BERITAALTERNATIF.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan kesiapannya untuk bersikap kooperatif dalam proses hukum terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Pilkada yang dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
KPU Kukar menyatakan siap memberikan data, dokumen maupun keterangan apabila dibutuhkan secara resmi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar dalam proses penanganan laporan tersebut.
Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum dan Pengawasan, Wiwin Raka Athalla, mengatakan pihaknya menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum dan akan memenuhi setiap kebutuhan yang diminta sesuai prosedur.
“Kami pada prinsipnya mempercayakan proses ini sepenuhnya ke Kejari. Artinya, apa pun yang diperlukan, kita pasti akan mendukung. Pasti akan mendukung segala prosesnya,” ujar Wiwin kepada awak media Berita Alternatif, Rabu (30/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah sorotan terhadap pengelolaan dana hibah yang diterima KPU Kukar untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2025.
Berdasarkan data yang dihimpun media ini, total dana hibah yang diterima KPU Kukar mencapai sekitar Rp 34,29 miliar. Nilai tersebut terdiri atas dana hibah untuk pelaksanaan PSU Pilkada 2025 sebesar Rp 33,71 miliar serta sisa dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp 585,81 juta.
Dari total penerimaan tersebut, realisasi belanja tercatat sekitar Rp 29,45 miliar. Dengan demikian, terdapat sisa dana hibah sekitar Rp 4,85 miliar.
Sebagian dari sisa dana tersebut disebut telah disetorkan ke kas daerah sekitar Rp 2,003 miliar. Sementara sekitar Rp 2,84 miliar kemudian menjadi bagian yang mendapat sorotan dan dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Bermula dari Laporan Dugaan Penyimpangan
Persoalan tersebut bermula dari laporan mengenai dugaan penyimpangan pengelolaan sisa dana hibah Pilkada Serentak 2024 dan PSU Pilkada 2025 yang dikelola KPU Kukar.
Administratur Utama Komisariat Pusat Komite Transparansi Pembangunan (KTP), Denny Ruslan, mengatakan laporan tersebut awalnya disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim).
Menurut Denny, laporan tersebut kemudian dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Kaltim kepada Kejari Kukar untuk ditindaklanjuti.
“Kemudian oleh Kejati dilimpahkan ke Kejari Kukar untuk dilakukan penyelidikan,” katanya saat diwawancarai awak media ini melalui sambungan telepon, Selasa (29/6/2026).

Setelah menerima pelimpahan tersebut, Kejari Kukar disebut melakukan penyelidikan terhadap laporan yang disampaikan KTP.
Dia mengatakan proses penanganan kemudian berlanjut hingga dilakukan gelar perkara pada Senin (28/9/2026).
Gelar perkara tersebut, ungkapnya, berlangsung di Kejati Kaltim dan diikuti jajaran bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kukar.
“Gelar perkaranya dilakukan jajaran Pidsus bersama Kejari Kukar di Kejati. Mulai sekitar jam 10 sampai sekitar jam 12 lewat,” ujarnya.
Ia kemudian menyebut bahwa berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, kasus dugaan penyimpangan dana hibah KPU Kukar diputuskan untuk dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Dari beberapa kawan-kawan Pidsus yang mengikuti expose, diputuskan kasus itu naik ke proses penyidikan,” katanya.
Namun, informasi mengenai peningkatan status perkara tersebut masih berasal dari keterangan Denny. Dalam bahan yang dihimpun Berita Alternatif, belum terdapat keterangan langsung dari Kejari Kukar yang mengonfirmasi status perkara tersebut.
Pada Rabu (30/9/2026), awak media Berita Alternatif juga telah berusaha mendatangi Kantor Kejari Kukar untuk meminta keterangan terkait perkembangan laporan tersebut. Namun, tidak ada pejabat berwenang yang berada di kantor untuk dimintai keterangan.
Belum Ada Pemanggilan Resmi terhadap Komisioner
Di tengah proses hukum yang disebut sedang berjalan tersebut, KPU Kukar menegaskan bahwa hingga 30 September 2026 belum ada pemanggilan resmi terhadap komisioner yang secara khusus berkaitan dengan persoalan dana hibah PSU.
Wiwin mengatakan komunikasi antara KPU Kukar dan Kejari Kukar memang telah berlangsung. Namun, komunikasi tersebut sejauh ini dilakukan melalui Sekretariat KPU Kukar dan berkaitan dengan permintaan data maupun dokumen.
“Kalau kita yang PSU ini belum ada pemanggilan secara resmi. Cuma komunikasi dengan Kejari itu ada melalui Sekretariat,” ujarnya.
Menurutnya, permintaan data lebih banyak disampaikan kepada Sekretariat karena bagian tersebut menangani administrasi, arsip, dan penyajian dokumen kegiatan.
“Komunikasinya itu lebih kepada Pak Sekretaris. Karena kan pasti dari pihak kegiatan itu kan minta data. Sementara kalau penyajian data kan pasti di Sekretariat,” jelasnya.
Dengan demikian, komunikasi yang telah berlangsung antara KPU Kukar dan Kejari tidak serta-merta berarti komisioner telah menjalani pemeriksaan.
Dia menegaskan sampai saat ini belum terdapat pemeriksaan resmi terhadap komisioner KPU Kukar yang secara khusus berkaitan dengan dana hibah PSU senilai Rp 34,29 miliar.
KPU Bedakan Perkara Reguler dan PSU
Ia juga memberikan penjelasan mengenai adanya pemanggilan terhadap sejumlah pihak di lingkungan KPU Kukar dalam proses hukum sebelumnya.
Wiwin mengatakan, pemanggilan yang telah berlangsung sebelumnya berkaitan dengan perkara Pilkada reguler, bukan perkara dana hibah PSU.
“Kalau yang terkait yang lalu, itu kan sudah. Kalau itu sudah ada pemanggilan,” katanya.
Dia menyebut sejumlah komisioner dan jajaran Sekretariat KPU Kukar telah dipanggil dalam perkara tersebut.
“Yang pertama itu memang ada pemanggilan. Sudah semuanya. Sudah berproses,” ujarnya.
Pemanggilan tersebut, lanjutnya, tidak hanya ditujukan kepada komisioner, tetapi juga kepada jajaran Sekretariat KPU Kukar. “Pasti Sekretariat juga,” bebernya.
Ia memastikan pihak KPU Kukar memenuhi setiap panggilan yang diterima dalam proses hukum tersebut.
“Pasti kooperatif kita. Pasti. Beberapa kali dipanggil, datang semuanya,” katanya.
Karena itu, Wiwin meminta agar proses pemeriksaan dalam perkara reguler sebelumnya tidak dicampuradukkan dengan persoalan dana hibah PSU.
“Kalau PSU tidak ada pemanggilan kita. Tidak ada. Pemeriksaan tidak ada juga,” ujarnya.
Dia menjelaskan, perbedaan tersebut penting karena masing-masing perkara memiliki konteks, periode, dokumen, serta proses penanganan yang berbeda.
Persoalan Sisa Dana Rp 4,85 Miliar
Dalam data yang menjadi dasar sorotan, total penerimaan dana hibah KPU Kukar mencapai Rp 34,29 miliar.
Dari jumlah tersebut, realisasi belanja tercatat sekitar Rp 29,45 miliar sehingga terdapat sisa sekitar Rp 4,85 miliar.
Sebagian sisa dana telah disetorkan ke kas daerah sekitar Rp 2,003 miliar. Sementara sekitar Rp 2,84 miliar menjadi bagian yang kemudian dipersoalkan.
Persoalan Rp 2,84 miliar tersebut berkaitan dengan tindak lanjut hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan dana hibah.
Wiwin menyatakan KPU Kukar telah melakukan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan, baik dari sisi administrasi maupun pengembalian dana.
“Kita tindaklanjuti, baik yang berupa administrasi maupun mungkin yang ada disampaikan sekitar Rp 2,8 itu. Itu juga sudah kita tindaklanjuti,” katanya.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap pengelolaan dana hibah tersebut dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim.
Pemeriksaan tersebut tidak hanya melihat besaran sisa anggaran, tetapi juga laporan pertanggungjawaban serta dokumen yang berkaitan dengan penggunaan dan pengelolaan dana hibah.
Dia menyebut pemeriksaan berlangsung sekitar 10 hari. Setelah pemeriksaan selesai dan hasilnya disampaikan, KPU Kukar melakukan tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan tersebut.
Dana Rp 2,84 Miliar Disebut sudah Dikembalikan
Salah satu penjelasan KPU Kukar terkait persoalan tersebut adalah mengenai pengembalian dana sekitar Rp 2,84 miliar.
Ia mengatakan dana tersebut telah dikembalikan. Namun, dana itu disetorkan ke kas negara, bukan kas daerah.
“Kan ada perintah mengembalikan. Tentunya kami kan ada lembaga vertikal kami. Kita tanyalah, kita kembalikan ke mana nih? Kas negara,” katanya.
Menurutnya, keputusan mengenai rekening tujuan pengembalian tidak diambil secara sepihak oleh KPU Kukar.
Wiwin menyebut pihaknya berkoordinasi dengan lembaga internal KPU dan melakukan komunikasi dengan Inspektorat. “Itu berapa kali dikomunikasikan dengan Inspektor,” ujarnya.
Berdasarkan arahan tersebut, dana kemudian disetorkan ke kas negara. Namun, persoalan baru muncul ketika mekanisme pengembalian tersebut dibahas dalam penelusuran BPK Perwakilan Kaltim.
Dia mengungkapkan, dalam pembahasan BPK Perwakilan Kaltim, penyetoran ke kas negara tidak dianggap sebagai bentuk pengembalian yang sesuai dengan tujuan yang dimaksud dalam pemeriksaan.
“Begitu ada penelusuran yang dibahas oleh BPK Perwakilan, itu tidak dianggap. Seharusnya bahasanya dikembalikan ke kas daerah,” jelasnya.
Persoalan bukan hanya Soal Pengembalian
Wiwin mengatakan kondisi tersebut membuat masalah dana Rp 2,84 miliar berkembang menjadi persoalan mengenai rekening tujuan pengembalian.
Di satu sisi, KPU Kukar menyatakan telah menyetorkan dana berdasarkan arahan yang diterima lembaga teknis pemilu tersebut.
Di sisi lain, dalam pembahasan BPK Perwakilan Kaltim, dana tersebut dinilai semestinya dikembalikan ke kas daerah.
“Kalau mau bicara inti pengembalian, kita sudah kembalikan. Cuma peruntukannya saja yang kemudian tidak sesuai dengan ekspektasi,” katanya.
Dia juga menjelaskan bahwa dana yang diterima KPU merupakan dana hibah. Namun, terdapat mekanisme pencatatan anggaran yang menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan rekening tujuan pengembalian.
“Walaupun sebenarnya mereka juga tahu bahwa hibah itu betul namanya hibah. Tapi kan dia diregistrasi di APBN,” ujarnya.
KPU Kukar kemudian melakukan komunikasi lanjutan dengan pemerintah daerah dan KPU RI untuk membahas mekanisme penyelesaian persoalan tersebut.
KPU Upayakan Penyelesaian Administratif
Wiwin menyebut KPU Kukar berupaya berkomunikasi dengan pemerintah daerah, termasuk melalui Kesbangpol, serta berkonsultasi dengan KPU RI mengenai kemungkinan dana yang telah masuk ke kas negara dapat ditarik kembali ke daerah.
“Ada upaya kita komunikasi dengan pemerintah daerah melalui Kesbangpol atau segala macam, berkonsultasi dengan KPU RI atau segala macam, bahwa kas negara itu bisa ditarik ke daerah,” ujarnya.
Namun, dia menyebut mekanisme tersebut tidak sepenuhnya berada dalam kewenangan KPU Kukar.
“Secara administrasi, kan nanti Kementerian Keuangan. Cuma Kementerian Keuangan lagi mengeluarkannya bagaimana,” katanya.
Ia kembali menegaskan bahwa KPU Kukar memiliki bukti penyetoran dana.
“Dasar awal kita itu, kita mengikuti perintahnya. Kembalikan ke mana, kita ikuti itu,” ujarnya.
Wiwin memastikan dokumen pendukung mengenai penyetoran tersebut masih dimiliki KPU Kukar. “Bukti setor saya punya,” pungkasnya.
Belum Ada Penetapan Kerugian Negara
Di sisi pelapor, Denny mengatakan pihaknya belum dapat memastikan besaran kerugian negara dalam perkara tersebut.
Menurutnya, besaran kerugian negara harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan lembaga yang berwenang.
“Dugaan kerugian negara itu perlu dibuktikan dalam proses penyidikan. Berapa besar kerugiannya secara resmi tentu menunggu hasil audit BPK,” terangnya.
Dengan demikian, angka Rp 2,84 miliar yang menjadi sorotan dalam laporan tidak dapat secara otomatis disebut sebagai nilai kerugian negara. Besaran kerugian negara secara resmi masih memerlukan penetapan berdasarkan pemeriksaan dan proses hukum.
Hal tersebut juga penting dibedakan dari nilai total dana hibah yang diterima KPU Kukar sebesar Rp 34,29 miliar.
Total tersebut merupakan nilai penerimaan dana hibah, sedangkan Rp 2,84 miliar merupakan nilai yang menjadi bagian dari persoalan sisa dana dan mekanisme pengembaliannya.
KPU Tunggu Langkah Kejari
Wiwin mengatakan KPU Kukar belum memperoleh informasi resmi mengenai perkembangan status hukum perkara dana hibah PSU tersebut.
Dia hanya menyatakan persoalan tersebut masih berproses di Kejari Kukar. “Berproses di sana,” ujarnya.
Karena itu, tegasnya, KPU Kukar memilih menunggu langkah resmi aparat penegak hukum dan tidak memberikan kesimpulan mengenai status perkara sebelum memperoleh informasi resmi.
Pada saat yang sama, KPU Kukar memastikan seluruh dokumen yang diperlukan tersedia apabila sewaktu-waktu diminta oleh aparat penegak hukum.
Sikap tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari komitmen KPU Kukar untuk mengikuti proses hukum secara terbuka dan kooperatif.
Dia juga menegaskan bahwa sikap kooperatif tersebut telah ditunjukkan dalam proses hukum sebelumnya.
“Pasti kooperatif kita. Pasti. Beberapa kali dipanggil, datang semuanya,” katanya.
KPU Siap Penuhi Permintaan Data dan Keterangan

Ia kembali menegaskan bahwa KPU Kukar tidak akan menghambat proses hukum apabila Kejari Kukar membutuhkan data, dokumen maupun keterangan.
“Kami pada prinsipnya mempercayakan proses ini sepenuhnya ke Kejari. Artinya, apa pun yang diperlukan, kita pasti akan mendukung. Pasti akan mendukung segala prosesnya,” ujarnya.
Sementara itu, KPU Kukar menyatakan hingga 30 September 2026 belum menerima pemanggilan resmi terhadap komisioner dalam perkara dana hibah PSU.
Komunikasi yang telah dilakukan dengan Kejari sejauh ini melalui Sekretariat KPU dan berkaitan dengan permintaan maupun penyajian data.
Adapun informasi mengenai perkara yang disebut telah meningkat dari penyelidikan ke penyidikan masih berdasarkan keterangan pihak pelapor dan belum memperoleh konfirmasi langsung dari Kejari Kukar dalam bahan yang dihimpun Berita Alternatif.
Dengan kondisi tersebut, proses hukum atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah KPU Kukar masih menjadi perhatian. KPU Kukar menyatakan siap memberikan seluruh data, dokumen dan keterangan yang diperlukan.
Sedangkan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta besaran kerugian negara akan ditentukan berdasarkan hasil proses hukum dan pemeriksaan lembaga yang berwenang. (*)
REDAKSI BERITA ALTERNATIF











