Search

Desman Minang: Jika Tak Ada Penyelesaian, Kasus Tambang Ilegal di Loa Raya Harus Didorong ke Jalur Hukum

Anggota DPRD Kutai Kartanegara dari Komisi I, Desman Minang Endianto. (Berita Alternatif/Ufqil Mubin)

BERITAALTERNATIF.COM – Anggota DPRD Kutai Kartanegara dari Komisi I Desman Minang Endianto angkat bicara terkait polemik sengketa lahan seluas 3,6 hektare di Desa Loa Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang.

Dalam pertemuan bersama warga dan instansi terkait pada Selasa (8/7/2025), Desman menyatakan bahwa penyelesaian masalah ini harus mengedepankan data dan fakta, serta dilakukan secara bertanggung jawab oleh semua pihak.

Menurut dia, peran pemerintah desa hanya bersifat fasilitatif, sementara keputusan dan penyelesaian akhir tetap berada di tangan pihak-pihak yang bersengketa.

“Ke depan kita serahkan kepada masyarakat. Kalau memang tidak ada penyelesaian secara musyawarah, maka sebaiknya dibawa ke jalur hukum atau pihak yang tepat. Kita yakin, selama ada data dan fakta, ini bisa diselesaikan,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya kesadaran dan tanggung jawab sosial, khususnya dari pihak yang merasa memiliki lahan maupun yang diduga telah melakukan aktivitas tanpa izin.

“Kalau memang merasa benar, ya kenapa tidak diselesaikan? Tapi kalau merasa salah, harus ada upaya perbaikan. Harus ada diskusi dengan masyarakat yang merasa dirugikan. Jangan sampai hanya saling menyalahkan tanpa menyelesaikan,” tambahnya.

Menanggapi rekomendasi penyelesaian masalah ini di kantor desa setempat, Desman menilai hal itu sebagai bentuk solusi untuk menyelesaikan silang sengkarut tersebut.

Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut atas ketidakhadiran terduga pelaku tambang ilegal di Loa Raya tersebut dalam rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Kukar.

“Hari ini pihak yang disebut bertanggung jawab tidak hadir,” katanya.

Ia juga menyoroti bahwa hingga saat ini belum ada dokumen perizinan resmi terkait aktivitas pertambangan di lahan yang disengketakan. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut berada di luar ketentuan hukum.

“Secara ketentuan, memang tidak ada izin yang dilaporkan. Maka ranah ini harus ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang. Soal mengakui atau tidak, itu urusan mereka. Tapi fakta di lapangan dan laporan masyarakat sudah jelas,” tegasnya.

Desman berharap permasalahan ini tidak berlarut-larut dan dapat segera ditangani secara adil. Dia menyampaikan bahwa DPRD Kukar siap menjadi fasilitator, namun penyelesaian tetap harus berpijak pada proses hukum jika mediasi tidak membuahkan hasil.

“Kami dari Komisi I akan terus memantau kasus ini. Tapi penyelesaiannya tidak bisa hanya dari DPRD atau desa. Harus ada keberanian dari pihak-pihak terkait untuk bertanggung jawab atas apa yang sudah dilakukan,” tutupnya. (*)

Penulis & Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA