BERITAALTERNATIF.COM – Sembilan tokoh telah memenuhi syarat sebagai calon presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kutai Kartanegara (Kukar). Para calon tersebut meliputi Aulia Rahman Basri, Ahmad Yani, Abdul Rasid, Lukman, Marwan, Agus Shali, Deddy Sudarya, Varia Fadilah, dan Muhammad Arimin.
Mereka merupakan para tokoh yang berasal dari berbagai latar belakang: politisi, pengusaha, advokat, hingga birokrat.
Menariknya, dalam kontestasi pemilihan presidium KAHMI Kukar kali ini, terdapat nama Aulia, yang merupakan alumni Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Makassar yang kini menjabat sebagai Bupati Kukar.
Dilansir dari Wikipedia, politisi Gerindra kelahiran 23 Agustus 1985 ini menempuh pendidikan dasar di Sekolah Dasar Negeri 003 Kota Bangun, kemudian melanjutkan ke Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Kota Bangun.
Pendidikan menengah atas ia jalani di Sekolah Menengah Umum Negeri 8 Samarinda. Setelah lulus, dia melanjutkan studi di Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin, Makassar, dan memperoleh gelar dokter.
Aulia kemudian melanjutkan studi magister dan meraih gelar Magister Administrasi Rumah Sakit dari Fakultas Kesehatan Masyarakat universitas yang sama.
Dia memulai karier sebagai dokter ASN di lingkungan Pemerintah Kukar hingga menjabat Direktur RSUD Dayaku Raja di Kota Bangun. Pada tahun 2020, ia memutuskan untuk mundur dari jabatannya sebagai ASN dan Direktur RSUD Dayaku Raja.
Langkah ini dilakukannya untuk mendalami dunia usaha dan politik. Pada 2023, ia terpilih sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kukar.
Kiprah Aulia di dunia politik berawal pada 2023 sebagai Wakil Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan DPC Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kukar.
Dia mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagai calon bupati yang diusung oleh PDI Perjuangan, Partai Demokrat, dan Partai Gelora mendampingi calon wakil bupati Rendi Solihin dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Kukar periode 2025–2030.
Ia menggantikan calon bupati Edi Damansyah yang didiskualifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. Dalam Amar Putusan Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK mengabulkan permohonan pasangan calon Dendi Suryadi dan Alif Turiadi untuk sebagian dan mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar tahun 2024.
MK memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung calon bupati atas nama Edi Damansyah untuk mengusulkan penggantinya tanpa mengganti Rendi Solihin sebagai pasangan calon dan tidak mengubah nomor urut 1.
Dalam PSU pada 19 April 2025, pasangan nomor urut 1 Aulia-Rendi memperoleh suara terbanyak dengan 209.905 suara sah. Menyusul, pasangan nomor urut 3 Dendi Suryadi-Alif Turiadi dengan 105.073 suara sah. Berikutnya, pasangan nomor urut 2 Awang Yacoub Luthman-Akhmad Jaiz dengan 51.536 suara sah.
Aulia dan Rendi dilantik sebagai bupati-wakil bupati Kukar oleh Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud mewakili Menteri Dalam Negeri di Kantor Gubernur Kaltim pada 23 Juni 2025.
Dalam pernyataannya terkait Musda ke-6 KAHMI Kukar, Aulia berharap musyawarah tersebut menghasilkan presidium KAHMI yang akan berkontribusi positif untuk pembangunan Kukar.
“Insyaallah KAHMI bersama-sama Pemerintah Kutai Kartanegara akan membuat Kutai Kartanegara lebih baik lagi,” ujarnya. (*)
Penulis & Editor: Ufqil Mubin












