BERITAALTERNATIF.COM – Ratusan warga yang berasal dari delapan desa dan dua kelurahan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang berada di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT Budi Duta Agromakmur (BDA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Kukar pada Senin (4/8/2025).
Mereka menuntut pencabutan HGU PT BDA serta pengembalian hak atas lahan masyarakat yang telah digusur secara sepihak.
Sekretaris Penuntut Hak Masyarakat, Thomas Fasenga, saat diwawancarai awak media menyampaikan bahwa masyarakat yang tinggal di lingkar HGU telah mengalami kerugian besar akibat penggusuran lahan secara sepihak oleh PT BDA.
Kata dia, kebun-kebun warga digusur tanpa ada perhitungan atau ganti rugi dari perusahaan. “Hal inilah yang membuat masyarakat sangat geram terhadap PT BDA,” ungkapnya.
Thomas menuding PT BDA telah melanggar berbagai peraturan perundang-undangan di sektor perkebunan, termasuk peraturan pemerintah.
Dia meminta Pemerintah Kabupaten Kukar menggunakan kewenangannya untuk mencabut HGU perusahaan tersebut.
Ia menyoroti persoalan lahan terlantar yang telah bertahun-tahun dikuasai oleh masyarakat. Sebagian dari lahan itu bahkan tak dikelola selama 20 tahun.
Semula lahan tersebut berada dalam penguasaan PT Haspam sebelum diambil alih oleh PT BDA. PT Haspam disebutnya tidak pernah membayar ganti rugi tanah dan tanam tumbuh milik warga secara tuntas. “Hanya sekitar 200 hektare yang dibayarkan, itu pun di sekitar kampung kami saja,” jelasnya.
Merasa hak mereka tidak dipenuhi, kata Thomas, masyarakat mengambil kembali lahan yang ditelantarkan tersebut.
Saat ini, menurut data lapangan, warga dari Jahab, Sungai Payang, Jonggon, Loa Ipuh Darat, Margahayu, hingga Jembayan telah menguasai sekitar 4.000 hektare lahan eks HGU.
Dia juga menyebut bahwa dalam rapat dengar pendapat di DPRD Provinsi dan DPD RI, sudah ada kesepakatan untuk menghentikan kegiatan pembukaan lahan (land clearing) dan penanaman di HGU 01 Sungai Payang. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan perusahaan tetap berjalan.
Meskipun pencabutan HGU berada di tangan pemerintah pusat, ia mendesak Bupati Kukar mengambil langkah untuk mempercepat pencabutan HGU tersebut.
“Kami tetap mendesak pencabutan karena HGU yang sekarang cacat hukum,” tegasnya.
Thomas mengakui bahwa HGU 09 telah diperpanjang sejak 2009, namun masih menyimpan banyak masalah, terutama karena lahan yang dikuasai masyarakat belum mendapatkan kejelasan hukum dan tidak pernah diganti rugi.
Dia mengungkapkan kekecewaan masyarakat atas ketidakadilan dalam penegakan hukum terkait kasus ini.
Warga pernah melaporkan kepada aparat terkait lahannya yang digusur, tetapi justru dipersulit. Thomas menyebut jika warga yang menyampaikan laporan, prosesnya lamban. “Tapi kalau PT BDA yang melapor, bisa dalam tiga hari sudah ada yang jadi tersangka,” katanya.
Ia juga menyesalkan sikap Bupati Kukar Aulia Rahman Basri yang hingga kini belum menemui massa aksi.
“Kami warga yang memilih Bupati ini, tapi dalam persoalan sebesar ini, beliau belum pernah hadir menemui kami. Kami akan tetap menunggu. Jika perlu, kami akan bermalam di sini sampai beliau hadir,” ucapnya.
Ia menekankan bahwa masalah konflik agraria yang kompleks ini tidak bisa diselesaikan dalam waktu satu atau dua jam rapat saja.
Karena itu, Thomas berharap ada pertemuan dengan Bupati Kukar yang dilakukan secara serius dan berkelanjutan.
“Ada berkali-kali rapat. Cuma selama ini, Bupati Kukar selama kami ada masalah seperti ini belum pernah hadir,” pungkasnya. (*)
Penulis: Ahmad Rifa’i
Editor: Ufqil Mubin











