Bupati Usulkan Raperda di Luar Propemperda, DPRD Kukar akan Segera Bentuk Pansus

Kukar, beritaalternatif.com – DPRD Kukar menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang I dengan agenda pertama paripurna ke-4 Penyampaian Laporan Bapemperda dan Persetujuan DPRD terhadap Usulan Raperda di luar Propemperda Kukar Tahun 2021, Senin (13/9/2021).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kukar Alif Turiadi, Wakil Ketua II DPRD Kukar Siswo Cahyono, beserta anggota dewan, baik yang hadir langsung maupun secara virtual. Adapun perwakilan Pemkab Kukar dihadiri Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin.

Ketua Bapemperda, Ahmad Yani membacakan laporan persetujuan Bapemperda atas Program Pembentukan Raperda di luar Propemperda Kukar 2021.

Yani mengatakan, usulan Raperda di luar Propemperda ini adalah daftar Raperda yang diusulkan karena belum atau tidak terdaftar dalam Propemperda pada tahun berjalan dan diusulkan dalam keadaan tertentu.

Hal ini merujuk Pasal 16 ayat (5) huruf c Jo Pasal 24 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Bunyinya, dalam keadaan tertentu bupati dapat mengajukan Raperda di luar Propemperda karena adanya urgensi atau suatu rancangan Perda.

“Pengusulan Raperda di luar Propemperda ini sangat diperlukan karena merupakan instrumen perencanaan pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis,” kata Yani.

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 149 ayat (1a) dinyatakan, DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi pembentukan Perda kabupaten/kota.

Kemudian Pasal 150 menyatakan fungsi pembentukan Perda kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1a) dilaksanakan dengan cara membahas bersama bupati/wali kota dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda kabupaten/kota.

Selanjutnya, mengajukan usul rancangan Perda kabupaten/kota dan menyusun program pembentukan Perda bersama bupati/wali kota.

PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten Kota Pasal 52 poin (j) juga menyatakan bahwa fungsi dan tugas Bapemperda adalah melakukan kajian Perda.

Usulan ini mengacu pada surat bupati kepada Ketua DPRD Kukar Nomor 180.95/HK-PerUU/VII/2021 perihal Pengajuan Komulatif Terbuka pada 30 Juli 2021 terkait usulan Raperda Pencabutan Peraturan Daerah.

Pertama, Raperda Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korp Pegawai Negeri Republik Indonesia (KORPRI) Kukar.

Selanjutnya, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan perangkat Daerah.

Kemudian, Raperda Perubahan Atas peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pemetaan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kukar.

Keempat, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Terahir, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Kata Yani, pencabutan Raperda hanya dibahas di internal Bapemperda. Sementara bila ada Raperda baru, maka harus dibahas Pansus.

“Kalau pencabutan tadi ada lima Raperda, tapi ya tentu tidak memberatkan. Selebihnya Raperda yang lain (baru diusulkan). Di September ini juga harus ada Pansus yang menjalankan tugas untuk menyelesaikan Raperda yang diusulkan tadi,” pungkasnya. (humas/ln)

Bagikan

BERITA TERKAIT

INFO GRAFIS
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA