BERITAALTERNATIF.COM – Anggota DPRD Kalimantan Timur dari Daerah Pemilihan Kutai Kartanegara (Kukar) Salehuddin memberikan perhatian serius terhadap rencana relokasi warga yang bermukim di bantaran sungai di wilayah Kukar.
Dia menegaskan bahwa relokasi semacam ini harus dilakukan dengan pendekatan yang humanis, tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan, ekonomi, dan sosial masyarakat terdampak.
“Saya pikir memang dari sisi regulasi sudah jelas ya, bahwa sempadan sungai itu memang tidak diperbolehkan untuk dijadikan pemukiman. Tapi sekali lagi, pendekatannya harus humanistik. Ini bukan sekadar menertibkan, tapi juga menyangkut kehidupan masyarakat,” ujarnya kepada awak media Berita Alternatif pada Kamis (31/7/2025).
Menurutnya, relokasi harus mempertimbangkan kehidupan ekonomi masyarakat, agar tidak mematikan sumber penghidupan yang telah lama mereka andalkan.
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak sekadar dipindahkan ke lokasi baru tanpa dukungan adaptasi yang memadai.
Salehuddin menegaskan bahwa relokasi tak boleh mematikan sumber ekonomi masyarakat atau membuat mereka teralineasi dari komunitasnya. “Apalagi jika tempat relokasinya membuat mereka harus memulai lagi dari nol,” tegas politisi Golkar tersebut.
Dia juga menyoroti pentingnya komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat.
Ia menilai bahwa perencanaan yang tidak dikomunikasikan secara jelas dan komprehensif berpotensi memicu resistensi di lapangan.
Kata dia, apabila sejak awal masyarakat diberi pemahaman yang adil, disampaikan dengan cara yang etis dan terbuka, mereka pasti akan lebih mendukung kebijakan tersebut.
“Tapi kalau tidak dikomunikasikan dengan baik, bisa saja muncul penolakan. Apalagi kalau relokasi itu berdampak langsung pada ekonomi mereka,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa banyak warga, khususnya di kawasan bantaran sungai di Tenggarong, sangat sensitif terhadap isu ekonomi. Karena itu, pendekatan yang digunakan harus benar-benar mengutamakan aspek kemanusiaan dan sosial.
Apalagi, lanjut Salehuddin, selama ini mereka mempunyai ikatan sosial yang kuat di lingkungan tempat tinggalnya. “Jangan sampai relokasi malah membuat mereka tercerabut dari interaksi sosial yang sudah terbangun bertahun-tahun,” ujarnya.
Dia menyampaikan bahwa langkah relokasi yang diambil oleh pemerintah daerah, termasuk jika dirancang oleh Bupati Kukar sekalipun, harus didasarkan pada asas keadilan sosial dan kesejahteraan warga, bukan semata demi estetika kota atau penataan ruang.
Ia mempersilakan merelokasi warga demi pembangunan ruang terbuka hijau atau penataan sempadan. Namun, pemerintah daerah harus memastikan semua itu dilakukan secara humanis dari awal hingga akhir. “Jangan cuma konsepnya yang humanis, tapi pelaksanaannya tidak mencerminkan itu,” pungkasnya. (*)
Penulis & Editor: Ufqil Mubin












