Search

Firnadi Ikhsan Dukung Pemkab Kukar Lakukan Pemekaran Desa

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan. (Dok. Berita Alternatif)

BERITAALTERNATIF.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berencana melakukan pemekeran tujuh desa dari berbagai kecamatan di Kukar.

Desa-desa di Kukar yang diusulkan pembentukannya antara lain Desa Jembayan Ilir dan Desa Sungai Payang Ilir Kecamatan Loa Kulu, Desa Loa Duri Seberang Kecamatan Loa Janan, Desa Sumber Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang, Desa Badak Makmur Kecamatan Muara Badak, Desa Tanjung Barukang Kecamatan Anggana, dan Desa Kembang Janggut Ulu Kecamatan Kembang Janggut.

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari Dapil Kukar Firnadi Ikhsan menyatakan dukungannya terhadap pemekaran desa di beberapa wilayah Kukar.

Firnadi menyebutkan bahwa dasar utama pemekaran desa mengacu pada aturan jumlah penduduk, yang kemudian ditandai juga dengan syarat-syarat lainnya, termasuk luas wilayah.

Dia mencontohkan desa di Kukar seperti Bangun Rejo. Secara teritorial, desa tersebut tergolong kecil, tetapi penduduknya padat. Jumlahnya mencapai 9.000 orang.

“Sehingga rentang pengurusan untuk layanan publik dilihat dari jumlah penduduknya itu terbatas. Ini harus dimekarkan,” ujarnya, Selasa (5/8/2025).

Ia menilai bahwa Pemkab Kukar sudah mengkaji aspek-aspek tersebut secara normatif. Terlebih, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemekaran Desa sudah diajukan. Hal ini menandakan proses di tingkat eksekutif telah berjalan sesuai aturan.

“Saya kira pemerintah sudah mengkaji itu sesuai dengan peraturan pemerintah di atasnya,” kata Firnadi.

DPRD Kukar, sambung dia, harus melihat dan mengkaji aturan yang dijadikan dasar dalam pemekaran tersebut, sehingga tak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, sambung politisi PKS ini, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mempersiapkan pemerintahan, perangkat, dan sarana prasarana yang dibutuhkan desa yang baru dimekarkan.

Apabila semua syarat telah terpenuhi, lanjut Firnadi, maka pemekaran desa perlu segera direalisasikan. Sebab salah satu tujuan utama pemekaran ini adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Sebaran pembangunan, termasuk pembagian anggaran, selama ini berbasis desa. Ada dari dana ADD, dari dana desa, otomatis kan akan terjadi distribusi anggaran yang lebih tepat,” tutupnya. (*)

Penulis: Ahmad Rifa’i
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA