Search

Ahmad Yani Tolak Wacana Pilkada lewat DPRD

Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Ahmad Yani. (Dok. Berita Alternatif)

BERITAALTERNATIF.COM – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani menegaskan sikap DPRD Kukar dan Fraksi PDI Perjuangan yang tetap konsisten mendukung mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat.

Sikap tersebut disampaikannya menanggapi kembali menguatnya wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Yani menyampaikan bahwa hingga saat ini mekanisme pemilihan kepala daerah masih mengacu pada ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia menegaskan belum ada perubahan hukum yang mengatur pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD, sehingga wacana tersebut dinilai belum memiliki dasar yang jelas.

Ia menjelaskan bahwa secara konstitusional, sistem pemilihan yang berlaku masih pemilihan langsung dan belum mengalami perubahan.

“Berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang ada saat ini, itu masih pemilihan langsung dan belum ada perubahan,” ujarnya kepada awak media Berita Alternatif pada Selasa (13/1/2026).

Menurutnya, sikap tersebut juga sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah membagi rezim pemilihan umum nasional dan pemilihan umum daerah.

Dalam putusan itu, pemilihan umum daerah mencakup DPRD, DPRD provinsi, gubernur, bupati, dan wali kota yang dilaksanakan dalam satu paket dan secara bersamaan.

Yani menegaskan bahwa hingga kini belum ada undang-undang yang menindaklanjuti putusan MK tersebut secara teknis.

Meski demikian, dia menilai arah konstitusi sudah jelas dan harus menjadi rujukan bersama.

“Kami menganut pada Putusan MK, bahwa untuk saat ini pemilihan umum nasional dan pemilihan umum daerah sudah dipisahkan, dan itu harus kita ikuti,” katanya.

Jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, ia berpendapat, maka hal itu berpotensi bertentangan dengan semangat Putusan MK.

Yani berpendapat, pemilihan kepala daerah oleh DPRD sulit diselaraskan dengan prinsip keserentakan pemilu daerah.

“Kalau semangatnya pemilu daerah, mestinya bersamaan antara DPRD, kepala daerah, dan wakil kepala daerah. Kalau dipilih DPRD, itu jadi pertanyaan besar,” ujarnya.

Dia juga menekankan bahwa sampai saat ini wacana tersebut masih sebatas perbincangan publik dan belum dibahas dalam bentuk regulasi.

Ia menilai terlalu dini jika wacana tersebut diperdebatkan secara berlebihan, sementara undang-undangnya belum ada.

“Ini kan baru wacana, belum ada undang-undang, jadi masih mengandai-andai,” katanya.

Dalam konteks politik kepartaian, Yani menyampaikan bahwa Fraksi PDI Perjuangan secara tegas menolak wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD dan tetap konsisten memperjuangkan pemilihan langsung.

Menurutnya, pemilihan langsung memberi ruang yang adil bagi masyarakat untuk menentukan pilihan tanpa harus diwakilkan sepenuhnya oleh anggota legislatif.

“Supaya betul-betul masyarakat itu punya hak untuk memilih secara langsung siapa pun calon yang akan dipilih,” tegasnya.

Dia menambahkan bahwa hal tersebut juga sejalan dengan putusan MK yang membuka peluang seluruh partai politik mengusulkan calon tanpa ambang batas pencalonan.

Ia menegaskan, pemilihan langsung akan mendorong lahirnya banyak alternatif calon pemimpin daerah, sehingga masyarakat dapat menilai dan memilih figur terbaik.

Berbeda halnya jika pemilihan dilakukan melalui DPRD, yang dinilainya hanya akan melibatkan partai-partai pemilik kursi.

Yani menilai, pemilihan kepala daerah melalui DPRD berpotensi bertentangan dengan asas demokrasi dan keadilan, bahkan tidak sejalan dengan Putusan MK.

Karena itu, dia menegaskan DPRD Kukar, khususnya Fraksi PDI Perjuangan, tetap berpegang pada konstitusi, Putusan MK, dan undang-undang yang berlaku saat ini.

Ia juga menyebut bahwa mayoritas fraksi di DPRD Kukar memiliki pandangan serupa, yakni belum dapat berspekulasi terhadap wacana yang belum memiliki dasar hukum.

“Untuk saat ini, kami tegas menolak, karena undang-undangnya juga belum ada,” katanya.

Menurut Yani, jika ke depan muncul regulasi yang mengatur pemilihan kepala daerah melalui DPRD, Fraksi PDI Perjuangan tetap akan menyampaikan penolakan sebagai bentuk sikap politik.

Dia menegaskan, selama belum ada perubahan regulasi, mekanisme pemilihan kepala daerah yang sah dan konstitusional tetaplah pemilihan langsung oleh rakyat, sehingga hak politik masyarakat tidak tereduksi.

“Walaupun nanti ada undang-undangnya, kami tetap akan memprotes dan Fraksi PDI Perjuangan akan menolak,” ujarnya. (*)

Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA