Search

Proyek Pembangunan Kampus di Tenggarong Seberang, Aset Unikarta atau Pemkab Kukar?

Ketua Yayasan Kutai Kartanegara, Agus Setia Gunawan. (Berita Alternatif/Ulwan Murtadha)

BERITAALTERNATIF.COM – Proyek pembangunan gedung kampus Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) di Desa Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang tak kunjung dirampungkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.

Dinas Cipta Karya Kukar pernah melaporkan, hingga 2007 pembangunan gedung tersebut sudah menghabiskan anggaran Rp 88 miliar. Selain untuk pembangunan gedung senilai puluhan miliar tersebut, pembebasan lahan telah memakan anggaran Rp 24,7 miliar di APBD Kukar tahun 2007 sehingga secara keseluruhan proyek ini telah menelan biaya Rp 112,7 miliar.

Proyek ini dimulai di era kepemimpinan Syaukani Hasan Rais, yang merupakan bupati Kukar pertama sejak daerah kaya sumber daya alam ini dimekarkan sebagai Kabupaten Kukar.

Dilansir dari bontangpost.id, selama kepemimpinannya, sebanyak 100 hektare lahan direncanakan untuk dibebaskan demi mewujudkan mimpinya membangun kampus ternama di Kaltim.

Pembangunan kampus kemudian dilanjutkan putrinya, Rita Widyasari. Pada masa bupati yang kini terjerat kasus gratifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi itu, terbit Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi tersebut menghentikan pembangunan kampus Unikarta. Sebab, Pemkab Kukar tidak lagi diperbolehkan memberikan bantuan anggaran kepada pihak kampus.

Proyek pembangunan kampus yang dimulai pembangunannya pada tahun 2005 di Kecamatan Tenggarong Seberang itu sempat menjadi proyek primadona karena disebut sebagai salah satu kampus termegah di Bumi Etam. Demi mewujudkan mimpi itu, puluhan miliar digelontorkan dari APBD Kukar.

Hingga 2007, dari 100 persen lahan yang ingin dibebaskan, baru 50 persen yang berhasil dibebaskan Pemkab Kukar. Selebihnya masih milik masyarakat. Akibatnya, pengerjaan pematangan lahan belum bisa maksimal dilakukan kontraktor.

Rencananya, akan ada 30 unit bangunan inti yang sedianya dibangun Pemkab Kukar. Semua bangunan akan digunakan untuk tujuh fakultas, fasilitas kemahasiswaan, lembaga penelitian, rektorat, hingga ruang kerja dosen.

Mangkraknya pembangunan kampus Unikarta sempat menjadi buah bibir karena terus mencuat di publik. Beragam langkah dipersiapkan pemerintah. Harapannya pembangunan kampus tidak terhambat.

Mantan Rektor Unikarta, Prof. Aswin, menyarankan Pemkab Kukar menghibahkan gedung tersebut kepada Yayasan Kutai Kartanegara (YKK). Alasannya supaya pembangunan kampus dapat dilanjutkan Yayasan.

Namun lagi-lagi Pemkab Kukar bergeming, gedung tersebut tak dapat dihibahkan. Apa sebabnya? Karena terkendala sejumlah aturan. Belakangan, Rita mengusulkan Unikarta didorong menjadi kampus negeri. Dalihnya supaya memudahkan proses hibah dari Pemkab Kukar.

Bukan Milik Unikarta

Ketua YKK, Agus Setia Gunawan, meluruskan persepsi publik terkait status bangunan yang dikenal sebagai kampus Unikarta di Desa Perjiwa.

Meski namanya menggunakan label “Unikarta”, ia menegaskan bahwa bangunan tersebut bukan milik YKK, melainkan masih tercatat sebagai aset Pemkab Kukar melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar.

Agus menjelaskan bahwa proyek pembangunan kampus tersebut memang dimulai pada tahun 2007, pada masa kepemimpinan almarhum Syaukani sebagai Bupati Kukar sekaligus Ketua Yayasan (ex officio Rektor).

Bangunan itu dibiayai sepenuhnya melalui APBD Kukar, dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kukar dan melibatkan Disdikbud Kukar sebagai instansi teknis.

“Memang namanya kampus Unikarta, tapi sampai saat ini, itu bukan milik Unikarta karena belum pernah ada dihibahkan kepada Yayasan,” tegas Agus kepada awak media Berita Alternatif pada Rabu (3/12/2025).

Karena belum ada hibah resmi, kata dia, YKK tidak memiliki kewenangan untuk memanfaatkan maupun melanjutkan pembangunan gedung tersebut.

Kondisi ini membuat masyarakat mengira Yayasan membiarkan bangunan itu mangkrak.

“Kami sering dianggap membiarkan aset itu. Padahal itu bukan milik kami. Kami tidak bisa berbuat apa-apa karena itu masih menjadi aset pemerintah daerah,” ujarnya.

Sejak 2012, sambungnya, Yayasan telah berulang kali mempertanyakan status aset ini kepada Disdikbud dan BPKAD Kukar. Namun hingga kini, belum ada kejelasan hibah dari Pemkab Kukar.

Kemungkinan Temuan

Potret bangunan kampus Unikarta di Desa Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar. (Berita Alternatif/Ulwan Murtadha)

Agus menyebut, ada kemungkinan pembangunan mangkrak karena adanya temuan pemeriksaan di masa lalu.

“Kalau ada kendala, mungkin saja ada temuan. Misalnya kelebihan bayar atau progres tidak sesuai. Itu harus ditanyakan kepada pihak ketiga, PPTK, atau Inspektorat,” jelasnya.

Dia menegaskan bahwa persoalan tersebut sepenuhnya berada di ranah Pemkab Kukar.

Ia mengakui kondisi bangunan mangkrak itu menjadi beban moral bagi Yayasan dan Unikarta karena menggunakan nama lembaga, meski secara hukum bukan milik mereka.

“Kami sangat miris. Nama kami dipakai, tapi kami tidak bisa memanfaatkan gedung itu. Masyarakat melihatnya sebagai kampus Unikarta, padahal bukan,” ungkapnya.

Padahal, ucap Agus, bangunan tersebut sangat dibutuhkan untuk pengembangan kampus, termasuk pembukaan program studi baru dan ekspansi fasilitas akademik.

Aset Diperjelas dan Diserahkan

Dia menegaskan bahwa Yayasan hanya ingin kejelasan status aset: apakah akan diserahkan kepada Unikarta atau tetap dikelola Pemkab Kukar.

“Seharusnya pemerintah daerah mampu mengelola asetnya. Kalau ingin diserahkan, segera hibahkan. Kalau tidak, ya kelola dengan baik. Jangan dibiarkan seperti sekarang,” tegasnya.

Ia bahkan meminta agar label “Unikarta” di bangunan itu dihapus sementara jika hibah belum dapat dilakukan.

“Kita ini seolah-olah pemilik, tapi kita tidak memiliki. Itu yang menimbulkan persepsi keliru,” tambahnya.

Solusi Strategis

Saat ini, ungkap Agus, kampus Unikarta di Jalan Gunung Kombeng, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong semakin padat karena pertumbuhan jumlah mahasiswa yang terus meningkat, sementara ruang belajar sangat terbatas.

Dia menyebut salah satu solusi strategis adalah memanfaatkan kampus di Tenggarong Seberang jika aset tersebut resmi diserahkan.

“Sebagian program studi bisa dipindahkan ke sana. Kampus utama bisa fokus untuk S1, dan kampus di Seberang bisa kita kembangkan untuk membuka program S2,” jelasnya.

Menurutnya, keberadaan kampus di kawasan tersebut akan memberikan dampak ekonomi dan pembangunan yang signifikan bagi masyarakat sekitar.

Menjawab pertanyaan mengenai proses hibah, ia menjelaskan bahwa Yayasan telah mengajukan permohonan hibah sejak tahun 2013.

Saat itu, kata Agus, pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Rita bahkan meminta Yayasan untuk mengajukan hibah secara resmi. BPKAD lalu membentuk tim gabungan antara Unikarta dan Pemkab Kukar untuk menghitung nilai aset dan mempercepat proses hibah.

Secara legalitas, jelasnya, kepastian kepemilikan aset sangat diperlukan Yayasan untuk membuka program studi baru, salah satu syarat penting dalam akreditasi.

Dia menyampaikan bahwa seluruh dokumen yang diminta Pemkab Kukar telah diserahkan.

“Dari informasi BPKAD, proses hibah telah diajukan melalui telaahan staf untuk penerbitan NPHD. Jadi kami tinggal menunggu proses tersebut berjalan,” paparnya.

Potret proyek pembangunan gedung Unikarta di Desa Perjiwa, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara. (Berita Alternatif/Ulwan Murtadha)

Ia memahami panjangnya proses hibah mungkin karena ada hal teknis yang perlu dilengkapi Pemkab Kukar. Namun Agus berharap hibah dapat segera diputuskan.

“Yang penting proses hibah dilakukan sesuai koridor hukum agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” katanya.

Di meyakini Pemkab Kukar tetap berkomitmen memproses hibah ini karena tujuan bersama adalah meningkatkan kualitas SDM masyarakat Kukar melalui Unikarta.

“Aset pendidikan ini bukan milik Yayasan saja, tetapi milik masyarakat Kutai Kartanegara. Yayasan hanya sebagai penyelenggara sesuai aturan perguruan tinggi swasta,” pungkasnya. (*)

Penulis: Ulwan Murtadha
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA