan pentingnya percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai langkah nyata dalam mewujudkan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Menurutnya, keberadaan Posbakum bukan sekadar program administratif atau formalitas, tetapi merupakan manifestasi langsung dari amanat konstitusi yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh keadilan tanpa diskriminasi.

“Keberadaan Posbakum di tingkat desa dan kelurahan bukan hanya sekadar program formalitas, tetapi merupakan manifestasi nyata dari amanat konstitusi untuk menjamin hak setiap warga negara atas akses terhadap keadilan (access to justice),” ujar Hendra dalam keterangan tertulis yang diterima Berita Alternatif, Rabu (5/11/2025).

Dia menjelaskan, Posbakum memiliki fungsi strategis sebagai pintu masuk bagi masyarakat—terutama mereka yang kurang mampu—untuk mendapatkan informasi hukum, konsultasi, hingga pendampingan hukum secara gratis, transparan, dan berkeadilan.

“Dengan adanya Posbakum, masyarakat tidak lagi merasa jauh dari hukum, tetapi justru dekat, terlindungi, dan memiliki kepastian akan hak-haknya,” tegasnya.

Ia menyebutkan bahwa inisiatif pembentukan Posbakum di Kukar sejalan dengan Asta Cita ke-7 Reformasi Hukum yang digagas oleh pemerintah pusat.

Prinsip utama dari reformasi tersebut adalah menghadirkan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berpihak kepada masyarakat kecil.

“Desa dan kelurahan adalah ujung tombak pelayanan publik. Oleh karena itu, kehadiran Posbakum di tingkat paling bawah sangat strategis untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses hukum yang mudah dan cepat,” jelasnya.

Hendra menilai, percepatan pembentukan Posbakum di Kukar bukan hanya solusi terhadap berbagai persoalan hukum masyarakat, tetapi juga wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan keadilan substantif, bukan hanya keadilan prosedural.

“Posbakum harus kita maknai sebagai instrumen pemberdayaan hukum masyarakat desa, sarana preventif terhadap sengketa, sekaligus mekanisme perlindungan hak asasi,” ujarnya.

Menurut dia, keberadaan Posbakum di tingkat desa dan kelurahan akan membantu menekan potensi konflik sosial dan memperkuat kesadaran hukum masyarakat.

Sebab, banyak persoalan di masyarakat sering kali muncul karena minimnya pemahaman terhadap prosedur hukum dan lemahnya akses terhadap bantuan hukum profesional.

“Sering kali masyarakat kecil kesulitan memahami langkah hukum yang benar. Posbakum menjadi jembatan yang mempermudah mereka mendapatkan pendampingan dan keadilan,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa keberhasilan Kukar dalam merealisasikan Posbakum di seluruh wilayahnya akan menjadi contoh konkret bagaimana hukum benar-benar hidup di tengah masyarakat.

“Keberhasilan Kukar dalam merealisasikan Posbakum secara merata akan menjadi contoh nyata bagaimana hukum hadir, hidup, dan bekerja untuk kepentingan masyarakat banyak,” ujarnya.

Hendra menutup dengan pandangan filosofis bahwa hukum sejatinya tidak hanya milik para ahli, tetapi milik seluruh warga negara tanpa kecuali.

Karena itu, dia berpendapat, akses terhadap keadilan harus menjadi bagian dari pelayanan dasar yang setara dengan pendidikan dan kesehatan.

“Hukum sejatinya bukan hanya milik para ahli, melainkan milik setiap warga negara tanpa terkecuali,” pungkasnya. (*)

Penulis: Ulwan Murtadha
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA