BERITAALTERNATIF.COM – Sengketa lahan antara warga Desa Bukit Raya dan Desa Tanjung Batu, Kecamatan Tenggarong Seberang, kembali mencuat ke permukaan.
Kuasa hukum warga Desa Bukit Raya, Suprapto, memaparkan bahwa persoalan ini berakar dari ketidakjelasan batas antardesa dan lemahnya penetapan patok resmi oleh pihak pemerintah sejak masa awal transmigrasi.
Dalam penjelasannya, dia menegaskan bahwa konflik tersebut terjadi karena batas wilayah kedua desa tidak pernah dipasangi patok resmi oleh instansi berwenang, sehingga menyebabkan tumpang tindih klaim kepemilikan di lapangan.
“Antara desa dan desa itu berbatasan, tetapi belum ada patok yang benar-benar ditetapkan oleh pihak terkait. Kalau masyarakat memasang patok sendiri tanpa pendampingan, kita khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya kepada awak media di Kantor DPRD Kukar pada Selasa (2/12/2025).
Suprapto menjelaskan bahwa Bukit Raya merupakan desa transmigrasi yang dibuka sejak tahun 1981. Para transmigran mulai menggarap lahan saat itu, hingga akhirnya sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) terbit sekitar tahun 1990.
Namun dalam perjalanan waktu, muncul sejumlah persoalan pada beberapa SHM tersebut. Menurutnya, terdapat indikasi adanya oknum yang tidak bertanggung jawab yang diduga melakukan tindakan-tindakan tertentu terhadap dokumen tanah.
“Ada beberapa sertifikat yang bermasalah. Indikasinya ada, meski belum ada fakta hukum kuat. Yang jelas, data di SHM itu ada yang janggal,” ungkapnya.
Total luas lahan yang kini menjadi objek sengketa mencapai sekitar 12 hektare dari beberapa pemilik sertifikat.
Ia menyebutkan bahwa klaim terhadap lahan warga Bukit Raya berasal dari pihak yang berada di sebelah wilayah tersebut.
Suprapto tidak menyebut nama individu, tetapi menegaskan bahwa ada dua orang yang memunculkan klaim tumpang tindih.
“Yang mengklaim ini dari pihak sebelah. Mereka mengklaim ulang lahan yang sudah bersertifikat. Ini yang menimbulkan kegelisahan warga,” katanya.
Dia menambahkan, persoalan ini bukan hanya menyangkut antara individu, tetapi melibatkan unsur desa karena berkaitan dengan batas wilayah dan sejarah transmigrasi.
Untuk menyelesaikan masalah ini, ia menginisiasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kukar. Dalam forum itu, Suprapto meminta kehadiran sejumlah instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Transmigrasi, Dinas Tata Ruang dan Agraria, Pemerintah Kecamatan, serta pemerintah desa terkait.
Tujuannya agar seluruh pihak bisa melihat langsung objek sengketa di lapangan dan memastikan batas wilayah berdasarkan dokumen resmi.
“Saya buat RDP ini supaya semua pihak—BPN, Transmigrasi, Agraria—bisa bicara langsung. Kalau patok tidak jelas, klaim-klaim akan terus muncul,” tegasnya.
Menurut dia, warga baru menyadari bahwa lahan mereka telah diklaim dan bahkan diduga dialihkan kepada pihak lain sekitar satu bulan terakhir, sejak Februari–April.
“Mereka lapor ke saya kurang lebih satu bulan yang lalu. Ini belum lama,” ujarnya.
Terdapat informasi bahwa sekitar 40 sertifikat warga terdampak atau berada di wilayah yang dipersengketakan. Lahan tersebut berada di kawasan yang berdekatan dengan pembangkit listrik sehingga dinilai memiliki nilai material yang cukup tinggi.
Meski jalur hukum terbuka lebar, ia menekankan bahwa niat utamanya adalah menyelesaikan sengketa ini secara damai dan persuasif.
“Saya ingin saudara-saudara saya ini menyelesaikan masalah dengan komunikasi. Bukan langsung ke pengadilan. Pengadilan itu urusan terakhir,” jelasnya.
Suprapto menyambut baik arahan dari anggota DPRD Kukar yang hadir dalam RDP, seperti Sugeng dan Ahmad Yani, yang sepakat bahwa penyelesaian melalui musyawarah adalah langkah terbaik.
Dia berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk memastikan batas desa secara hukum, sekaligus memberikan kepastian bagi warga yang telah puluhan tahun menggarap lahan tersebut.
“Saya berharap BPN dan pemerintah bisa menuntaskan patok desa secara hukum, agar tidak ada lagi sengketa seperti ini,” pungkasnya. (*)
Penulis: Ulwan Murtadha
Editor: Ufqil Mubin












