BERITAALTERNATIF.COM – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menegaskan bahwa pulau-pulau yang berada di wilayah kedaulatan Indonesia tidak boleh diperjualbelikan kepada warga negara asing. Ketentuan yang berlaku hanya memperbolehkan pihak asing untuk menggunakan hak guna bangunan (HGB) atau hak guna usaha (HGU) dalam jangka waktu tertentu, bukan memiliki secara langsung. Pernyataan ini disampaikan menyusul maraknya isu penjualan pulau di Indonesia yang viral di media sosial.
Dede Yusuf menyatakan bahwa larangan ini merupakan bentuk perlindungan atas kedaulatan wilayah dan penguasaan tanah negara oleh pihak asing. Ia menanggapi dugaan penjualan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, yang diduga diiklankan melalui situs milik luar negeri, www.privateislandonline.com. “Pulau-pulau di Indonesia dilarang diperjualbelikan oleh warga asing, kecuali HGB atau HGU. Artinya, pihak asing tidak boleh memiliki tanah di Indonesia, kecuali menyewa dalam jangka waktu tertentu,” jelasnya di Jakarta, Kamis (26/6).
Lebih lanjut, Dede meminta pemerintah untuk segera menindaklanjuti kasus ini dengan mengusut keberadaan iklan tersebut. Ia mendesak agar pengelola situs daring tersebut dipanggil dan dimintai klarifikasi guna mengetahui siapa pihak yang menawarkan pulau tersebut. Jika ditemukan bahwa iklan tersebut mengandung unsur penjualan dan bukan sewa dalam bentuk HGB atau HGU, maka hal itu dinilai sebagai pelanggaran terhadap hukum yang berlaku. “Harus juga diperiksa siapa pemilik sertifikat tersebut karena HGB atau HGU sejatinya tidak bisa disewakan ke orang lain kecuali dalam bentuk kerja sama,” katanya.
Menurutnya, pencarian investor oleh perusahaan dalam negeri memang diperbolehkan. Namun, bentuk promosi berupa penjualan aset negara seperti pulau merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum. “Kalau orang punya perusahaan, dia bisa mencari investasi dari manapun. Tetapi kalimat menjual itu yang tidak boleh,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa pihaknya tengah mendalami informasi mengenai dugaan penjualan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas tersebut. Pemerintah sedang mengumpulkan data dan menelusuri keabsahan informasi yang beredar.
Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga menyatakan bahwa keempat pulau tersebut, yakni Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok, dan Pulau Nakob, tidak bisa diperjualbelikan karena berada dalam kawasan konservasi laut dan merupakan milik negara. Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Semuel Sandi Rundupadang, menjelaskan bahwa pemanfaatan pulau-pulau tersebut oleh pelaku usaha hanya dapat dilakukan jika ada izin resmi dari KKP dan pemerintah daerah.
Isu penjualan pulau ini menjadi perhatian serius publik dan pemerintah. Pemerintah diminta bertindak tegas terhadap oknum yang mencoba memperjualbelikan aset negara serta meningkatkan pengawasan terhadap situs daring yang diduga menjadi media transaksi ilegal tersebut. (*)
Sumber : ANTARA
Editor : M.Anshori












