Search

Gelombang Pengakuan Palestina: Harapan Baru di Tengah Genosida Gaza

Para pakar hubungan internasional menyoroti dampak dari pernyataan resmi sejumlah negara yang mengakui Palestina sebagai sebuah negara dalam forum internasional. (Mehr News)

BERITAALTERNATIF.COM – Menjelang digelarnya Sidang Majelis Umum PBB ke-80, dan di tengah berlanjutnya kejahatan serta genosida rezim Zionis di Gaza, beberapa negara termasuk Inggris, Australia, Kanada, dan Portugal secara resmi mengumumkan bahwa mereka mengakui Negara Palestina. Hari ini, sejumlah negara lain seperti Prancis, Belgia, Luksemburg, dan Malta juga dijadwalkan akan bergabung dalam langkah tersebut.

Menurut laporan Al Jazeera, jika tren ini terus berlanjut, maka jumlah negara yang mengakui Palestina akan mencapai 159 dari total 193 negara anggota PBB.

Saat ini hampir 75 persen dari 193 negara anggota PBB telah mengakui Palestina. Namun, masih ada setidaknya 45 negara—termasuk Amerika Serikat, rezim Zionis Israel, dan sekutunya—yang menolak mengakui Palestina. Di Asia, negara-negara seperti Jepang, Korea Selatan, dan Singapura belum memberikan pengakuan. Di Afrika, Kamerun termasuk yang menolak, sementara di Amerika Latin ada Panama. Selain itu, sebagian besar negara kecil di kawasan Oseania yang kerap dimanfaatkan Israel dalam lobi politik di PBB, juga masih belum mengakui Palestina.

Di kawasan Eropa, perbedaan pandangan sangat mencolok. Sekitar separuh dari negara-negara Eropa belum bersedia mengakui Palestina secara resmi.

Menurut laporan BBC World, Palestina bisa disebut sebagai negara yang “ada namun juga tidak ada”. Secara formal, Palestina memiliki tingkat pengakuan internasional yang cukup besar, perwakilan diplomatik di sejumlah negara, bahkan tim olahraga yang berpartisipasi dalam ajang-ajang besar seperti Olimpiade. Namun, karena konflik panjang dengan Israel, Palestina tidak memiliki batas wilayah internasional yang jelas, tidak memiliki ibu kota resmi, dan tidak memiliki angkatan bersenjata.

Di Tepi Barat, yang berada di bawah pendudukan militer Israel, Otoritas Nasional Palestina yang lahir dari perjanjian damai tahun 1990-an tidak memiliki kendali penuh atas wilayah maupun rakyatnya. Di Gaza, situasinya lebih buruk karena Israel tetap berperan sebagai kekuatan pendudukan dan wilayah itu kini dilanda perang besar.

Dengan kondisi Palestina yang setengah merdeka, pengakuan negara-negara lain bersifat lebih simbolis. Ia memang tidak serta-merta mengubah kondisi di lapangan, tetapi memiliki bobot moral dan politik yang kuat.

Menteri Luar Negeri Inggris, David Lammy, pernah menyinggung hal ini dalam pidatonya di PBB pada Juli lalu. Ia mengatakan, Inggris mempunyai tanggung jawab khusus untuk mendukung solusi dua negara. Lammy bahkan menyinggung Deklarasi Balfour tahun 1917—dokumen yang menandai dukungan Inggris terhadap pendirian “tanah air nasional bagi orang Yahudi di Palestina”. Namun, dalam deklarasi itu juga ada janji bahwa hak-hak sipil dan agama masyarakat non-Yahudi tidak boleh dilanggar. Sayangnya, hak-hak rakyat Palestina nyaris tak pernah disebutkan secara eksplisit.

Roman Loboff, profesor hukum internasional di Universitas Aix-Marseille Prancis, menegaskan bahwa pengakuan Palestina adalah salah satu isu paling rumit dalam hukum internasional. Ia menjelaskan bahwa tidak ada lembaga resmi yang mencatat pengakuan suatu negara. Biasanya, Otoritas Palestina sendiri yang mengumumkan negara mana saja yang mengakui keberadaannya, meski ini bersifat subjektif.

Menurut Loboff, “pengakuan” bukanlah faktor penentu lahirnya suatu negara. Suatu negara tetap bisa eksis meski tidak diakui, sementara pengakuan dari negara lain lebih banyak bernilai simbolis dan politis. Fakta bahwa hampir tiga perempat negara di dunia mengakui Palestina menunjukkan bahwa secara prinsip, Palestina memenuhi syarat sebagai negara.

Philippe Sands, pakar hukum internasional Prancis-Inggris, menulis di New York Times pada Agustus 2025 bahwa meskipun banyak yang menganggap pengakuan ini simbolis, dampaknya bisa sangat besar. Menurutnya, begitu Palestina diakui sebagai negara, maka kedudukannya di hadapan hukum internasional otomatis sejajar dengan Israel.

Al Jazeera menilai bahwa pengakuan ini membawa konsekuensi politik dan hukum. Ia bisa menjadi bentuk tekanan terhadap kelompok sayap kanan ekstrem dalam pemerintahan Israel. Bagi Otoritas Palestina, pengakuan ini selaras dengan perjuangan mereka untuk mengakhiri pendudukan Israel dan mewujudkan negara Palestina yang merdeka.

Ahmad al-Deek, penasihat politik Kementerian Luar Negeri Palestina, menyebut langkah pengakuan ini sebagai tindakan berani yang sejalan dengan hukum internasional dan resolusi-resolusi sah PBB. Ia menekankan bahwa Palestina akan memanfaatkan momentum ini untuk mendorong keanggotaan penuh di PBB, serta memperkuat diplomasi, politik, hukum, dan hubungan internasionalnya.

Manfaat yang diharapkan termasuk: menuntut Israel atas kejahatan perang, menghentikan langkah sepihak Israel, memperkuat status hukum Palestina, dan memperluas hubungan dengan berbagai negara. Salah satu dampak praktisnya, perwakilan diplomatik Palestina akan ditingkatkan statusnya dari sekadar kantor perwakilan menjadi kedutaan besar dengan hak penuh.

Bilal Shubaki, dosen ilmu politik di Universitas Hebron, menjelaskan bahwa peningkatan jumlah negara yang mengakui Palestina penting untuk melawan upaya Israel menghapus isu Palestina dari agenda dunia. Namun ia mengingatkan, bagi rakyat Palestina yang kini menghadapi genosida di Gaza, prioritas utama adalah menghentikan pembantaian, bukan sekadar pengakuan.

Menurut Shubaki, sebagian negara menggunakan pengakuan ini sebagai instrumen tekanan terhadap Israel, padahal ada langkah lebih keras yang bisa diambil, seperti sanksi ekonomi atau pemutusan hubungan diplomatik. Ia bahkan memperkirakan Israel akan merespons pengakuan internasional dengan mempercepat pembangunan permukiman ilegal di Tepi Barat.

Adnan Hamidan, pakar urusan Inggris, menilai pengakuan Palestina oleh Inggris mempunyai arti khusus. Sebagai negara yang berperan dalam penderitaan Palestina melalui Deklarasi Balfour, pengakuan ini dipandang sebagai pengakuan moral atas kesalahan sejarah. Meski tidak serta-merta mengubah situasi di lapangan, Hamidan menilai langkah ini sebagai sinyal kuat bahwa wacana politik Inggris mulai bergeser.

Namun, Suhail Khalilieh, pakar permukiman, menyebut langkah pengakuan ini sudah terlambat. Menurutnya, jika pengakuan datang 20 tahun lalu, dampaknya mungkin lebih besar. Kini, Israel bisa saja menggunakan momentum ini justru untuk memperkuat posisinya, misalnya dengan mempercepat proyek permukiman E1 di Yerusalem Timur. (*)

Sumber: Mehr News
Penerjemah: Ali Hadi Assegaf
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA