BERITAALTERNATIF.COM – Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani menyoroti proyek pembangunan gedung Inspektorat Kukar di Jalan Mayjend Sutoyo Tenggarong yang mangkrak padahal telah menghabiskan APBD Kukar Rp 19,4 miliar.
Proyek tersebut dilaksanakan pada Juni hingga Desember 2024. Namun, hingga kini pembangunan gedung tersebut tak kunjung rampung.
Yani menilai proyek pembangunan gedung itu mangkrak karena perencanaan dan penganggarannya yang tidak matang.
“Termasuk juga pelelangan dari awal. Itu pasti tidak sesuai perencanaan,” katanya saat dihubungi awak media ini via telepon pada Sabtu (9/8/2025).
Dia menyebutkan, proyek yang menelan anggaran sebesar itu mestinya dikaji sejak proses penganggarannya.
Jika proyek itu tidak bisa diselesaikan dalam satu tahun, lanjut Yani, seharusnya tidak direncanakan untuk satu tahun anggaran.
Bila anggaran yang dibutuhkan sangat besar, sarannya, Pemkab Kukar bisa membuat skema penganggaran dalam jangka panjang.
“Yang bisa dikerjakan, itulah yang dianggarkan. Kalau kerjaannya separuh, separuh dulu. Jangan dihitung full,” jelasnya.
Saat proses penganggaran dihitung menggunakan skema penganggaran secara keseluruhan untuk merampungkan proyek, ia menegaskan, hal ini menandakan para pihak bersedia menyelesaikan proyek dalam satu kali anggaran.
Apabila pengerjaan proyek tersebut dalam satu tahun anggaran hanya bisa dilaksanakan dengan alokasi Rp 10 miliar, sambungnya, anggaran tersebut harus dihabiskan terlebih dahulu.
“Sisanya dianggarkan tahun berikutnya. Atau kalau perlu diikat dengan proyek multiyears kalau memang penting dan mendesak,” ujarnya.
Yani menegaskan bahwa kontraktor mestinya menyelesaikan pekerjaan sesuai progres. Hal ini merupakan bentuk perjanjian yang tertuang dalam kesepakatan kontrak kerja karena kontraktor dianggap mampu dan profesional menyelesaikan proyek.
“Tapi ketika tidak sesuai harapan, berarti perencanaannya tidak benar, kontraktornya juga tidak benar,” tegasnya.
Proyek tersebut, kata dia, harus dievaluasi secara menyeluruh mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaannya.
Ia menegaskan, jika kontraktor dinilai tidak becus dalam menjalankan tugasnya, maka pemerintah bisa menggantinya dengan kontraktor baru. “Bikin kontrak baru, ada adendum, dan seterusnya. Enggak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Yani mengaku prihatin dengan pelaksanaan proyek tersebut karena berada di bawah naungan Inspektorat yang merupakan pengawas internal Pemkab Kukar.
Inspektorat, lanjutnya, mestinya lebih jeli dalam mengawasi proyek di internalnya. “Punya sendiri di depan mata saja tidak bisa diawasi dengan baik, apalagi institusi lain,” sesalnya.
Ia pun mempertanyakan urgensi pembangunan gedung besar untuk instansi pemerintah, sementara masih banyak kebutuhan rakyat yang sangat mendesak untuk dipenuhi oleh Pemkab Kukar.
“Masih banyak jalan yang rusak, sekolah rusak, yang mesti diperbaiki. Jangan bangun gedung terus. Gedung itu untuk pemerintah, tapi bukan untuk rakyat,” tegasnya.
Dia menambahkan, alokasi anggaran daerah harus diarahkan untuk pembangunan fasilitas yang langsung menyentuh hajat hidup masyarakat.
“Jalan pasti untuk rakyat, puskesmas untuk orang sakit, sekolah untuk pendidikan rakyat. Kalau urusan pemerintah, ya nanti dulu. Itu yang menjadi konsen kita,” tuturnya.
Yani menyebut pengawasan dalam pelaksanaan proyek pemerintah daerah merupakan salah satu pengejewantahan fungsi DPRD Kukar sehingga pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap proyek mangkrak di Kukar.
“Baik dari perencanaan, penganggaran, maupun pekerjaannya akan kita evaluasi, termasuk kontraktornya,” pungkas politisi PDI Perjuangan ini.
Diduga Dimarkup
Administratur Komisariat Pusat Komite Transparansi Pembangunan Denny Ruslan menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi pembangunan Kantor Inspektorat Kabupaten Kukar yang dinilai sarat masalah.
Meskipun belakangan ini ada klarifikasi bahwa pekerjaan tersebut dilakukan secara bertahap, menurut Denny, penjelasan itu tidak bisa diterima oleh masyarakat.
“Pertama, dari judul proyek saja tidak ada yang menyebutkan kalau pekerjaan ini bertahap. Kedua, anggaran yang dikucurkan cukup signifikan. Kalau dilihat dari ukuran bangunan yang ada, patut diduga terjadi markup anggaran,” ujarnya kepada awak media Berita Alternatif pada Selasa (12/8/2025).

Pihaknya telah menelusuri rekam jejak perusahaan pelaksana pembangunan kantor tersebut: PT Bumalindo Prima Abadi. Dari hasil penelusurannya, perusahaan ini diketahui pernah terlibat masalah dalam pelaksanaan proyek lain.
Denny mencontohkan pembangunan rumah sakit di Kabupaten Kutai Barat. Proyek itu juga mangkrak, bahkan ditemukan kelebihan pembayaran lebih dari Rp 1 miliar. “Perusahaan yang sama membangun Inspektorat itu,” katanya.
Karena itu, ia menilai alasan pekerjaan bertahap justru menimbulkan kekhawatiran baru. Penganggaran tambahan untuk menyelesaikan pembangunan proyek tersebut berpotensi menambah beban keuangan daerah.
“Apalagi ini kita belum bicara soal interior. Belum juga membahas tambahan-tambahan pekerjaan lainnya. Jadi, bagi kami, sangat disayangkan,” ujarnya.
Denny juga mempertanyakan langkah Inspektorat Kukar sebagai lembaga pengawas internal yang justru menjadi pelaksana proyek. Mestinya pelaksanaan teknis berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar.
“Biar PU yang membangun. Inspektorat tinggal pakai. Dengan begitu, tidak terjadi yang namanya konflik kepentingan,” tegasnya.
Institusi penegak hukum internal seperti Inspektorat, lanjut dia, seharusnya bertugas untuk mengawasi pemerintahan, bukan menjadi pelaksana proyek. “Sekarang, siapa yang akan mengawasi mereka?” ujarnya.
Denny juga mengomentari tahapan kedua pembangunan proyek tersebut yang akan kembali mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 5 miliar, yang ditujukan untuk melanjutan pembangunan.
Menurutnya, dengan kondisi bangunan yang ada saat ini serta anggaran sebesar itu, indikasi markup sangat kuat.
Ia menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, baik dari sisi keuangan daerah yang terbuang sia-sia maupun tertundanya manfaat pembangunan yang seharusnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat Kukar. “Yang dirugikan itu masyarakat. Kalau begini terus, ya repot,” ucapnya.
Karena itu, Denny meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kukar, segera melakukan penegakan hukum terhadap para pihak yang menjalankan proyek ini.
Dia juga menyarankan Pemerintah Daerah Kukar agar menghentikan sementara waktu pembangunan Gedung Inspektorat Kukar.
“Harus dihentikan dulu. Lalu dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan audit,” sarannya.
Namun, Denny juga mengingatkan bahwa penghentian total proyek tersebut berpotensi membuat uang negara yang telah dikeluarkan terbuang sia-sia.
“Sayang juga kalau tidak dilanjutkan. Akhirnya uang akan terbuang percuma. Tapi tetap harus ada audit dulu,” tuturnya.
Dia menegaskan, banyak program lain yang lebih mendesak untuk dibiayai daripada proyek ini, seperti perbaikan infrastruktur dasar, pelayanan kesehatan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang saat ini justru membutuhkan perhatian segera dari pemerintah daerah.
“Bagi kami, pembangunan ini tidak terlalu urgen untuk segera diselesaikan,” tegasnya.
Bukan Proyek Mangkrak
Kepala Inspektorat Kabupaten Kukar Heriansyah membantah pernyataan yang menyebut pembangunan Gedung Inspektorat Kukar mangkrak.
Menurutnya, pengerjaan proyek senilai Rp 19,4 miliar tersebut tetap berjalan meski mengalami penyesuaian akibat dinamika anggaran daerah.
“Kalau dikatakan mangkrak, tidak benar,” tegasnya kepada awak media Berita Alternatif pada Senin (11/8/2025).
Dia menjelaskan, pembangunan kantor baru tersebut didasarkan pada ketentuan mandatory spending sebesar 0,05 persen dari APBD yang telah diatur dalam pedoman penyusunan APBD dan diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Dana tersebut, sambung Heriansyah, digunakan untuk memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang menjadi salah satu fokus pencegahan korupsi melalui Monitoring Center for Prevention KPK.
Ia menyebut gedung baru yang representatif sangat dibutuhkan oleh Inspektorat Kukar. “Kalau kami ingin mengumpulkan 200 sekian desa, 25 BLUD, dan 58 OPD, kantor kami yang sekarang sudah tidak memadai. Karena itu, kami membangun kantor baru,” katanya.
Heriansyah menyebutkan, anggaran Rp 19,4 miliar yang dialokasikan pada tahun 2024 hanya cukup untuk pembangunan struktur hingga atap dan dinding bangunan.
Jika dibandingkan dengan standar harga umum, lanjut dia, harga tersebut relatif murah untuk pembangunan gedung tiga lantai.
Ia juga membantah isu kongkalikong atau markup anggaran dalam proyek tersebut.
“Kalau kami sebagai APIP melakukan markup, itu memalukan. Pekerjaan kami harus sesuai aturan,” tegasnya.
Heriansyah mengungkapkan bahwa tahun ini Pemkab Kukar mengalami defisit anggaran sehingga pihaknya hanya mendapatkan alokasi sekitar Rp 5 miliar untuk melanjutkan pembangunan gedung. Dana itu pun diambil dari pos biaya pengawasan tanpa mengganggu fungsi pengawasan Inspektorat Kukar.
Proses lelang tahap lanjutan sudah dilakukan. Dia memastikan pekerjaan akan kembali berjalan pada pekan ketiga bulan Agustus 2025.
“Pekerjaan tetap kami lanjutkan dengan baik. Hanya saja ada dinamika yang harus kami lewati,” tuturnya.
Dia menjelaskan progres pembangunan gedung Inspektorat yang mulai dikerjakan sejak pertengahan bulan Juni 2024.
Dia menyebut, dari nilai kontrak sebesar Rp 19,4 miliar, progres pengerjaannya telah mencapai 95,4 persen.
“Dari Rp 19,4 miliar itu sudah terserap. Kita sudah bayarkan itu 90 persen. Kita masih ada utang terhadap pihak ketiga,” katanya.
Desain awal pembangunan hanya sampai pada bagian atap. Namun, setelah dilakukan proses efisiensi dalam pelaksanaan, pengerjaan bisa dilanjutkan hingga tahap pembangunan dinding. “Memang ada efisiensi-efisiensi yang kita lakukan,” jelasnya.
Ia mengatakan bahwa tahun ini pembangunan gedung tersebut akan kembali dilanjutkan. Minggu ketiga bulan ini proses lelang sudah selesai.
“Hanya saja memang dananya terbatas. Dan itu bukan multiyears, tahun tunggal,” tegasnya.
Heriansyah mengungkapkan, dengan tambahan anggaran Rp 5 miliar tahun ini, pembangunan belum akan sepenuhnya rampung.
“Kalau tambahan Rp 5 miliar itu baru keliling aja nanti. Terus lantai dua itu yang ingin kita fungsikan karena itu juga bertahap,” terangnya.
Dia menuturkan, lantai dua akan dimanfaatkan untuk mengurangi biaya sewa ketika terjadi pembongkaran bangunan di bagian depan. Sementara lantai satu dan tiga belum tersentuh.
Anggaran untuk penyelesaian proyek ini akan kembali diajukan di APBD Kukar tahun 2026. “Kita anggaran Murni. Kontraknya bukan multiyears. Tahun tunggal. Jadi kita lelang berdasarkan kemampuan,” bebernya.
Menurutnya, untuk merampungkan seluruh bangunan dibutuhkan dana tambahan sekitar Rp 20 miliar. Pasalnya, pembangunam gedung ini memiliki konsep seperti kedaton, sehingga membutuhkan anggaran yang cukup besar.
“Karena di wilayah ini (Jalan Mayjen Sutoyo) adalah wilayah budaya. Harapannya supaya kita itu, kita ingin menjadikan kota budaya. Kita ada identitas budaya dari arsitekturnya,” ungkapnya.
Pembangunan gedung ini diperkirakan akan menghabiskan sekitar Rp 44 miliar hingga selesai. Dalam perjalanannya, jumlah tersebut kemungkinan akan mengalami penambahan atau pengurangan.
“Tadinya kan (Rp 19,4 miliar) cuma sampai atap. Setelah penghitungan, terjadi contract change order, tambah kurangnya, akhirnya sampai ke dinding,” jelasnya.
Soal target penyelesaian, Heriansyah menyebut tahun depan pembangunan bisa selesai jika anggarannya tersedia.
“Kita memahami bahwa kondisi APBD lagi turun, banyak program proritas yang memang harus dituntaskan. Kita perlahan-lahan,” ucapnya.
Terkait luas lahan bangunan, dia mengaku tidak terlalu mengetahuinya secara detail. Meski begitu, ia memastikan tanah tersebut berstatus sebagai aset Pemkab Kukar.
“Dulunya kan gedung terlantar tuh. Nah, sekarang kita bangun itu harapannya seperti itu. Insyaallah kalau jadi juga bisa menjadi bagian ikon dari wilayah budaya,” harapnya.
Soal perusahaan pelaksana yang dinilai memiliki rekam jejak bermasalah, Heriansyah menegaskan bahwa penunjukan dilakukan melalui proses lelang oleh Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLP).
Pihaknya selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hanya menyampaikan kebutuhan kepada BLP. Proses lelang sepenuhnya dilaksanakan oleh BLP, termasuk pemilihan penyedia.
“Kita terima itu setelah prosesnya melalui proses lelang. Kita OPD melakukan reviu. Oh ini sudah sesuai dengan ketentuan, kita laksanakan,” paparnya.

Ia juga menjelaskan bahwa proyek tetap berada di bawah pengawasan Inspektorat dan tidak diserahkan ke Dinas PU Kukar.
Ketika diserahkan kepada Dinas PU Kukar, evaluasi akan dilakukan pada saat Monitoring Center for Prevention oleh KPK dengan dokumen pelaksanaan anggaran yang diminta sebagai acuan.
Heriansyah mencontohkan salah satu yang dilihat dalam evaluasi tersebut adalah besaran alokasi anggaran untuk pengawasan.
“Berapa nilai alokasi untuk pengawasan? Maka akan berkurang nanti. Peningkatan SDM, sarana-prasarana untuk proses pengawasan, itu tujuannya sudah saya sampaikan dari awal,” terangnya.
Menanggapi permintaan Denny untuk menghentikan sementara proyek karena terindikasi markup, pihaknya mempersilakan proses evaluasi dilakukan oleh pihak berwenang.
Mengenai dugaan markup, lanjutnya, ada pihak yang berwenang yang dapat menetapkannya. Inspektorat selaku APIP akan patuh pada aturan.
Meski begitu, dia menegaskan bahwa PPTK yang membawahi proyek ini merupakan orang yang kompeten, bahkan kerap mendampingi PPTK dari Dinas PU Kukar.
“Kalau berbicara integritas dan kapabilitas, saya yakin beliau punya kapabilitas dan integritas,” ujarnya.
Pihaknya bersikap terbuka apabila dilakukan evaluasi terhadap proyek tersebut. Polres Kukar juga telah melakukan pengecekan sebagai bagian dari proses pengawasan. “Insyaallah kita akan selalu mengikuti aturan yang ada,” pungkasnya. (*)
TIM REDAKSI BERITA ALTERNATIF









