BERITAALTERNATIF.COM – Kasus dugaan penyerobotan lahan kembali mencuat di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar). Kali ini, warga Desa Loa Raya bernama Supiansyah melaporkan permasalahan yang dialaminya kepada Komisi I DPRD Kukar, setelah lahan milik keluarganya seluas 3,6 hektare telah ditambang oleh pihak yang terindikasi terlibat aktivitas tambang ilegal.
Menurut keterangan yang disampaikan langsung oleh Supiansyah dalam pertemuan dengan Komisi I DPRD Kukar pada Selasa (8/7/2025), lahan tersebut telah dikuasai dan dirawat oleh keluarganya sejak dibeli pada kisaran tahun 1995. Bahkan, secara rutin lahan itu dirawat sebanyak dua hingga tiga kali dalam setahun.
“Lahan itu kami rawat secara kontinu. Kami juga tinggal di lokasi itu sejak lama, dan memang belum bersertifikat, masih segel. Tapi kami punya bukti-bukti kuat, termasuk pohon lebah sebagai penanda lokasi,” ujarnya.
Masalah mulai mencuat ketika pada 11 Juni 2025, pihak keluarga berniat memperbarui surat kepemilikan tanah. Namun, saat berkoordinasi di Kantor Desa Loa Raya, perangkat desa memberi informasi mengejutkan: lahan yang dimaksud diduga telah diserobot pihak lain. Atas saran pemerintah desa, pihak keluarga meninjau kembali lokasi lahan yang berjarak sekitar 5 kilometer dari kantor desa.
“Dan benar saja, saat kami cek ke lapangan, sudah ada aktivitas di atas tanah itu. Termasuk beberapa tanda-tanda yang menunjukkan ada penguasaan pihak lain. Padahal, pohon lebah yang jadi penanda lokasi kami itu masih ada, sesuai bukti dalam dokumen kami,” jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa pihak keluarga juga telah mencoba mengonfirmasi kepada seorang warga berinisial Ali, yang disebut-sebut sebagai pihak yang diduga menguasai lahan dan terlibat dalam tambang ilegal di wilayah tersebut.
“Ali sempat kami datangi dan ajak bicara. Tapi dia terus mengulur waktu dan tak pernah memberikan kepastian. Hingga kami berikan batas waktu sampai 25 Juni. Tapi tak juga ada jawaban, bahkan ditelepon pun tidak diangkat. Kami coba cari jalur komunikasi lain, tetap tidak berhasil,” tambahnya.
Akhirnya, Supiansyah bersama keluarganya memutuskan membawa permasalahan ini ke DPRD Kukar. Harapannya, melalui mediasi dan tindak lanjut dari Komisi I, permasalahan ini bisa menemukan titik terang, serta menghindari konflik berkepanjangan di masyarakat.
“Kami tidak pernah meminta lebih. Kami hanya ingin tanah itu dikembalikan seperti sediakala. Kalau memang sudah ada aktivitas tambang di situ, kami minta penegakan hukum berlaku. Jangan sampai masyarakat kecil terus jadi korban,” tegasnya.
Komisi I DPRD Kukar disebutkan telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan pendalaman serta mediasi lanjutan dengan semua pihak terkait, termasuk aparat desa, pemilik lahan, serta pihak yang diduga melakukan penyerobotan.
Kasus ini menjadi potret serius persoalan agraria di Kukar, terutama terkait tumpang tindih lahan, kurangnya legalisasi tanah, dan maraknya aktivitas tambang ilegal yang kian meresahkan warga. (*)
Penulis & Editor: Ufqil Mubin












