BERITAALTERNATIF.COM – Biro Hukum Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kalimantan Timur Sudirman mengungkap kronologi penguasaan lahan yang kini menjadi sengketa antara warga Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan PT Perkebunan Nusantara (PN) XIII.
Menurut dia, persoalan ini berawal dari fakta bahwa masyarakat sudah bermukim dan menggarap lahan tersebut sejak tahun 1967.
“Mereka sudah menguasai lahan secara turun-temurun, bertanam, dan memanfaatkan tanah untuk kebutuhan hidup,” ujarnya saat dihubungi awak media ini, Minggu (10/8/2025).
Pada 1972, jelas Sudirman, kepala desa Sebuntal membagikan lahan kepada warga untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Namun, situasi mulai berubah ketika PTPN XIII masuk pada 1982.
Saat itu, PTPN XIII memanfaatkan lahan warga untuk penyemaian bibit dalam bentuk kerja sama tanpa ada pembebasan lahan atau pembayaran ganti rugi.
Kata dia, PTPN XIII tak mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) saat memanfaatkan lahan warga.
“Anehnya, tanpa sepengetahuan masyarakat dan pemerintah desa, pada 1996 PTPN justru mendapatkan sertifikat HGU seluas 13.631.000 meter persegi,” bebernya.
Warga baru mengetahui lahan mereka masuk HGU PTPN XIII ketika pembangunan bendungan dimulai setelah informasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kukar menyebut adanya tumpang tindih lahan.
Sudirman menilai HGU tersebut cacat secara hukum karena terbit jauh setelah warga menguasai lahan. Hal ini tak berarti perusahaan tak bisa mengantongi HGU di lahan yang dikelola warga, namun syaratnya harus ada proses ganti rugi terlebih dahulu. “Faktanya, tidak ada ganti rugi atau jual beli yang dilakukan,” katanya.
TRC PPA Kaltim, sebut dia, menduga ada upaya manipulasi sejak awal karena kepemilikan HGU PTPN XIII di area tersebut tak pernah dikomunikasikan kepada warga dan pemerintah setempat.
“Masyarakat sudah lama menguasai lahan, lalu secara diam-diam tanah mereka didaftarkan untuk HGU. Ini yang sangat disayangkan,” ucapnya.
Polemik semakin rumit ketika Balai Wilayah Sungai melakukan proses ganti rugi melalui konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong pada tahun 2024.
Menurut Sudirman, PN Tenggarong menawarkan pembagian ganti rugi 50 persen untuk warga dan 50 persen untuk PTPN XIII.
“Bagaimana ceritanya seperti itu? Seharusnya PTPN yang bertanggung jawab penuh. Mereka memakai lahan warga bertahun-tahun dan mendaftarkan HGU tanpa sepengetahuan masyarakat,” tegasnya.
Dia menilai warga berhak mendapat ganti rugi atas lahan terdampak bendungan dan kompensasi akibat penggunaan lahan warga oleh PTPN XIII.
Soal upaya hukum, ia menyebut beberapa warga telah menggugat PTPN XIII ke PN Tenggarong. Namun ia menyayangkan penyelesaian kasus ini.
“Masyarakat diarahkan menggugat di pengadilan negeri, sementara kemampuan mereka terbatas. Pengusaha punya segala cara,” ujarnya.
Meski begitu, pihaknya akan terus mengawal kasus ini. Walaupun lembaganya fokus pada perlindungan perempuan dan anak, kasus ini menyentuh ranah mereka karena mayoritas korban yang mengadu adalah kaum perempuan.
“Dalam setiap aksi, yang mendominasi adalah perempuan. Ini menjadi panggilan hati kami untuk mendampingi mereka karena jelas korbannya adalah perempuan dan anak-anak,” pungkasnya. (*)
Penulis: Ahmad Rifa’i
Editor: Ufqil Mubin










