BERITAALTERNATIF.COM – Pembangunan Gedung Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali berlanjut tahun ini. Namun, meski mendapat tambahan anggaran Rp 5,6 miliar, proyek tersebut baru mampu menyelesaikan dua lantai dari total kebutuhan gedung.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pembangunan Gedung Inspektorat Kukar, Wahidin, menjelaskan bahwa angaran Rp 5,6 miliar tahun ini difokuskan untuk penyelesaian pekerjaan arsitektur dan dua lantai.
Menurutnya, rancangan awal memang diarahkan pada pengerjaan bagian luar bangunan serta penyelesaian dua lantai.
“Hampir seluruh pekerjaan tahun ini adalah pekerjaan arsitektur,” ungkapnya saat diwawancara awak media ini, Selasa (16/9/2025).
Meski fokus pekerjaan sudah ditetapkan, hingga kini pengerjaan fisik gedung belum dimulai. Proses lelang telah selesai dan saat ini masih dalam tahap administrasi.
“Belum mulai pekerjaan. Kita ini baru hasil, baru verifikasi kemarin pemenang lelang,” ucapnya.
Wahidin mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyiapakan langkah-langkah agar kontrak tersebut bisa segera diteken.
“Kira-kira batas kontraknya itu di bulan Desember. Biasanya kami rancang sampai awal Desember, mungkin minggu pertama atau minggu kedua,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan keterlambatan pengerjaan, dia menyebut konsekuensi bagi perusahaan pelaksana baru bisa dijelaskan setelah kontrak resmi ditandatangani.
“Kita belum bicara kontrak. Jadi nanti di kontraknya yang menjelaskan. Banyak hal-hal yang diatur di dalam kontrak. Setelah masa kontrak, baru kita lihat kondisinya seperti apa, lalu diputuskan,” katanya.
Ia memastikan bahwa dalam pengawasan pembangunan, Inspektorat Kukar akan melakukan kontrol internal selain dari konsultan pengawas.
Wahidin juga membeberkan total kebutuhan pembangunan Gedung Inspektorat Kukar diperkirakan mencapai Rp 49 miliar.
“Tahun sebelumnya kita sudah berkontrak Rp 19 miliar untuk struktur. Tahun ini dapat tambahan lagi Rp 5,6 miliar. Kita maksimalkan agar lantai dua bisa difungsikan,” ungkapnya.
Dia menegaskan bahwa prosedur pelaksanaan pembangunan tetap sama dengan proyek-proyek pemerintah pada umumnya. Pekerjaan dilakukan kontraktor, diawasi konsultan pengawas, kemudian diverifikasi Inspektorat.
“Kami memastikan setiap bagian pembayaran dari kontraktor itu benar-benar diverifikasi. PPK, konsultan, dan kontraktor melakukan pemeriksaan bersama di lapangan sebelum tagihan diajukan,” pungkasnya. (*)
Penulis: Ahmad Rifa’i
Editor: Ufqil Mubin











