Search

DPRD Kaltim Bahas Sengketa Aset SMA Negeri 10 dan Yayasan Melati

Foto bersama setelah rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Kaltim bersama Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, Disdikbud Kaltim, Yayasan Melati Samarinda, SMA Negeri 10, serta sejumlah wali murid. (Berita Alternatif/Ali)

BERITAALTERNATIF.COM – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas pelaksanaan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan pengembalian aktivitas belajar mengajar SMA Negeri 10 Samarinda ke gedung yang berada di Jalan H.A.M. Rifaddin, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.

Rapat yang berlangsung pada Senin (19/5/2025) di Gedung E Lantai I Kantor DPRD Kaltim dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, serta Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni.

Selain itu, hadir pula perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Yayasan Melati Samarinda, SMA Negeri 10, dan sejumlah wali murid.

Topik utama dalam rapat ini adalah persoalan kepemilikan aset berupa lahan seluas 12 hektare yang tengah disengketakan.

Hamas, sapaan akrab Hasanuddin Mas’ud, menekankan kepada berbagai pihak agar menindaklanjuti putusan MA yang telah terbit sejak 9 Februari 2023.

“Ini kan sudah jelas putusannya. Harus segera diambil aset itu. Kita tidak bisa melawan perintah pengadilan,” jelasnya.

Dia juga berharap Pemerintahan Provinsi Kaltim dapat menunjukkan ketegasan dalam melaksanakan putusan MA tersebut.

“Dengan visi Gaspol dan Gratispol, saya kira ini adalah momentum yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini,” katanya.

Apabila Yayasan Melati keberatan, ia menambahkan, mereka dipersilakan untuk menyampaikan dokumen pendukung tambahan sebagai bahan pertimbangan.

“Kita siap untuk mediasi dan melakukan RDP lagi jika ada hal-hal yang perlu dibahas lebih lanjut. Namun, putusan Mahkamah Agung harus dilaksanakan terlebih dahulu,” tegasnya.

Politisi Partai Golkar itu menekankan bahwa konflik ini sudah berjalan selama 8 tahun sehingga harus segera diselesaikan.

“Kami berharap pemerintah akan melaksanakan putusan ini, karena jika tidak, berarti kita melawan perintah pengadilan,” tegasnya.

Menanggapi fakta bahwa Yayasan Melati telah membangun fasilitas sekolah yang mampu menampung 500 siswa, Hamas menyatakan komitmen lembaganya untuk memberikan dukungan agar transisi dapat berjalan lancar.

“Kita akan membantu proses pemindahan dan operasional sekolah setelah hibah tanah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi agar tidak terjadi lagi keruwetan seperti ini,” pungkasnya. (Adv)

Penulis: Ali
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA