Oleh: Izmil Patola*
Ketegangan yang terus tereskalasi antara Republik Islam Iran dan Amerika Serikat (AS) telah mencapai titik krusial yang mengancam stabilitas tatanan global. Sebagai negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara dan penganut prinsip politik luar negeri “bebas aktif”, Indonesia kini menghadapi tantangan ganda: menjaga ketahanan ekonomi domestik sekaligus memainkan peran diplomatik di tengah polarisasi kekuatan besar.
Konflik ini bukan sekadar perselisihan bilateral, melainkan manifestasi dari benturan kepentingan struktural. Menurut teori Neorealisme yang dikembangkan oleh Kenneth Waltz, perilaku Iran dan AS didorong oleh struktur anarki internasional yang memaksa setiap negara untuk melakukan survival.
Konflik ini memiliki efek domino yang signifikan terhadap kepentingan nasional Indonesia, terutama pada tiga sektor utama: Pertama, ketahanan energi dan fiskal. Eskalasi di Selat Hormuz—jalur bagi hampir 20% pasokan minyak dunia—berisiko memicu lonjakan harga minyak mentah melampaui USD 100 per barel. Sebagai net importer minyak, Indonesia akan menghadapi tekanan berat pada APBN akibat membengkaknya subsidi energi. Estimasi menunjukkan bahwa setiap kenaikan harga minyak yang signifikan dapat memperlebar defisit fiskal dan menekan daya beli masyarakat.
Kedua, volatilitas pasar keuangan. Ketidakpastian geopolitik memicu fenomena flight to quality, di mana investor global menarik modal dari pasar negara berkembang (capital outflow) menuju aset aman seperti emas dan Dolar AS. Hal ini berpotensi menekan nilai tukar Rupiah, yang menurut para ahli dapat mencapai level psikologis baru jika eskalasi terus berlanjut tanpa de-eskalasi diplomatik.
Ketiga, posisi diplomatik “middle power“. Indonesia, dalam kapasitasnya sebagai middle power (kekuatan menengah), berada pada posisi dilematis. Di satu sisi, Indonesia memiliki kedekatan moral dan historis dengan dunia Islam; di sisi lain, hubungan ekonomi dengan AS dan sekutunya sangat vital. Indonesia dituntut untuk konsisten pada mandat konstitusi untuk ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Menyikapi situasi ini, pemerintah Indonesia perlu mengambil langkah-langkah mitigasi: Pertama, diversifikasi energi. Mempercepat transisi ke energi terbarukan untuk mengurangi ketergantungan pada impor minyak mentah.
Kedua, diplomasi proaktif. Memanfaatkan forum multilateral (PBB, G20, OKI) untuk mendorong dialog dan mencegah konfrontasi militer terbuka.
Ketiga, bauran kebijakan moneter. Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan harus bersiap dengan instrumen kebijakan untuk menstabilkan Rupiah dan menjaga inflasi akibat imported inflation.
Konflik Iran-AS bukan lagi masalah regional Timur Tengah, melainkan ujian bagi ketahanan nasional kita, Indonesia harus bergerak lincah di antara dua karang tanpa harus terbawa arus salah satunya. (*Sarjana hukum dari Universitas Kutai Kartanegara)












