BERITAALTERNATIF.COM – Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa seluruh fraksi partai politik di parlemen akan segera berkumpul guna membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah. Menurutnya, langkah ini penting karena keputusan MK tersebut memiliki implikasi langsung terhadap partai politik yang menjadi peserta dalam pemilihan umum.
Puan menjelaskan bahwa delapan fraksi partai politik yang ada di DPR akan melakukan pertemuan guna menentukan sikap resmi lembaga legislatif sebagai pembentuk undang-undang. Ia menegaskan bahwa setiap fraksi akan membawa pandangan partai masing-masing sebagai representasi suara politik di parlemen. Sikap tersebut akan menjadi dasar dalam menyusun tindak lanjut atas keputusan MK, terutama dalam kaitannya dengan regulasi pemilu ke depan.
Putusan MK yang dikeluarkan pada Kamis (26/6) menetapkan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah akan digelar secara terpisah dengan rentang waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan. Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, sementara pemilu daerah meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah.
Menanggapi hal itu, Puan menyebut bahwa langkah MK tersebut berpotensi mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun, DPR hingga saat ini belum memulai pembahasan secara formal mengenai revisi undang-undang tersebut. Ia menekankan bahwa pembahasan lebih lanjut masih dalam tahap pencermatan, baik oleh parlemen maupun pemerintah.
Sebelumnya, pada Senin (30/6), pimpinan DPR RI telah menggelar rapat dengan sejumlah menteri dan perwakilan masyarakat sipil untuk mendengar pandangan terhadap putusan MK. Dalam rapat tersebut hadir antara lain Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta perwakilan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang merupakan pihak pemohon uji materi terkait pemisahan jadwal pemilu.
Puan menyatakan bahwa setelah menerima masukan dari pemerintah dan elemen masyarakat, DPR akan menjadwalkan pertemuan fraksi-fraksi partai politik guna menyusun langkah berikutnya. Ia menegaskan bahwa keputusan terkait respons DPR terhadap putusan MK belum ditetapkan karena masih dalam proses pengkajian internal.
Dalam pernyataannya, Puan juga menekankan pentingnya mencermati dampak jangka panjang dari pemisahan pemilu terhadap stabilitas politik dan pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Ia memastikan bahwa setiap langkah DPR akan mengedepankan kepentingan publik dan keberlanjutan demokrasi yang sehat.
Keputusan MK ini dinilai sebagai titik balik penting dalam desain sistem pemilu di Indonesia. Oleh karena itu, sikap DPR ke depan akan menjadi perhatian utama publik dan akan menentukan arah kebijakan pemilu nasional dan daerah dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan.(*)
Sumber : ANTARA
Editor : M.Anshori