Search

Warga Kukar Tuntut Ganti Rugi Lahan Ditambang tanpa Izin oleh MHU

Seorang warga bernama Muhammad Irham menyampaikan pernyataan kepada awak media di Kantor DPRD Kukar pada Selasa, 8 Juli 2025. (Berita Alternatif/Ufqil Mubin)

BERITAALTERNATIF.COM – Sengketa lahan kembali mencuat di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur.

Seorang warga bernama Muhammad Irham menuntut ganti rugi kepada perusahaan tambang PT Multi Harapan Utama (MHU) karena diduga telah menggarap lahannya seluas lebih dari 5 hektare tanpa izin atau komunikasi sebelumnya.

Dalam pernyataannya di hadapan awak media pada Selasa (8/7/2025), Irham memiliki bukti kepemilikan lahan yang lengkap, termasuk surat-surat resmi dari pemerintah desa. Lahan tersebut terletak di wilayah Jongkang, tepatnya di perbatasan Samarinda-Kukar.

“Kalau desa itu masih diakui sebagai bagian dari struktur pemerintahan, berarti suratnya juga sah secara hukum. Jadi kalau sekarang dibilang tidak sah, itu justru pemerintah yang harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Irham menyebut aktivitas pertambangan di lahannya sudah berlangsung sejak tahun 2024 tanpa adanya pemberitahuan atau negosiasi. Bahkan saat pengeboran dilakukan, dirinya mengaku tidak pernah diajak bicara.

“Harusnya kalau memang ada masalah kepemilikan, ditahan dulu dong, jangan langsung dikerjakan. Ini negara hukum,” ucapnya.

Selain masalah kepemilikan, Irham juga menyayangkan adanya pengabaian terhadap tanam tumbuh yang ada di lahan tersebut.

Dia mengatakan terdapat banyak pohon buah seperti cempedak yang merupakan sumber penghidupan keluarganya.

Ia menilai bahwa persoalan ini bukan hanya menyangkut dirinya. Banyak warga lain di Kukar yang mengalami hal serupa, di mana lahan mereka digarap tanpa adanya kejelasan atau komunikasi dari pihak perusahaan tambang.

“Kalau perlu saya hadirkan warga lain yang juga dirugikan. Ini bukan soal satu orang, tapi soal sistem. Kalau orang besar seenaknya menggarap lahan rakyat tanpa izin, di mana letak hukum kita?” tambahnya.

Irham mengaku sudah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, namun belum ada tindak lanjut berarti. Aktivitas tambang di lahannya masih terus berjalan.

Dia menuntut perusahaan agar bertanggung jawab atas kerugian yang dialaminya, baik secara materiil maupun immateriil.

Ia membuka ruang negosiasi, tetapi menekankan bahwa penyelesaian harus berdasarkan keadilan.

“Kalau mau disebut ganti rugi atau kompensasi, itu hanya soal istilah. Yang penting, ada tanggung jawab dari perusahaan. Jangan sampai rakyat dikorbankan demi kepentingan bisnis,” katanya. (*)

Penulis & Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA