Search

Saran Abdul Rasid dan Ahmad Yani terkait Proyek Pembangunan “Kampus Unikarta” di Tenggarong Seberang

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani dan Wakil Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid. (Dok. Berita Alternatif)

BERITAALTERNATIF.COM – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Abdul Rasid dan Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani angkat bicara terkait kelanjutan pemanfaatan aset kampus Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) yang berada di Desa Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang.

Rasid mengatakan, aset tersebut saat ini masih berstatus milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, dan menurut Rasid, pada prinsipnya tidak ada hambatan jika Pemkab ingin melanjutkan pembangunan maupun pemanfaatannya.

Dia menegaskan bahwa keberadaan kampus Unikarta merupakan bagian penting dari upaya pengembangan sumber daya manusia di Kukar, terlebih dengan posisi daerah yang berdekatan dengan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Karena itu, DPRD Kukar pada dasarnya mendorong agar Pemkab memberikan perhatian serius terhadap pengembangan kampus tersebut.

“Itu kan asetnya masih aset Pemda. Artinya kalau itu mau dilaksanakan, dilanjutkan, enggak masalah. Yang penting Pemda berkomitmen bagaimana Unikarta ini ke depan bisa lebih maju,” ujarnya kepada awak media Berita Alternatif pada Kamis (4/12/2025).

Ia menambahkan, jika pembangunan dapat diselesaikan, barulah kemudian Pemkab Kukar bisa mengambil langkah-langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan hibah aset tersebut kepada pihak kampus.

Menurutnya, langkah terpenting saat ini adalah memastikan fasilitas yang sudah ada dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

“Harapan saya, keberadaan kampus Unikarta itu bisa lanjut dan cepat dipergunakan. Dengan banyak fasilitas, kampus bisa mengembangkan lagi fakultas-fakultasnya. Kita berharap Unikarta ini bisa memberikan kontribusi bagi Kukar, Kaltim, dan IKN,” jelasnya.

Terkait pertanyaan mengenai kesiapan anggaran di Pemkab Kukar untuk melanjutkan pembangunan proyek tersebut, Rasid memilih tidak menekankan aspek tersebut secara mendalam.

Dia menilai, pembahasan yang terlalu teknis akan mengarah pada pesimisme, sementara saat ini diperlukan dorongan semangat agar proses pengembangan kampus tidak terhambat.

“Jangan dibahas dulu soal itu. Kalau dibahas, nanti pesimis. Semangat dulu. Nanti apakah melalui anggaran Pemkab atau melibatkan perusahaan-perusahaan, itu bisa saja kita pikirkan,” tuturnya.

Ia juga meluruskan anggapan bahwa aset Pemkab Kukar tidak bisa dikerjasamakan atau dihibahkan kepada pihak swasta.

Menurutnya, skema pelibatan swasta tetap memungkinkan selama mengikuti aturan yang berlaku.

“Aset Pemkab kemudian dihibahkan dengan swasta itu bisa. Artinya, tidak ada halangan,” katanya.

Meski demikian, Rasid menegaskan bahwa pembahasan soal pola kerja sama tidak perlu diperluas dalam tahap ini.

Fokus utama, menurut politisi Golkar ini, adalah memastikan aset yang sudah dibangun dapat dimanfaatkan secara optimal.

“Yang penting sekarang bagaimana aset yang sudah ada itu bisa diletakkan dan dipergunakan,” tegas dia.

Hibahkan ke Unikarta atau Muhammadiyah

Ketua DPRD Kabupaten Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa pihaknya akan memberi perhatian serius terhadap aset Pemkab Kukar yang berada di kawasan Tenggarong Seberang dan selama ini dikenal sebagai calon kampus Unikarta.

Yani mengakui bahwa aset tersebut kini tidak terurus dan harus segera diputuskan arah pemanfaatannya.

“Tentu DPRD akan mempersoalkan itu dan menyoroti. Itu harus diselesaikan; harus dilanjutkan,” tegasnya.

Menurut dia, meski sempat ada rencana penyerahan aset kepada Unikarta, pihaknya melihat banyak kemungkinan pemanfaatan lain sepanjang tujuannya jelas dan memberikan dampak bagi pengembangan pendidikan di Kukar.

Ia membuka kemungkinan aset tersebut dikelola oleh pihak mana pun yang siap mengembangkan, termasuk lembaga pendidikan lain seperti Muhammadiyah.

“Itu kan punya Pemda. Siapa pun bisa saja. Misalnya bisa dijadikan kampus Muhammadiyah atau Unikarta, atau yang lainnya. Yang penting untuk kepentingan pendidikan di Kutai Kartanegara bisa berkembang,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menyebut bahwa beberapa waktu lalu pihak Muhammadiyah telah menyampaikan minat untuk menjadikan kawasan tersebut sebagai lokasi kampus Muhammadiyah Kukar.

Dia berpendapat, opsi itu sah-sah saja selama memiliki kesiapan membangun dan mengelola fasilitas secara maksimal.

“Intinya terserah siapa yang siap. Bagaimana itu bisa dikembangkan, dikelola jadi kampus, supaya kawasan seberang itu bisa ramai,” katanya.

Ia menegaskan bahwa salah satu visi pembangunan Kukar adalah peningkatan sumber daya manusia, sehingga keberadaan lebih banyak perguruan tinggi dinilai strategis.

Aset yang dibangun dari uang rakyat tersebut, sambungnya, harus memiliki asas manfaat yang jelas dan tidak boleh dibiarkan mangkrak.

“Tentu harus ada asas manfaatnya. Karena itu dibangun dengan uang negara, dan saat ini belum bisa dinikmati masyarakat,” tegasnya.

Yani mengungkapkan bahwa DPRD Kukar menargetkan pada 2026 status aset tersebut sudah harus jelas: apakah akan dikembangkan sebagai kampus atau malah dimanfaatkan sebagai perkantoran pemerintah daerah.

“Itu yang harus diputuskan. Apakah perlu dikembangkan jadi kampus, atau jadi perkantoran. Di 2026 itu harus jelas statusnya,” ujarnya.

Menurutnya, perkembangan pembahasan sempat terhambat karena beberapa hal teknis, termasuk persoalan internal Unikarta yang masih berproses terkait status Yayasan Kukar. Karena itu, pihaknya menilai penting untuk membuka opsi pihak lain yang lebih siap.

Kata dia, DPRD Kukar berencana menggelar rapat lanjutan bersama seluruh pihak terkait. Pertemuan awal sudah dilakukan, namun baru sebatas pengumpulan informasi.

“Kemarin sudah kita panggil, tetapi baru mengumpulkan informasi. Termasuk BPKAD, Unikarta, dan pihak Muhammadiyah juga sudah bersilaturahmi di DPRD,” jelasnya.

Tahap berikutnya, lanjutnya, DPRD Kukar akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan untuk mengambil keputusan terbaik terkait pengelolaan aset tersebut.

“Nanti kita akan melakukan RDP selanjutnya dan harus memutuskan siapa yang akan kita berikan. Apakah tetap Pemerintah Kabupaten melalui BPKAD untuk perkantoran, atau ke Unikarta, atau ke Muhammadiyah,” tegasnya.

Ia menegaskan, DPRD akan mendorong langkah yang paling efektif untuk memastikan aset tersebut memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan mendukung pencapaian visi pembangunan sumber daya manusia di Kukar.

“Jadi, ada tiga opsi yang saya tawarkan: Gedung perkantoran, kampus Unikarta, atau kampus Universitas Muhammadiyah Kukar,” sarannya. (*)

Penulis: Ulwan Murtadha
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA