Search

DPRD Kukar Desak PT MKSS Lepaskan 100 Hektare Lahan Warga Tanjung Harapan

Anggota DPRD Kukar dari Dapil II, Muhammad Idham. (Dok. Berita Alternatif)

BERITAALTERNATIF.COM – Anggota DPRD Kutai Kartanegara dari Dapil II, Muhammad Idham, menegaskan bahwa PT Muara Kaman Sawit Sejahtera (MKSS) harus segera melepaskan lahan milik warga Desa Tanjung Harapan yang telah lebih dari 12 tahun ditelantarkan dan tidak produktif.

Pernyataan ini disampaikannya usai mengikuti rapat bersama pemerintah desa, kecamatan, warga, serta perwakilan perusahaan di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kukar pada Selasa (2/12/2025).

Menurut Idham, konflik ini bermula dari kerja sama antara warga dan PT MKSS sejak sekitar tahun 2012. Namun hingga 2025, sebagian besar lahan yang diserahkan warga justru tidak dikelola, sehingga masyarakat dirugikan karena tidak dapat memanfaatkan tanah tersebut untuk kebutuhan pertanian maupun perladangan.

Dia mengungkapkan bahwa dari total lahan yang masuk dalam peta bidang PT MKSS, hanya sekitar 60 hektare yang benar-benar produktif. Sisanya—sekitar 100 hektare—berada di kawasan sawah, rawa, dan lahan pertanian warga yang semestinya dapat digunakan untuk bercocok tanam.

“Lahan itu tidak produktif, jadi warga meminta itu dikembalikan agar bisa mereka surati, bisa masuk program PTSL, bisa dibuat sawah,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Desa Tanjung Harapan telah mengajukan program PTSL dari BPN-ATR, namun tidak dapat diproses karena lahan tersebut masih masuk dalam peta bidang (ploting) milik PT MKSS.

“Ini yang jadi masalah. Pertanian warga berjalan, tapi sertifikat tidak bisa terbit karena terhalang peta bidang perusahaan,” jelasnya.

Jenis tanaman yang tumbuh di kawasan itu cukup beragam, mulai dari padi sawah, buah-buahan, hingga durian yang dulu sempat melimpah sebelum banyak pohon terbakar.

Dalam rapat, perwakilan PT MKSS menyatakan bersedia melepaskan lahan warga. Namun perusahaan menyebut adanya biaya besar untuk melepaskan peta bidang dari sistem pusat.

Idham menegaskan bahwa biaya tersebut tidak boleh dibebankan kepada pemeritah desa maupun warga.

“Perusahaan yang aktif di sana, jadi mereka yang harus menanggung biayanya. Jangan dibebankan ke masyarakat,” ujarnya.

Menurut dia, keputusan final tidak bisa diambil oleh perwakilan perusahaan di lapangan, sehingga perlu menunggu tanggapan manajemen pusat PT MKSS.

“Kami kasih waktu. Senin nanti mereka akan menyampaikan keputusan pimpinan. Kalau mereka siap membiayai pelepasan lahan, berarti selesai. Kalau tidak, ya akan kita panggil lagi untuk mencari jalan terbaik,” katanya.

Sedikitnya 17 warga menjadi pihak yang terdampak dari penguasaan peta bidang PT MKSS. Sebagian di antaranya memiliki lahan pertanian aktif yang tidak bisa disertifikasi.

Idham berharap proses ini berjalan damai tanpa aksi-aksi di lapangan. “Intinya, kalau lahan itu tidak digarap, ya harus dilepas ke warga. Biar mereka kelola. Kita ingin semuanya selesai tanpa konflik,” tegasnya. (*)

Penulis: Ahmad Rifai
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA