Search

BSU 2025 Segera Cair, Begini Cara Cek Penerima Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah

Foto: Tangkapan Layar Halaman Situs Resmi BPJSTK (Ist)

BERITAALTERNATAIF.COM – Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bagi para pekerja atau buruh di seluruh Indonesia. Program ini bertujuan membantu meringankan beban ekonomi para pekerja berpenghasilan rendah di tengah tantangan ekonomi yang masih berlangsung. Penyaluran BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025.

Mengacu informasi dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, total besaran BSU yang diberikan tahun ini mencapai Rp 600.000. Bantuan tersebut dibayarkan sekaligus, mencakup subsidi untuk dua bulan yakni Juni dan Juli 2025, masing-masing sebesar Rp 300.000 per bulan. Hingga saat ini, belum ditentukan secara resmi kapan pencairan akan dimulai. Namun, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memperkirakan BSU akan disalurkan sebelum minggu kedua bulan Juni.

Penetapan penerima BSU dilakukan secara otomatis oleh BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, pekerja tidak perlu mendaftar secara mandiri. Proses penentuan calon penerima didasarkan pada data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi sejumlah syarat.

Adapun kriteria penerima BSU 2025 meliputi: Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS hingga 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU), dan berpenghasilan maksimal Rp 3.500.000 per bulan. Selain itu, program ini diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Pekerja yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan anggota Polri tidak berhak menerima BSU.

Bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar penerima BSU 2025, pengecekan dapat dilakukan melalui dua kanal resmi. Pertama, lewat aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang tersedia di Google Play Store maupun App Store. Setelah login, pengguna cukup mengikuti petunjuk pada banner “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)” dan mengisi data pribadi yang diminta.

Kedua, pengecekan juga bisa dilakukan melalui situs resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Cukup mengisi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan email aktif. Sistem akan menampilkan apakah peserta terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak. Jika lolos, peserta akan diarahkan untuk memperbarui data rekening bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) guna kelancaran proses pencairan.

Sebagai langkah antisipasi terhadap maraknya penipuan, BPJS Ketenagakerjaan mengimbau seluruh peserta agar berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di luar kanal resmi. BPJS menegaskan bahwa seluruh informasi terkait BSU hanya dapat diakses melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Peserta juga diingatkan untuk tidak sembarangan memberikan data pribadi atau akses rekening kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan 175. Pemerintah berharap melalui penyaluran BSU 2025, daya beli para pekerja dapat terjaga dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Sumber : BPJSTK
Editor : M.Anshori

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA