Search

Respons Pemkab Kukar soal Proyek Mangkrak Pembangunan Kampus Unikarta di Tenggarong Seberang

Kepala BPKAD Kukar, Sukoco. (Kaltim Today)

BERITAALTERNATIF.COM – Dua instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menanggapi proyek mangkrak pembangunan kampus Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) di Desa Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kukar.

Kepala Inspektorat Kabupaten Kukar, Heriansyah, tak memberikan komentar terkait proyek yang telah dimulai sejak era kepemimpinan Syaukani Hasan Rais tersebut.

Dia mengarahkan media ini untuk mewawancarai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukoco, mengaku belum dapat berkomentar terkait proyek tersebut.

Dia menyebut pihaknya masih fokus pada pencairan APBD Kukar tahun 2025 dan APBD Kukar tahun 2026, yang administrasinya belum rampung.

Ia meminta awak media ini menanyakan masalah tersebut kepada Kepala Bidang Aset BPKAD Kukar.

Akhir tahun seperti ini, kata Sukoco, semua instansi sedang sibuk. Begitu juga di organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kukar.

BPKAD Kukar sebagai pusat administrasi pun disebutnya tengah menghadapi kesibukan serupa, sehingga belum dapat menanggapi masalah mangkraknya pembangunan kampus Unikarta di Tenggarong Seberang.

“Krn akhir tahun mas … pasti sibuk semua … di opd lain sibuk … di bpkad apalagi pusatnya,” ujar dia kepada awak media ini pada Kamis (4/12/2025).

Diketahui, proyek pembangunan gedung kampus Unikarta di Desa Perjiwa tak kunjung dirampungkan oleh Pemkab Kukar.

Dinas Cipta Karya Kukar pernah melaporkan, hingga 2007 pembangunan gedung tersebut sudah menghabiskan anggaran Rp 88 miliar. Selain untuk pembangunan gedung senilai puluhan miliar tersebut, pembebasan lahan telah memakan anggaran Rp 24,7 miliar di APBD Kukar tahun 2007 sehingga secara keseluruhan proyek ini telah menelan biaya Rp 112,7 miliar.

Proyek ini dimulai di era kepemimpinan Syaukani Hasan Rais, yang merupakan bupati Kukar pertama sejak daerah kaya sumber daya alam ini dimekarkan sebagai Kabupaten Kukar.

Dilansir dari bontangpost.id, selama kepemimpinannya, sebanyak 100 hektare lahan direncanakan untuk dibebaskan demi mewujudkan mimpinya membangun kampus ternama di Kaltim.

Pembangunan kampus kemudian dilanjutkan putrinya, Rita Widyasari. Pada masa bupati yang kini terjerat kasus gratifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi itu, terbit Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi tersebut menghentikan pembangunan kampus Unikarta. Sebab, Pemkab Kukar tidak lagi diperbolehkan memberikan bantuan anggaran kepada pihak kampus.

Proyek pembangunan kampus yang dimulai pembangunannya pada tahun 2005 di Kecamatan Tenggarong Seberang itu sempat menjadi proyek primadona karena disebut sebagai salah satu kampus termegah di Bumi Etam. Demi mewujudkan mimpi itu, puluhan miliar digelontorkan dari APBD Kukar.

Hingga 2007, dari 100 persen lahan yang ingin dibebaskan, baru 50 persen yang berhasil dibebaskan Pemkab Kukar. Selebihnya masih milik masyarakat. Akibatnya, pengerjaan pematangan lahan belum bisa maksimal dilakukan kontraktor.

Rencananya, akan ada 30 unit bangunan inti yang sedianya dibangun Pemkab Kukar. Semua bangunan akan digunakan untuk tujuh fakultas, fasilitas kemahasiswaan, lembaga penelitian, rektorat, hingga ruang kerja dosen.

Mangkraknya pembangunan kampus Unikarta sempat menjadi buah bibir karena terus mencuat di publik. Beragam langkah dipersiapkan pemerintah. Harapannya pembangunan kampus tidak terhambat.

Mantan Rektor Unikarta, Prof. Aswin, menyarankan Pemkab Kukar menghibahkan gedung tersebut kepada Yayasan Kutai Kartanegara (YKK). Alasannya supaya pembangunan kampus dapat dilanjutkan Yayasan.

Namun lagi-lagi Pemkab Kukar bergeming, gedung tersebut tak dapat dihibahkan. Apa sebabnya? Karena terkendala sejumlah aturan. Belakangan, Rita mengusulkan Unikarta didorong menjadi kampus negeri. Dalihnya supaya memudahkan proses hibah dari Pemkab Kukar.

Bukan Milik Unikarta

Ketua YKK, Agus Setia Gunawan, meluruskan persepsi publik terkait status bangunan yang dikenal sebagai kampus Unikarta di Desa Perjiwa.

Meski namanya menggunakan label “Unikarta”, ia menegaskan bahwa bangunan tersebut bukan milik YKK, melainkan masih tercatat sebagai aset Pemkab Kukar melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar.

Agus menjelaskan bahwa proyek pembangunan kampus tersebut memang dimulai pada tahun 2007, pada masa kepemimpinan almarhum Syaukani sebagai Bupati Kukar sekaligus Ketua Yayasan (ex officio Rektor).

Bangunan itu dibiayai sepenuhnya melalui APBD Kukar, dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kukar dan melibatkan Disdikbud Kukar sebagai instansi teknis.

“Memang namanya kampus Unikarta, tapi sampai saat ini, itu bukan milik Unikarta karena belum pernah ada dihibahkan kepada Yayasan,” tegas Agus kepada awak media Berita Alternatif pada Rabu (3/12/2025).

Karena belum ada hibah resmi, kata dia, YKK tidak memiliki kewenangan untuk memanfaatkan maupun melanjutkan pembangunan gedung tersebut.

Kondisi ini membuat masyarakat mengira Yayasan membiarkan bangunan itu mangkrak.

“Kami sering dianggap membiarkan aset itu. Padahal itu bukan milik kami. Kami tidak bisa berbuat apa-apa karena itu masih menjadi aset pemerintah daerah,” ujarnya. (*)

Penulis: Ulwan Murtadha
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA