Search

Aktivis HAM Ungkap Kejahatan terhadap Kemanusiaan di Gaza hingga Pelanggaran Kedaulatan Iran

Warga Gaza menangis di tengan puing-puing yang hancur akibat agresi militer Zionis. (Mehr News)

BERITAALTERNATIF.COM – Seorang pengacara dan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan penjelasan mengenai cara menuntut secara hukum kejahatan rezim Zionis di Gaza serta agresinya terhadap Iran.

Dilansir dari Mehr News pada Senin (4/8/2025), menyusul agresi berulang dan kejahatan perang rezim Zionis terhadap warga sipil tak bersenjata di Gaza, serta serangan terbaru rezim ini terhadap wilayah Republik Islam Iran—termasuk ancaman militer, serangan siber, dan sabotase—masyarakat internasional kembali dihadapkan pada pelanggaran terang-terangan terhadap prinsip-prinsip dasar hukum internasional, khususnya hukum humaniter internasional dan hukum pidana internasional.

Tindakan ini bukan hanya ancaman serius terhadap perdamaian dan keamanan regional maupun internasional, tetapi juga merupakan contoh nyata kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan pelanggaran integritas teritorial suatu negara berdaulat.

Dalam kondisi seperti ini, kebutuhan untuk menuntut secara hukum kejahatan-kejahatan tersebut di forum internasional—khususnya melalui yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional, Mahkamah Internasional, dan mekanisme hak asasi manusia regional maupun internasional—terasa lebih mendesak dibanding sebelumnya.

Pemanfaatan kapasitas hukum Republik Islam Iran dan dukungan negara-negara serta lembaga internasional lain untuk pendokumentasian, penuntutan, pengajuan gugatan, dan proses hukum, menjadi langkah penting untuk melawan impunitas rezim pendudukan dan menjamin tegaknya keadilan.

Sehubungan dengan hal ini, kami melakukan wawancara dengan Mohammad Saleh Noqrekār, pengacara dan aktivis HAM, yang rangkumannya sebagai berikut:

Apakah tindakan militer rezim Zionis di Gaza termasuk dalam definisi “kejahatan terhadap kemanusiaan” berdasarkan Pasal 7 Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC)?

Tentu saja. Pertama-tama, perlu ditekankan bahwa keteguhan Iran dalam memperjuangkan hak-hak perang dan di medan perjuangan hukum bisa menjadi peluang untuk melakukan penuntutan pidana internasional, baik terkait Iran, Gaza, maupun wilayah-wilayah lain yang juga menjadi sasaran kelompok kriminal Zionis dan para pendukung Baratnya.

Pelanggaran perdamaian dan keamanan internasional tidak terbatas pada batas wilayah. Berdasarkan unsur objek dan unsur hukum, tindakan ini menurut Pasal 7 Statuta Roma dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, yakni “serangan yang meluas atau sistematis terhadap penduduk sipil”. Tindakan berulang, terstruktur, dan terus-menerus militer Israel terhadap warga sipil di Jalur Gaza—mencakup pembunuhan massal, penghancuran infrastruktur vital, pencegahan bantuan kemanusiaan, serta pengepungan ketat—memenuhi seluruh unsur definisi tersebut.

Bukti hukum apa yang ada untuk membuktikan niat sengaja menargetkan warga dan infrastruktur sipil?

Meski media Barat berupaya keras menyensor fakta di lapangan, kebenaran tetap terdengar. Pembunuhan anak-anak, penghancuran, dan serangan luas ke wilayah sipil tidak bisa disembunyikan dengan boikot informasi. Sensor semacam ini dilakukan oleh media-media yang berpihak pada narasi Zionis, seperti Iran International, BBC, VOA, dan pihak-pihak yang memutarbalikkan fakta. Dalam kondisi ini, penyampaian fakta menjadi bentuk perlawanan dan pernyataan sikap.

Berdasarkan bukti terdokumentasi, rezim Zionis secara langsung dan terencana menargetkan kamp pengungsi, sekolah UNRWA, rumah sakit, dan konvoi bantuan—semua lokasi yang tercatat dalam peta militer Israel. Citra satelit, rekaman audio, dan pernyataan resmi komandan militer Israel yang telah dipublikasikan menunjukkan bahwa serangan ini dilakukan dengan niat dan tujuan memberikan tekanan psikologis maupun fisik kepada warga sipil. Pernyataan seperti “bakar Gaza” dari sejumlah pejabat militer Israel menjadi indikator jelas adanya niat jahat di balik tindakan tersebut.

Apakah pengepungan Gaza dan pencegahan masuknya makanan, obat, dan bahan bakar termasuk penyiksaan massal atau kelaparan disengaja terhadap warga sipil?

Ya. Israel telah melampaui kebiadaban sejarah. Amerika Serikat dan tiga negara Barat pendukungnya juga kehilangan kredibilitas dan legitimasi. Mereka di satu sisi memberi senjata dan dukungan, di sisi lain berpura-pura membela HAM dan hak anak.

Menurut Pasal 8 ayat (2) Statuta Roma, “kelaparan disengaja terhadap warga sipil sebagai metode perang” adalah kejahatan perang. Jika kelaparan disengaja tersebut menjadi bagian dari kebijakan luas terhadap penduduk sipil, maka dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan sesuai Pasal 7.

Laporan-laporan PBB dan lembaga internasional lainnya menegaskan bahwa pengepungan Gaza dirancang untuk mempertahankan penduduknya pada tingkat kehidupan paling rendah yang mungkin. Secara hukum, ini adalah penyiksaan massal dan pelanggaran berat prinsip-prinsip hukum humaniter internasional.

Apa perbedaan antara “kejahatan perang” dan “kejahatan terhadap kemanusiaan” dan bagaimana tindakan Israel di Gaza dapat dianalisis dalam dua kerangka tersebut?

Kejahatan perang adalah pelanggaran serius hukum humaniter internasional yang terjadi dalam konflik bersenjata, seperti menargetkan warga sipil atau membombardir rumah sakit. Kejahatan terhadap kemanusiaan tidak terbatas pada situasi perang dan mencakup serangan luas atau sistematis terhadap penduduk sipil.

Bukti di lapangan menunjukkan bahwa serangan Israel ke Gaza masuk ke dalam kedua kategori ini: penghancuran rumah sakit dan sekolah merupakan kejahatan perang, sedangkan pola serangan terstruktur yang bertujuan menciptakan penderitaan sistematis terhadap warga sipil masuk dalam kejahatan terhadap kemanusiaan.

Apakah penggunaan senjata terlarang atau pemboman permukiman pada malam hari melanggar Konvensi Jenewa?

Ya. Penggunaan fosfor putih atau bom penghancur bunker di daerah padat penduduk adalah pelanggaran nyata protokol tambahan Konvensi Jenewa. Prinsip proporsionalitas dan pembedaan mewajibkan pemisahan jelas antara target militer dan sipil.

Siapa yang memiliki yurisdiksi untuk mengadili kejahatan ini dan apa hambatannya?

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah memulai penyelidikan sejak 2021 terkait Palestina, meskipun Israel bukan anggotanya. Palestina sebagai negara pengamat memberi dasar yurisdiksi. Hambatan utama adalah tekanan politik dan ancaman ekonomi dari negara pendukung Israel, khususnya AS.

Apakah negara lain bisa menggugat Israel di Mahkamah Internasional (ICJ)?

Ya, negara penandatangan Konvensi Genosida atau Konvensi Jenewa dapat menggugat Israel dengan dasar “kewajiban mencegah dan menghukum”. Putusan ICJ dalam kasus Afrika Selatan melawan Israel terkait genosida menjadi preseden penting.

Apa tanggung jawab negara yang tetap mendukung Israel meski mengetahui adanya kejahatan?

Negara yang memberi senjata atau dukungan politik kepada Israel bisa dianggap memiliki tanggung jawab bersama dalam kejahatan tersebut berdasarkan prinsip tanggung jawab negara dalam hukum internasional.

Apa posisi organisasi internasional, termasuk Dewan Keamanan, terkait kegagalan menghentikan kejahatan ini?

Kegagalan Dewan Keamanan—akibat veto berulang anggota tetap—dianggap melanggar kewajiban Piagam PBB dan mengikis legitimasi lembaga tersebut. Majelis Umum dapat bertindak melalui mekanisme “Uniting for Peace”.

Serangan langsung Israel terhadap fasilitas ilmiah dan nuklir Iran serta potensi dampak lingkungan globalnya bukan hanya pelanggaran kedaulatan nasional, tetapi juga ancaman bagi perdamaian dunia dan hak generasi mendatang.

Di akhir wawancara, pengacara tersebut menegaskan bahwa diam terhadap kejahatan ini, khususnya terhadap serangan langsung ke fasilitas ilmiah dan nuklir Iran, adalah pelanggaran prinsip kedaulatan nasional dan ancaman terhadap perdamaian global.

Ia menyerukan penuntutan segera terhadap pejabat Israel di pengadilan pidana internasional dan mengakhiri impunitas struktural yang dinikmati Netanyahu dan sekutunya. (*)

Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA