Search

Denny Ruslan: Kasus Pungli di Dinas PU Kukar sudah Jadi Budaya

Administratur Utama Komisariat Pusat Komite Transparansi Pembangunan, Denny Ruslan. (Berita Alternatif/Ulwan Murtadha)

BERITAALTERNATIF.COM – Kisah dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mencuat. Kasus ini bukan hal baru dan bahkan telah menjadi kebiasaan yang sulit dihilangkan.

Administratur Utama Komisariat Pusat Komite Transparansi Pembangunan Denny Ruslan menjelaskan bahwa pungli merupakan salah satu tindakan yang secara tidak langsung merugikan keuangan negara.

“Ada beberapa tindakan yang sebenarnya tidak secara langsung menimbulkan kerugian keuangan negara. Salah satunya adalah suap. Karena suap itu bukan uang negara, tetapi dampaknya di kemudian hari bisa merugikan masyarakat,” ujarnya sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Alternatif Talks (berafiliasi dengan Berita Alternatif) pada Senin (27/10/2025).

Menurutnya, selain suap, ada juga bentuk pemerasan. Secara prinsip, pemerasan bukan melibatkan uang negara, tetapi uang dari pihak yang diperas. Namun, praktik seperti ini pada akhirnya juga bisa berimbas pada keuangan negara. “Jadi intinya, pasti ada pihak masyarakat yang dirugikan,” jelasnya.

Terkait istilah pungli, Denny menjelaskan bahwa konotasinya merujuk pada pungutan yang tidak resmi, yakni pungutan yang tidak diatur dalam ketentuan hukum.

Pungli bisa berubah menjadi pemerasan jika dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan dengan tekanan tertentu.

“Kalau orang yang punya kekuasaan meminta sesuatu dengan ancaman tidak akan memproses atau melaksanakan sesuatu, maka itu termasuk pemerasan. Tapi kalau inisiatifnya datang dari pihak yang punya kepentingan—misalnya meminta agar sesuatu tidak diproses—maka itu termasuk suap,” ujarnya.

Ia menambahkan, pungli pada dasarnya adalah transaksi jasa yang tidak resmi. Contohnya seperti yang sering terjadi di lingkungan Dinas PU Kukar berupa jasa pembuatan dokumen, penjilidan, atau penyusunan kontrak.

“Karena tidak ada tarif resmi, akhirnya ada yang meminta bayaran sesuka hati. Kalau tidak diberi, pekerjaan tidak dijalankan. Nah, karena dilakukan oleh pihak yang punya kekuasaan, hal itu bisa dikategorikan sebagai pemerasan,” paparnya.

Dalam kasus lain, Denny mencontohkan praktik di luar ketentuan resmi seperti tarif parkir yang dinaikkan secara sepihak. “Misalnya tarif parkir resmi Rp 2.000, tapi diminta lebih. Itu juga termasuk pungli. Begitu pula kalau aparat meminta di luar ketentuan, bisa dikategorikan sebagai pemerasan,” ujarnya lagi.

Dia menilai bahwa praktik-praktik seperti ini bukan cerita baru, melainkan persoalan lama yang sudah menjadi rahasia umum.

“Kawan-kawan kontraktor itu sering tidak berani mengungkapkan hal seperti ini. Saya yakin ini tidak hanya terjadi di Kukar, tapi juga di kabupaten atau kota lain. Bahkan mungkin di tingkat provinsi. Ini sudah seperti budaya,” katanya.

Menurutnya, karena sudah menjadi budaya, sangat sulit memberantas praktik tersebut. Pasalnya, antara pemberi dan penerima tak bersedia berbicara secara terbuka.

“Yang meminta biasanya penyelenggara negara, sedangkan yang memberi adalah kontraktor yang mendapat proyek dari uang negara. Jadi, dua-duanya sama-sama terlibat,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dampak akhirnya tetap dirasakan masyarakat. Efeknya akan terlihat pada hasil pekerjaan. Karena dana banyak keluar di awal untuk pungli, maka pelaksanaan di lapangan sering tidak maksimal. Walaupun awalnya bukan uang negara, ujungnya tetap merugikan masyarakat.

Ia pun mengimbau agar praktik semacam ini segera dihentikan, khususnya di lingkungan Dinas PU Kukar.

Kebiasaan seperti ini, tegas Denny, harus segera dihentikan meskipun akan sulit untuk mengubahnya.

“Ini sudah jadi kebiasaan sejak lama, karena budaya kita memang sulit diubah. Aparat penegak hukum pun sebenarnya tahu soal ini, tapi mungkin dianggap kasus kecil, jadi dibiarkan,” katanya.

Ia mengaku pernah melaporkan kasus serupa, namun tidak ditindaklanjuti. Denny menduga aparat penegak hukum memerlukan dana yang tak sedikit untuk menangani kasus tersebut.

“Mungkin karena menangani kasus korupsi itu butuh biaya besar, bukti konkret, dan tenaga ahli. Jadi, sering kali kasus seperti ini berhenti di tengah jalan,” ujarnya.

Dia menyesalkan lemahnya efek jera terhadap pelaku pungli. Karena itu, ia menyarankan, bila tidak dilanjutkan ke proses hukum, seharusnya ada pembinaan dari instansi terkait, misalnya melalui teguran atau mutasi.

“Tapi yang jadi masalah, kadang bawahan hanya menjalankan perintah atasan. Kalau atasannya juga menerima setoran, maka susah diharapkan ada tindakan tegas,” ujarnya. (*)

Penulis: Ulwan Murtadha
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA